SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Denny Indrayana: Grasi Corby, Silahkan Saja Gugat ke PTUN
Jumat, 25 Mei 2012 | 15:01

Denny Indrayana [tribunnews] Denny Indrayana [tribunnews]

[JAKARTA] Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Indrayana mempersilahkan pihak-pihak yang hendak menggugat pemberian grasi ke terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"(Gugatan) tidak ada masalah, itu hak mereka. Jadi, silahkan saja," kata Denny Indrayana yang ditemui usai shalat Jumat di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut Denny, tidak ada aturan yang dilanggar dari pemberian grasi kepada nara pidana (napi) yang berasal dari Australia tersebut. Sebab, pemberian grasi adalah hak dari presiden.

Sehingga, jelas Denny, tidak bisa dibandingkan dengan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat yang sebelumnya ditetapkan oleh Kemenkumham

"Grasi ditentangkan dengan kebijakan pengetatan remisi itu berbeda. Pengetatan remisi, pembebasan bersarat tetap. Tetapi, pada level presiden, presiden memang diberikan kewenangan pada konstitusi (melakukan grasi). Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar," jelas Denny.

Seperti diketahui, organisasi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) memastikan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait  diberikannya grasi selama lima tahun terhadap Schapelle Corby.
 
Dalam gugatannya, mereka akan meminta PTUN Jakarta untuk segera membatalkan keputusan presiden tentang pemberian grasi terhadap Corby. Sebab, menganggap akan menimbulkan  preseden buruk karena bisa menjadi pintu masuk bagi terpidana kasus narkoba lain untuk menuntut grasi yang sama ke presiden.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah kontroversial dengan memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN