SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Halangi Proses Penyidikan, Polisi Langgar UU
Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:23

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri.

[JAKARTA] Polisi tidak punya alasan untuk mengambil-alih penyidikan kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas).  

Jika polisi tetap ngotot, itu artinya aparat hukum itu dengan tahu dan mau melanggar undang-undang (UU), terutama UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Indonesia (UI), Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan,  Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan.  

Pasal 50 Ayat (3) dan (4) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya

”Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” katanya.

 Sikap arogan Polri, kata dia,  yang seolah tidak mau tunduk di bawah UU yang telah mengatur kewenangan KPK, dapat membahayakan dan merusak kondisi penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN