Halangi Proses Penyidikan, Polisi Langgar UU
Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:23
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. [JAKARTA] Polisi
tidak punya alasan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di
Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Jika polisi tetap ngotot, itu artinya aparat hukum itu
dengan tahu dan mau melanggar undang-undang (UU), terutama UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Advokasi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald
Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan,
Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50 Ayat (3)
dan (4) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur, jika KPK sudah dahulu
melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika
penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan
penyidikannya
”Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan
sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” katanya.
Sikap arogan Polri, kata dia, yang seolah tidak mau tunduk di bawah UU
yang telah mengatur kewenangan KPK, dapat membahayakan dan merusak kondisi
penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Rampok Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
FUI Bogor Minta Kejagung Bekukan Ormas LDII
Diduga Ada Kesepakatan Hitam Ical-SBY
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
