SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPD RI Siapkan ‘Grand Desain’ Masalah Pertambangan
Senin, 14 Mei 2012 | 15:45

Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida (kedua dari kanan), didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya (kanan), Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo (kedua dari kiri), dan Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Aziz hadir dalam diskusi masalah pertambangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/5). [SP/Charles Ulag] Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida (kedua dari kanan), didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya (kanan), Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo (kedua dari kiri), dan Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Aziz hadir dalam diskusi masalah pertambangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/5). [SP/Charles Ulag]

[JAKARTA]  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai, pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dengan melanggar konstitusi pertambangan, menyusul aksi ekploitasi bahan tambang secara besar-besaran.  

Wakil Ketua Senat (DPD),  Laode Ida mengatakan, pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah tersebut terkait pelaksanaan Undang-undang Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba).  

Menurutnya, dengan UU tersebut, daerah lebih berperan sebagai tempat eksploitasi, sementara tidak mendapatkan keuntungan yang berarti.  

“Pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dan melakukan pelanggaran konstitusi atas ekploitasi besar-besaran dengan menyengsarakan rakyat,” ujar Laode dalam diskusi yang diselenggarakan DPD, Senin (14/5).  

Turut hadir dalam diskusi  tersebut, Sekretaris Jenderal DPD, Siti Nurbaya, Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo, dan Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Aziz.  

Menurut Laode, kalau Undang Undang Pertambangan tersebut masih dipertahankan, maka selain menyengsarakan masyarakat d ari sisi ekonomi, juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.  

Menurutnya, UU itu harus detil mengatur soal audit lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan pendapatan masyarakat setempat.   

“Hal yang lebih fatal lagi, izin ekploitasi Minerba dipegang daerah, pemerintah dapat royalti,  sedangkan keuntungan untuk masyarakat tidak jelas,” ujar Laode.  

Dia juga menyoroti Badan Usaha Milik Daerah yang hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,  karena tidak dapat apa apa. Menurut Laode, Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya menjadi pelaksanan usaha tambang, dan menjadi mitra usaha investor pertambangan di daerah dengan prinsip keadilan.  

Terkait dengan kondisi itu, Laode bahkan meminta pemerintah untuk merenegosiasi sejumlah kontrak karya dengan pihak asing. Beberapa pemain utama di bidang pertambangan yang harus direnegosiasi, ujarnya, termasuk di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Chevron Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara.  

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan,  DPD RI telah menyusun grand design pertambangan menjelang 100 tahun kemerdekan Indonesia. Desain induk pertambangan itu, ujarnya, ditujukan untuk merespons kekacauan sektor tambang yang terjadi saat ini.  

“Daerah telah terlena dengan Undang Undang Pertambangan dan Migas sehingga salah satunya menimbulkan kekacauan energi,” katanya.

Dia menncontohkan bagaimana Kalimantan Timur yang kaya dengan tambang, tetapi aliran listriknya sering padam.  

Menurutnya, dengan grand design yang dibuat tersebut, diharapkan ada keadilan bagi hasil untuk daerah. Menurutnya UU Minerba tidak mengatur secara jelas soal pemakaian energi dalam negeri.  

Untuk itu, Pansus DPD tersebut merekomendasikian UU Minerba direvisi sehingga bisa diantisipasi bagaimana kondisi daerah pasca pertambangan. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN