SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Interpelasi Dahlan Iskan Tetap Dilanjutkan
Senin, 14 Mei 2012 | 16:32

Aria Bima [google] Aria Bima [google]

[JAKARTA] Proses interpelasi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sepertinya terus berlanjut.

Wakil Ketua Komisi Perdagangan, Perindustrian, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aria Bima, meminta agar Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas usulan interpelasi.  

Usulan tersebut disampaikan dalam acara pembukaan sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta Senin (14/5).  

Usul interpelasi sendiri sudah disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung pada paripurna akhir masa sidang pertama 2012, pertengahan April lalu. Interpelasi diajukan  berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011.  

SK mengenai penunjukan direksi BUMN ini dinilai melanggar beberapa UU, seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara.

“Hingga kini belum ada rencana dari Komisi VI DPR RI untuk menarik interpelasi ini,” tegas politisi PDI-P ini.

 Aria Bima mengaku, meskipun beberapa pengusul telah memberikan statement akan menarik dukungan interpelasi, namun faktanya sampai saat ini tak satu pun dari pengusul yang secara resmi telah menarik dukungannya.  

”Dari 38 pengusul, belum satu pun yang menarik dukungan. Apalagi yang secara resmi memberitahu akan menarik tanda tangan yang sudah dibubuhkan," ungkapnya.    

Ditegur Presiden
 

Sementara itu, tindakan Dahlan Iskan yang telah merombak jajaran direksi di sejumlah BUMN, tidak hanya memancing reaksi DPR. Sebelumnya diberitakan, Istana pun gerah, bahkan sudah mengirim teguran kepada Menteri BUMN.  

Hal itu diakui Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada Beritasatu.com. Menurut Dipo, Dahlan telah menyalahi prosedur dengan mengganti langsung lima direksi Pertamina. Sebagai BUMN yang besar, kata Dipo, Pertamina tidak bisa diperlakukan seperti BUMN kecil dengan keuntungan yang sedikit.  

"Tindakan itu keliru. Seharusnya pemilihan direksi Pertamina melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketahui dan disetujui oleh Presiden dan Wakil Presiden," kata Dipo.  

Dahlan, kata dia, sudah mendapat teguran dari Presiden. "Itu dilakukan melalui saya, karena saya sekretaris TPA," ujarnya melalui sambungan telepon Kamis (26/4) malam.  

Sebenarnya dia mengatakan, Instruksi Presiden untuk TPA akhir BUMN masih berlaku, terutama untuk BUMN-BUMN besar seperti Pertamina.  

Sebelumnya, Dahlan mengatakan perombakan ini untuk menciptakan dream team di perusahaan pelat merah pengelola minyak ini.

Dia beralasan, dengan pemilihan langsung, jajaran direksi yang terpilih bisa cocok dan bekerja sama dengan baik. Kilah Dahlan lainnya, perombakan ini hanya untuk jajaran direksi dan bukan untuk posisi Direksi Utama, sehingga wajar jika tidak melalui TPA.  

Namun menurut Dipo, meski tujuannya adalah demi dream team, Dahlan tidak bisa semena-mena memilih orang yang diinginkannya.

Seharusnya, untuk BUMN sekelas Pertamina, menteri-menteri terkait seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan juga dilibatkan dalam pemilihan jajaran direksi.  

"Kita mau menghindari kecelakaan. Kita tidak mau Pertamina seperti di jaman (kepemimpinan) Ibnu Sutowo yang membuat jeblok Pertamina dan meninggalkan utang besar," ujar Dipo.  

Ketika dipimpin Mantan Direktur Utama Ibnu Sutowo, Pertamina mengalami krisis dan memiliki utang hingga US$ 10,5 miliar.  

Dahlan memutuskan melakukan pergantian jajaran direksi perseroan melalui Surat Keputusan Nomor 186/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Persoran (Persero) PT Pertamina. Melalui surat keputusan tersebut, Dahlan mengangkat lima direksi baru Pertamina. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN