SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

DPR Minta Tindak Pengacara Rosa
Selasa, 21 Februari 2012 | 21:42

Didi Irawadi Syamsuddin [google] Didi Irawadi Syamsuddin [google]

[JAKARTA] Organisasi keadvokatan didesak menindak Achmad Rifai, pengacara Mindo Rosalina Manulang, yang diduga bertemu dengan tersangka Muhammad Nazaruddin secara diam-diam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Didi Irawadi Syamsuddin, organisasi keadvokatan seharusnya mengikuti langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan DPR RI pasca terungkapnya pertemuan diam-diam Nazaruddin dengan sejumlah pihak.

Kemkumham sudah menindak dan merotasi aparat setempat, yang diduga lalai membiarkan aktivitas Nazaruddin, sementara Badan Kehormatan (BK) DPR sudah memeriksa M Nasir, saudara sekaligus anggota Komisi III DPR RI yang bertemu Nazaruddin. Sementara Achmad Rifai belum sama sekali disentuh.  "Organisasi pengacara yang harus bertindak, tidak bisa diam saja. Harus ada sikap," katat Didi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan, ada bukti terjadinya pertemuan antara Achmad Rifai dengan Nazaruddin di dalam LP Cipinang. Itu terungkap dari catatan buku tamu yang hadir menemui Nazaruddin. Kunjungan Rifai terjadi pada Kamis (2/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

Pendapat senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Ruhut Sitompul, yang menduga Achmad Rifai sudah bisa diduga melanggar etika profesi. 

"Pengacara itu bernaung di organisasi, baik itu Ikadin, Peradi, atau KAI. Mereka yang harus mengundang beliau dan meminta keterangan,"  kata Ruhut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM harus memperjelas kebenaran kunjungan Achmad Rifai ke sel Nazaruddin. Pasalnya, kata dia, Achmad Rifai sendiri sudah menyatakan bantahannya atas pertemuan itu di media massa. "Jadi Kemkumham harus mengklarifikasi soal bantahan Rifai ini, supaya jelas masalahnya," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kemkumham, Martua Hutabarat, menyatakan pihaknya mempersilakan bila Achmad Rifai memberikan bantahan atas pertemuannya dengan Nazaruddin di LP Cipinang. Hanya saja, kata dia, pihaknya memiliki bukti yang lengkap atas adanya pertemuan itu.

Sementara itu, pengamat hukum Margarito Kamis menyatakan, Kemkumham harus memberi pelajaran kepada pengacara seperti Achmad Rifai soal berperilaku sesuai etika, dengan menunjukkan bukti-bukti pertemuannya dengan Nazaruddin.
"Menurut saya KPK harus curiga dengan pertemuan itu. Justru keliru kalau KPK tidak curiga," tutur Margarito. [L-8/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN