Daerah Terus Membangkang Terhadap Kebijakan Pusat
Selasa, 12 Juni 2012 | 6:14
Robert Endi Jaweng [Istimewa] [JAKARTA] Hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (Pemda) masih saja menjadi problem di negara ini.
Banyak Pemda yang tidak mematuhi dan menuruti
kebijakan pemerintah pusat. Padahal, dalam UUD 1945 sudah sangat jelas diatur
bahwa Pemda adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Masalah disharmoni antara pusat dan daerah ini
disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/6).
Ia menyampaikan itu karena lembaganya telah
melakukan survei dan penelitian terhadap 33 provinsi di Tanah Air dan mencakup
setengah dari jumlah kabuputan/kota yang berjumlah 497 kabupaten/kota.
"Betapa kebijakan di level pusat tidak selalu
di taati oleh pemda. Dalam kasus perijinan usaha dan retribusi, terlihat bahwa
ada aturan yang sudah dihapus pusat, justru masih berlaku di daerah," kata
Endi di Jakarta, Senin siang.
Dia memberi contoh sejak 2007, pemerintah pusat
sudah menghapus surat keterangan domisili dalam pendirian usaha. Akan tetapi
syarat seperti masih dipertahankan di Bandung , Batam, Jambi, Makassar, Manado
dan Medan.
Demikian juga sejak 2007, Menteri Perdagangan sudah
menghapuskan pungutan retribusi surat ijin usaha perusahaan (SIUP) dan tanda
dasar perusahaan (TDP).
Tetapi hingga hari ini masih berlaku di Banda Aceh
(SIUP Rp 75.000, TDP Rp 200 Ribu), Denpasar, dan Gorontalo. Sebaliknya, yang
tidak diatur Pusat justru diatur Daerah, atas nama diskresi daerah dalam Perda
otonomi.
Berbagai hal yang tidak diatur pusat tetapi
dijalankan pemda misalnya masalah persyaratan pembayaran fiskal. Pada
pemerintah pusat tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya, tetapi di tiga daerah
yaitu Gorontalo, Manado, dan Pekanbaru justru ada persyaratan pembayaran fiskal
yang diterapkan.
Persoalan lainnya adanya persyaratan ijin gangguan
(HO) untuk semua jenis dan skala usaha di Balikpapan, Jambi, Bandung, Makassar,
Manado, dan Medan.
Padahal Pusat tidak mengatur bahwa semua skala dan jenis
usaha dipersyaratkan HO. Kecuali terhadap usaha yang mengandung dampak
lingkungan dan sosial yang berbahaya dan usaha itu berskala besar.
Di daerah-daerah tersebut, usaha skala
kecil-menengah (UKM) dan semua jenis usaha justru harus punya HO.
Kemudian ada lagi pemeriksaan nilai tanah/bangunan
dalam Pendftaran Properti di Semarang, dan Ijin Peralihan Hak Tanah ke BP
di Batam. Kedua proses ini tidak terdapat di daerah lain atau tidak diatur
Pusat tetapi justru ada di kedua daerah tersebut.
Selain itu, terdapat juga biaya Pendaftaran tenaga
kerja di Dinas Naker dalam Pendirian Usaha di Palangka Raya (Rp 100.000).
Padahal di semua daerah justru Rp 0.
"Ini persepsi otonomi yang salah, tetapi juga
cerminan lemahnya koordinasi dan pengawasan Pusat atas daerah di era otonomi
ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Endi juga menjelaskan Program
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih sebatas formalitas semata. Program
itu belum benar-benar efektif dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan
birokrasi.
"Tidak jalan PTSP itu. Itu hanya formalitas
untuk memenuhi persyaratan UU. Pemerintah pusat harus mengevaluasi mengapa
tidak jalan," tuturnya.
Dia menegaskan PTSP masih harus dipertahankan karena
konsep dan maksudnya baik yaitu untuk menghindari biaya tinggi dalam menggurus
perijinan di daerah. Namun pelaksanaannya tidak jalan efektif. Masalah
pelaksanaan ini yang harus disempurnakan pemerintah. [R-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
PDI-P Segera Usulkan Calon Ketua MPR RI
Saksi Kembali Benarkan Ada Pembelian Rumah oleh Dipta Anindita
