SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Demokrat Siap Jika Status Anas jadi Tersangka
Rabu, 4 Juli 2012 | 12:18

Andi Nurpati Andi Nurpati

[JAKARTA] Ketua DPP Demokrat bidang komunikasi, Andi Nurpatti mengatakan bahwa partai berlambang bintang mercy biru tersebut siap dengan segala kemungkinan. Termasuk, kemungkinan jika Ketua DPP Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang yang tengah diselidiki.

"Apapun kemungkinan kita siap," jawab Andi Nurpati ketika ditanya jika KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.

Menurut Andi, Partai Demokrat tidak akan turut campur dalam masalah hukum. Sebab, Demokrat menghormati hukum.

"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat selalu mengatakan jika masalah hukum diserahkan ke KPK," tegas Andi.

Seperti diketahui, untuk kedua kalinya KPK memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Rabu (4/7). Politikus Partai Demokrat tersebut dipanggil sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

Terkait kasus Hambalang, nama Anas sendiri kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Kasus Hambalang sendiri terungkap setelah, dalam eksepsi (nota keberatan) nya, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menyinggung perihal aliran dana yang diterima Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut.

Nazaruddin mengungkapkan semua berawal pada Desember 2009, dia dipanggil Anas dalam kapasitas sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR. Selain Nazaruddin, tersangka lain kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh juga dipanggil dalam kapasitas sebagai koordinator B anggar DPR.

Saat itu, lanjut Nazaruddin, Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang. Selanjutnya, pertemuan terealisasi di kantor Kempora yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.

Dalam pertemuan tersebut, ujar Nazaruddin, disepakati bahwa Menpora dan Angelina, selaku koordinator Banggar, akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang. Sedangkan, persoalan teknis akan dibahas secara terinci antara Angie dan Sesmenpora Wafid Muharam.

"Pada Januari 2010, Anas memerintahkan saya untuk mempertemukan Angelina dan Rosa dalam rangka mengerjakan proyek Hambalang. Setelah itu, Angelina dan Rosa berkomunikasi langsung tanpa saya ketahui. Sebab, Rosa wajib melapor ke Anas," jelas Nazaruddin.

Dia juga mengaku, Anas memerintahkan dirinya untuk memanggil anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pada Februari 2010. Tujuan pemanggilan itu agar Mulyono mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Joyo diharapkan bisa membantu Anas terkait sertifikat tanah Hambalang yang sudah dua tahun tidak selesai.

"Pada April 2010, Anas memutuskan bahwa yang menang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya dan bukan PT DGI. Sebab, menurut laporan Rosa, PT DGI tidak dapat membiayai biaya kongres PD yang membutuhkan dana Rp 100 miliar," katanya.

Kemudian, lanjut Nazaruddin Anas memerintahkan PT Adhi Karya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Yulianis untuk di bawa ke Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Kemudian, belakangan Nazaruddin mengatakan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.

Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.

"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).

KPK sendiri tengah menyelidiki kasus pengadaan sport center di Hambalang dalam tiga konsen kasus, yaitu dalam hal pengadaannya, aliran dananya dan masalah penganggarannya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN