SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Dalami Peran Anas di Hambalang, KPK Periksa Stafnya
Senin, 9 Juli 2012 | 18:05

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (batik) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/6). [google] Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (batik) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/6). [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus mendalami peranan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sport center di bukit Hambalang, Jawa Barat yang tengah diselidiki. Terbukti, pada Senin (9/7) ini, penyelidik KPK memeriksa staf Anas, Nurahman.

"Senin (9/7) ini, terkait kasus Hambalang, KPK memeriksa staf Anas, Nurahman," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Senin (9/7).

Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Nurahman memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sopir pribadi Anas bernama Riyadi pada Rabu (4/7) lalu. Di mana, dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil mewah milik Anas Urbaningrum.

Bahkan, KPK telah memintai keterangan Anas terkait kepemilikan mobil mewah. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.

Usai mendamping Anas, Firman Wijaya yang membenarkan bahwa kliennya juga ditanyakan perihal mobil oleh penyelidik KPK. Walaupun, akhirnya dibantah oleh Anas.

Menurut Firman, dihadapan penyelidik kliennya membantah kepemilikan Toyota Harrier. Sebab, dari sisi dokumen sudah salah.

"Di BPKB tertulis alamatnya di Jakarta Selatan. Tetapi, Pak Anas kan tinggalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Jadi locus delikti (tempat) berbeda," ungkap Firman usai mendampingi Anas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7) sore.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding bahwa Anas pernah bertemu dengan orang Adhi Karya di Pacific Place Hotel. Di mana, ketika itu Anas menerima sejumlah uang dari Adhi Karya yang selanjutnya digunaakan untuk membeli mobil Toyota Harrier.

"Harrier itu hubungannya dengan proyek Hambalang. Pemberiannya bulan 10 atau 11 tahun 2009. Pelatnya B 15 AUD," ungkap Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Pernyataan Nazaruddin tersebut secara tidak langsung dibenarkan oleh mantan supir Yulianis, Hidayat.

Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hidayat mengaku pernah ditugaskan mengantar mobil ke rumah Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur selama periode akhir September 2009 sampai awal 2010.

Bahkan, Hidayat mengatakan ada tiga buah mobil yang pernah diantarkannya ke rumah Anas. Diantaranya, adalah sebuah mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 OA, mobil Camry dan Toyota Harrier.

"Itu semuanya mobil baru dan sudah ada plat nomornya semua. Kalau Harrier diambil langsung oleh Yadi (supir Anas)," ujar Hidayat.

Nama Anas memang kerap sekali disebut terlibat dalam kasus tersebut oleh terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, Anas yang menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center di Hambalang. Sebab, Adhi Karya mampu memberikan uang Rp 100 miliar untuk digunakan sebagaai dana pemenangan Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Nazaruddin menjelaskan bahwa uang Rp 100 miliar yang dibawa Mahfud Suroso dari PT Adhi Karya, ternyata Rp 50 miliar diserahkan ke Yulianis untuk dibawa ke kongres Partai Demokrat di Bandung awal tahun 2010. Sedangkan, Rp 50 miliar sisanya diserahkan Mahfud Suroso ke DPR RI dan beberapa orang lainnya, termasuk ke Andi Mallarangeng.

Bahkan, Nazaruddin mengungkapkan uang yang mengalir ke Andi Mallarangeng adalah Rp 10 miliar. Sebagaimana, pengakuan Mahfud Suroso kepada dirinya.

"Proyek Hambalang karena saya ikut dari awal. Jadi, ada uang Rp 100 miliar yang di bawa ke apartemen di Senayan City sudah dalam boks, yang satu boksnya senilai Rp 25 miliar. Tetapi, ternyata sudah tidak jadi dan diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar, dan Rp 50 miliar lain di bagi ke anggota dewan," ungkap Nazaruddin di hadapan Majelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN