SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

DPD: Malaysia Belum Miliki UU Pekerja Asing
Rabu, 16 Mei 2012 | 16:32

Irman Gusman [Dok SP] Irman Gusman [Dok SP]

[JAKARTA] Ketua Senat (Dewan Perwakilan Daerah) RI Irman Gusman mengatakan, sampai saat  ini, Pemerintah Malaysia belum memiliki undnag-undang (UU) tentang pekerja asing.

Karena itu, senator asal Sumatera Barat itu  mendorong Pemerintah Malaysia menerbitkan undang-undang tentang pekerja asing, yang isinya antara lain melindungi hak-hak pekerja asing di negara tersebut.

"Sampai saat ini Malaysia belum memiliki UU tentang Pekerja Asing yang bekerja di negara tersebut, sehingga sering terjadi kekerasan yang menimpa pekerja asing, termasuk TKI yang  bekerja di Malaysia,”  Irman Gusman  seusai menerima Menteri Hukum Malaysia Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/5).

Menurut Irman, kunjungan Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz ke Indonesia juga untuk menjaga hubungan persahabatan antara kedua negara, termasuk menyikapi kasus penembakan tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.

Malaysia, kata Irman, merespons positif langkah Indonesia yang menyikapi kasus penembakan terhadap tiga TKI di Malaysia.

Pada kesempatan tersebut, Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz mengusulkan agar Indonesia dan Malaysia membentuk lembaga bersama di tataran parlemen guna menyikapi hal-hal yang terjadi di antara kedua negara.

"Hal-hal tersebut, tidak hanya sebatas tenaga kerja, tapi persoalan lainnya, seperti persoalan sosial dan budaya," katanya.

Menurut dia, Malaysia lebih mengutamakan hubungan persahabatan antara Malaysia dan Indonesia. Irman Gusman menhyambut positif usulan dari Menteri Hukum Malaysia Dato Seri Muhammad Nazri bin Abdul Aziz yang dinilai bisa meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.

"Kasus tertembaknya tiga TKI asal NTB di Malaysia menjadi momentum untuk peningkatan hubungan persahabatan diantara kedua negara," katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Ketua Panitia Akutabilitas Parlemen (PAP) DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI menyikapi persoalan tertembaknya tiga orang TKI di Malaysia pada dua tataran, yakni penyelesaian persoalan hukumnya serta serta kebijakan pemerintah Malaysia dalam melindungi tenaga kerja asing.

Soal penyelesaian hukum, kata dia, DPD meminta agar Malaysia mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti bersalah.  

Sedangkan di tataran kebijakan, menurut dia, DPD RI mendorong Malaysia agar menerbitkan UU tentang Pekerja Asing yang isinya antara lain melindungi hak-hak pekerja di negara tersebut. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN