DPD RI Siapkan ‘Grand Desain’ Masalah Pertambangan
Senin, 14 Mei 2012 | 15:45
Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida (kedua dari kanan), didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya (kanan), Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo (kedua dari kiri), dan Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Aziz hadir dalam diskusi masalah pertambangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/5). [SP/Charles Ulag] [JAKARTA] Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai,
pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dengan melanggar konstitusi
pertambangan, menyusul aksi ekploitasi bahan tambang secara besar-besaran.
Wakil Ketua Senat
(DPD), Laode Ida mengatakan, pelanggaran
konstitusi yang dilakukan pemerintah tersebut terkait pelaksanaan Undang-undang
Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurutnya,
dengan UU tersebut, daerah lebih berperan sebagai tempat eksploitasi, sementara
tidak mendapatkan keuntungan yang berarti.
“Pemerintah
sedang mendegradasi kepentingan daerah dan melakukan pelanggaran konstitusi
atas ekploitasi besar-besaran dengan menyengsarakan rakyat,” ujar Laode dalam
diskusi yang diselenggarakan DPD, Senin (14/5).
Turut hadir dalam
diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal
DPD, Siti Nurbaya, Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo, dan Ketua Pansus
Pertambangan DPD, Abdul Aziz.
Menurut
Laode, kalau Undang Undang Pertambangan tersebut masih dipertahankan, maka selain
menyengsarakan masyarakat d ari sisi ekonomi, juga mengakibatkan kerusakan
lingkungan yang sulit dikendalikan.
Menurutnya,
UU itu harus detil mengatur soal audit lingkungan yang sangat berpengaruh
terhadap kesehatan dan pendapatan masyarakat setempat.
“Hal yang
lebih fatal lagi, izin ekploitasi Minerba dipegang daerah, pemerintah dapat
royalti, sedangkan keuntungan untuk
masyarakat tidak jelas,” ujar Laode.
Dia juga
menyoroti Badan Usaha Milik Daerah yang hanya jadi penonton di daerahnya
sendiri, karena tidak dapat apa apa.
Menurut Laode, Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya menjadi pelaksanan usaha
tambang, dan menjadi mitra usaha investor pertambangan di daerah dengan prinsip
keadilan.
Terkait
dengan kondisi itu, Laode bahkan meminta pemerintah untuk merenegosiasi
sejumlah kontrak karya dengan pihak asing. Beberapa pemain utama di bidang
pertambangan yang harus direnegosiasi, ujarnya, termasuk di antaranya PT
Freeport Indonesia, PT Chevron Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Sementara itu,
Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, DPD RI telah menyusun grand design pertambangan menjelang 100 tahun kemerdekan Indonesia.
Desain induk pertambangan itu, ujarnya, ditujukan untuk merespons kekacauan
sektor tambang yang terjadi saat ini.
“Daerah
telah terlena dengan Undang Undang Pertambangan dan Migas sehingga salah
satunya menimbulkan kekacauan energi,” katanya.
Dia
menncontohkan bagaimana Kalimantan Timur yang kaya dengan tambang, tetapi
aliran listriknya sering padam.
Menurutnya,
dengan grand design yang dibuat
tersebut, diharapkan ada keadilan bagi hasil untuk daerah. Menurutnya UU
Minerba tidak mengatur secara jelas soal pemakaian energi dalam negeri.
Untuk itu,
Pansus DPD tersebut merekomendasikian UU Minerba direvisi sehingga bisa diantisipasi
bagaimana kondisi daerah pasca pertambangan. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Demokrat: Silakan Saja PKS Keluar Dari Koalisi
Ustad Telepon Desak Penambahan Kuota Impor Daging
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
Tiga Bakal Capres Capai Peringkat Terbaik
Jhonny Allen: Selestinus Hanya Mau Peras Saja
