DPR Minta Tindak Pengacara Rosa
Selasa, 21 Februari 2012 | 21:42
Didi Irawadi Syamsuddin [google] [JAKARTA] Organisasi
keadvokatan didesak menindak Achmad Rifai, pengacara Mindo Rosalina Manulang,
yang diduga bertemu dengan tersangka Muhammad Nazaruddin secara diam-diam di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Didi Irawadi
Syamsuddin, organisasi keadvokatan seharusnya mengikuti langkah Kementerian
Hukum dan HAM (Kemkumham) dan DPR RI pasca terungkapnya pertemuan diam-diam
Nazaruddin dengan sejumlah pihak.
Kemkumham sudah menindak dan merotasi aparat setempat, yang diduga lalai
membiarkan aktivitas Nazaruddin, sementara Badan Kehormatan (BK) DPR sudah
memeriksa M Nasir, saudara sekaligus anggota Komisi III DPR RI yang bertemu
Nazaruddin. Sementara Achmad Rifai belum sama sekali disentuh.
"Organisasi pengacara yang harus bertindak, tidak bisa diam saja. Harus
ada sikap," katat Didi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(21/2).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan, ada bukti
terjadinya pertemuan antara Achmad Rifai dengan Nazaruddin di dalam LP
Cipinang. Itu terungkap dari catatan buku tamu yang hadir menemui Nazaruddin.
Kunjungan Rifai terjadi pada Kamis (2/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pendapat senada disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Ruhut Sitompul,
yang menduga Achmad Rifai sudah bisa diduga melanggar etika profesi.
"Pengacara itu bernaung di organisasi, baik itu Ikadin, Peradi, atau KAI.
Mereka yang harus mengundang beliau dan meminta keterangan," kata
Ruhut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menyatakan,
Kementerian Hukum dan HAM harus memperjelas kebenaran kunjungan Achmad Rifai ke
sel Nazaruddin. Pasalnya, kata dia, Achmad Rifai sendiri sudah menyatakan
bantahannya atas pertemuan itu di media massa. "Jadi
Kemkumham harus mengklarifikasi soal bantahan Rifai ini, supaya jelas
masalahnya," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kemkumham, Martua Hutabarat,
menyatakan pihaknya mempersilakan bila Achmad Rifai memberikan bantahan atas
pertemuannya dengan Nazaruddin di LP Cipinang. Hanya saja, kata dia, pihaknya
memiliki bukti yang lengkap atas adanya pertemuan itu.
Sementara itu, pengamat hukum Margarito Kamis menyatakan, Kemkumham harus
memberi pelajaran kepada pengacara seperti Achmad Rifai soal berperilaku sesuai
etika, dengan menunjukkan bukti-bukti pertemuannya dengan Nazaruddin.
"Menurut saya KPK harus curiga dengan pertemuan itu. Justru keliru kalau KPK tidak curiga," tutur
Margarito. [L-8/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Inilah Isu Pengunduran Diri Menneg BUMN di Media Sosial
Istana Pertegas Pencalonan Ani Yudhoyono
Anas Dijegal Internal dan Eksternal Demokrat
Istana Bantah Keras Dahlan Iskan Mundur
Ribut-ribut Petral dan Prinsip C&C
Angie Minta Izin Berobat, KPK Tak Mau Dikecewakan Lagi
Rencana Pemanggilan Anas Kian Simpang Siur
KPK Positif Akan Mintai Keterangan Menpora
