Fahd: Kasus Pengadaan Al Quran Tidak Terkait MKGR
Kamis, 12 Juli 2012 | 21:38
Logo KPK. [Antara] [JAKARTA] Tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq mengatakan tidak
ada kaitannya antara kasus dugaan korupsi penganggaran terkait pengadaan
laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama
(Kemenag) dengan Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (MKGR). Di mana, merupakan akar rumput dari Partai Golkar.
"Tidak ada kaitannya (dengan MKGR)," kata Fahd A Rafiq usai diperiksa di kantor KPK, Kamis (12/7) petang.
Fahd memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran pada Kamis (12/7).
"Fahd El Fouz diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah
terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama RI," kata Kabag
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis
(12/7).
Ketika tiba di kantor KPK, Jakarta, putera pedangdut A Rafiq ini mengaku
bahwa kedatangannya untuk dimintai keterangan untuk tersangka, anggota
Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Kemudian, Fahd mengaku bahwa dirinya kenal dengan putra Zulkarnaen,
Dendi Prasetya yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Al
Quran.
Berdasarkan penelusuran, Dendi memang merupakan rekan kerja Fahd di
ormas Gema MKGR. Di mana, Fahd menduduki posisi ketua dan Dendi sebagai
Sekjen.
"Iya (kenal), sekjen saya dia," kata Fahd.
Keterkaitan Fahd dalam kasus suap Al Quran pernah disampaikan terdakwa
kasus suap alokasi anggaran DPID, Wa Ode Nurhayati. Di mana, dikatakan
Fahd mengetahui soal kasus korupsi Al Quran.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran,
KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan
anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender
pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium
madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian
Agama pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2),
Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum
(Waketum) MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
BNN Hati-hati Keluarkan ‘Justice Collaborator’ untuk Corby
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
JK Sarankan Anwar Ibrahim Tempuh Jalur Hukum
Aiptu LS Diterbangkan ke Papua untuk Kelanjutan Pemeriksaan
Jangan Cuma Aiptu Sitorus, Usut Juga Dugaan Rekening Gendut Para Jenderal Polisi
