Interpelasi Dahlan Iskan Tetap Dilanjutkan
Senin, 14 Mei 2012 | 16:32
Aria Bima [google] [JAKARTA] Proses interpelasi terhadap
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sepertinya terus
berlanjut.
Wakil Ketua Komisi Perdagangan,
Perindustrian, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aria Bima, meminta agar
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI membahas usulan interpelasi.
Usulan tersebut disampaikan dalam
acara pembukaan sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta Senin (14/5).
Usul interpelasi sendiri sudah
disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung pada paripurna akhir masa sidang
pertama 2012, pertengahan April lalu. Interpelasi diajukan berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN
Nomor 236 tahun 2011.
SK mengenai penunjukan direksi BUMN
ini dinilai melanggar beberapa UU, seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan
UU Keuangan Negara.
“Hingga kini belum ada rencana dari Komisi VI DPR RI untuk
menarik interpelasi ini,” tegas politisi PDI-P ini.
Aria Bima mengaku, meskipun beberapa
pengusul telah memberikan statement
akan menarik dukungan interpelasi, namun faktanya sampai saat ini tak satu pun
dari pengusul yang secara resmi telah menarik dukungannya.
”Dari 38 pengusul, belum satu pun
yang menarik dukungan. Apalagi yang secara resmi memberitahu akan menarik tanda
tangan yang sudah dibubuhkan," ungkapnya.
Ditegur Presiden
Sementara itu, tindakan Dahlan Iskan
yang telah merombak jajaran direksi di sejumlah BUMN, tidak hanya memancing
reaksi DPR. Sebelumnya diberitakan, Istana pun gerah, bahkan sudah mengirim
teguran kepada Menteri BUMN.
Hal itu diakui Sekretaris Kabinet
Dipo Alam kepada Beritasatu.com.
Menurut Dipo, Dahlan telah menyalahi prosedur dengan mengganti langsung lima
direksi Pertamina. Sebagai BUMN yang besar, kata Dipo, Pertamina tidak bisa
diperlakukan seperti BUMN kecil dengan keuntungan yang sedikit.
"Tindakan itu keliru. Seharusnya
pemilihan direksi Pertamina melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketahui dan
disetujui oleh Presiden dan Wakil Presiden," kata Dipo.
Dahlan, kata dia, sudah mendapat
teguran dari Presiden. "Itu dilakukan melalui saya, karena saya sekretaris
TPA," ujarnya melalui sambungan telepon Kamis (26/4) malam.
Sebenarnya dia mengatakan, Instruksi
Presiden untuk TPA akhir BUMN masih berlaku, terutama untuk BUMN-BUMN besar
seperti Pertamina.
Sebelumnya, Dahlan mengatakan
perombakan ini untuk menciptakan dream team di perusahaan pelat merah pengelola
minyak ini.
Dia beralasan, dengan pemilihan langsung, jajaran direksi yang
terpilih bisa cocok dan bekerja sama dengan baik. Kilah Dahlan lainnya,
perombakan ini hanya untuk jajaran direksi dan bukan untuk posisi Direksi
Utama, sehingga wajar jika tidak melalui TPA.
Namun menurut Dipo, meski tujuannya
adalah demi dream team, Dahlan tidak bisa semena-mena memilih orang yang
diinginkannya.
Seharusnya, untuk BUMN sekelas Pertamina, menteri-menteri
terkait seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri
Keuangan juga dilibatkan dalam pemilihan jajaran direksi.
"Kita mau menghindari
kecelakaan. Kita tidak mau Pertamina seperti di jaman (kepemimpinan) Ibnu
Sutowo yang membuat jeblok Pertamina dan meninggalkan utang besar," ujar
Dipo.
Ketika dipimpin Mantan Direktur Utama
Ibnu Sutowo, Pertamina mengalami krisis dan memiliki utang hingga US$ 10,5
miliar.
Dahlan memutuskan melakukan
pergantian jajaran direksi perseroan melalui Surat Keputusan Nomor 186/MBU/2012
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan
Persoran (Persero) PT Pertamina. Melalui surat keputusan tersebut, Dahlan
mengangkat lima direksi baru Pertamina. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
PDI-P Segera Usulkan Calon Ketua MPR RI
