Denny Indrayana: Grasi Corby, Silahkan Saja Gugat ke PTUN
Jumat, 25 Mei 2012 | 15:01
Denny Indrayana [tribunnews] [JAKARTA] Wakil
Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Indrayana mempersilahkan pihak-pihak
yang hendak menggugat pemberian grasi ke terpidana kasus narkotika asal
Australia, Schapelle Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta.
"(Gugatan) tidak ada masalah, itu hak mereka. Jadi, silahkan saja,"
kata Denny Indrayana yang ditemui usai shalat Jumat di Kemenkumham, Jakarta,
Jumat (25/5).
Menurut Denny, tidak ada aturan yang dilanggar dari pemberian grasi kepada nara
pidana (napi) yang berasal dari Australia tersebut. Sebab, pemberian grasi
adalah hak dari presiden.
Sehingga, jelas Denny, tidak bisa dibandingkan dengan kebijakan pengetatan
remisi dan pembebasan bersyarat yang sebelumnya ditetapkan oleh Kemenkumham
"Grasi ditentangkan dengan kebijakan pengetatan remisi itu berbeda.
Pengetatan remisi, pembebasan bersarat tetap. Tetapi, pada level presiden,
presiden memang diberikan kewenangan pada konstitusi (melakukan grasi). Jadi,
tidak ada aturan yang dilanggar," jelas Denny.
Seperti diketahui, organisasi yang menamakan dirinya Gerakan Nasional
Antinarkoba (Granat) memastikan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN
terkait diberikannya grasi selama lima tahun terhadap Schapelle Corby.
Dalam gugatannya, mereka akan meminta PTUN Jakarta untuk segera membatalkan
keputusan presiden tentang pemberian grasi terhadap Corby. Sebab, menganggap
akan menimbulkan preseden buruk karena bisa menjadi pintu masuk bagi
terpidana kasus narkoba lain untuk menuntut grasi yang sama ke presiden.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah
kontroversial dengan memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal
Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun
dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja
seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah
Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
