SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Besok Keppres Wamen Harus Ada
Kamis, 7 Juni 2012 | 18:48

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin (kanan) dan anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat hadir sebagai pembicara dalam diskusi  bertema "Belajar dari keputusan MKRI Soal Wakil Menteri" di Jakarta, Kamis (7/6). [SP/Gusti Lesek] Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin (kanan) dan anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertema "Belajar dari keputusan MKRI Soal Wakil Menteri" di Jakarta, Kamis (7/6). [SP/Gusti Lesek]

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  seharusnya  sudah mengumumkan keputusan presiden (keppres) terkait  posisi wakil menteri (wamen) dalam waktu 3 x 24 jam, atau setidaknya Jumat (8/6) sudah harus ada.      

"Batas rasional yang wajar, harusnya Presiden SBY besok  Jumat (8/6) sudah mengumumkan keppres. Ini untuk menyelamatkan posisi politik," kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Press Room DPR RI, Jakarta, Kamis (7/6).        

Diskusi yang mengambil tema "Belajar dari keputusan MKRI Soal Wakil Menteri" menghadirkan pembicara lain yakni anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat.      

Lebih lanjut Irmanputra mengatakan, pemerintah atau Presiden tidak  bisa bilang masih tunggu salinan. Besok sudah harus bisa. Karena dalam putusan MK, ada wakil pemerintah.      

Sementara itu, Marthin Hutabarat menyatakan tidak setuju jika presiden diberikan batas waktu 3 x 24 jam.     "Kalau 3 xX 24 jam itu pasti tidak bisa. Ini tak pahami cara kerja pemerintahan sekarang ini. Kalau 7 x 24 jamlah mungkin," kata Martin.      

Marthin menjelaskan, Pemerintahan SBY ini tidak seperti pemeritah Jepang yang bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan.  

Namun, Marthin sepakat jika Presiden harus segera mengambil tindakan dengan keluarkan keppres baru.      

"Kadang-kadang pemerintah ini selalu mengakiri polemik dengan polemik baru. Harusnya  akhirilah polemik dengan tindakan. Segera buat keppresnya, dalam batas waktu tujuh harilah," katanya. [L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN