DPD: Malaysia Belum Miliki UU Pekerja Asing
Rabu, 16 Mei 2012 | 16:32
Irman Gusman [Dok SP] [JAKARTA] Ketua Senat (Dewan Perwakilan Daerah) RI
Irman Gusman mengatakan, sampai saat
ini, Pemerintah Malaysia belum memiliki undnag-undang (UU) tentang
pekerja asing.
Karena itu, senator asal Sumatera Barat itu mendorong Pemerintah Malaysia menerbitkan
undang-undang tentang pekerja asing, yang isinya antara lain melindungi hak-hak
pekerja asing di negara tersebut.
"Sampai saat ini Malaysia belum memiliki UU
tentang Pekerja Asing yang bekerja di negara tersebut, sehingga sering terjadi
kekerasan yang menimpa pekerja asing, termasuk TKI yang bekerja di Malaysia,” Irman Gusman seusai menerima Menteri Hukum Malaysia Dato
Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu
(16/5).
Menurut Irman, kunjungan Dato Seri Muhammad Nazri
bin Abdul Aziz ke Indonesia juga untuk menjaga hubungan persahabatan antara
kedua negara, termasuk menyikapi kasus penembakan tiga TKI asal Nusa Tenggara
Barat (NTB) beberapa waktu lalu.
Malaysia, kata Irman, merespons positif langkah
Indonesia yang menyikapi kasus penembakan terhadap tiga TKI di Malaysia.
Pada kesempatan tersebut, Dato Seri Muhammad Nazri
bin Abdul Aziz mengusulkan agar Indonesia dan Malaysia membentuk lembaga
bersama di tataran parlemen guna menyikapi hal-hal yang terjadi di antara kedua
negara.
"Hal-hal tersebut, tidak hanya sebatas tenaga
kerja, tapi persoalan lainnya, seperti persoalan sosial dan budaya,"
katanya.
Menurut dia, Malaysia lebih mengutamakan hubungan
persahabatan antara Malaysia dan Indonesia.
Irman Gusman menhyambut positif usulan dari Menteri
Hukum Malaysia Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz yang dinilai bisa
meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.
"Kasus tertembaknya tiga TKI asal NTB di
Malaysia menjadi momentum untuk peningkatan hubungan persahabatan diantara
kedua negara," katanya seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Ketua Panitia Akutabilitas Parlemen
(PAP) DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI menyikapi persoalan
tertembaknya tiga orang TKI di Malaysia pada dua tataran, yakni penyelesaian
persoalan hukumnya serta serta kebijakan pemerintah Malaysia dalam melindungi
tenaga kerja asing.
Soal penyelesaian hukum, kata dia, DPD meminta agar
Malaysia mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti
bersalah.
Sedangkan di tataran kebijakan, menurut dia, DPD RI
mendorong Malaysia agar menerbitkan UU tentang Pekerja Asing yang isinya antara
lain melindungi hak-hak pekerja di negara tersebut. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Aiptu Sitorus Resmi Ditahan Di Rutan Bareskrim
Hun Sen dan Fidel Ramos Tiba Di Makassar
DPR Desak Polri Cepat Tuntaskan Kasus Aiptu Sitorus
171 Caleg Soksi Siap Menangkan Golkar
Menakertrans Jenguk Korban Longsor Freeport
Jangan Cuma Aiptu Sitorus, Usut Juga Dugaan Rekening Gendut Para Jenderal Polisi
Istana Harus Dengar Protes Rakyat Terkait Penghargaan ACF
Oesman Sapta Ingin Geser Posisi Irman Gusman
Keputusan Dianggap Mandul, DKPP Dinilai Terlalu Toleran Pada KPU
