Besok Keppres Wamen Harus Ada
Kamis, 7 Juni 2012 | 18:48
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin (kanan) dan anggota Komisi III DPR RI Marthin Hutabarat hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertema "Belajar dari keputusan MKRI Soal Wakil Menteri" di Jakarta, Kamis (7/6). [SP/Gusti Lesek] [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) seharusnya sudah mengumumkan keputusan presiden
(keppres) terkait posisi wakil menteri
(wamen) dalam waktu 3 x 24 jam, atau setidaknya Jumat (8/6) sudah harus ada.
"Batas rasional yang wajar, harusnya Presiden SBY besok Jumat (8/6) sudah mengumumkan keppres. Ini
untuk menyelamatkan posisi politik," kata pakar hukum tata negara,
Irmanputra Sidin dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Press Room DPR RI, Jakarta,
Kamis (7/6).
Diskusi yang mengambil tema "Belajar dari keputusan MKRI Soal Wakil
Menteri" menghadirkan pembicara lain yakni anggota Komisi III DPR RI Marthin
Hutabarat.
Lebih lanjut Irmanputra mengatakan, pemerintah atau Presiden tidak bisa bilang masih tunggu salinan. Besok sudah
harus bisa. Karena dalam putusan MK, ada wakil pemerintah.
Sementara itu, Marthin Hutabarat menyatakan tidak setuju jika presiden
diberikan batas waktu 3 x 24 jam.
"Kalau 3 xX 24 jam itu pasti tidak bisa. Ini tak pahami cara kerja
pemerintahan sekarang ini. Kalau 7 x 24 jamlah mungkin," kata Martin.
Marthin menjelaskan, Pemerintahan SBY ini tidak seperti pemeritah Jepang
yang bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan.
Namun, Marthin sepakat jika Presiden
harus segera mengambil tindakan dengan keluarkan keppres baru.
"Kadang-kadang pemerintah ini selalu mengakiri polemik dengan
polemik baru. Harusnya akhirilah polemik
dengan tindakan. Segera buat keppresnya, dalam batas waktu tujuh harilah,"
katanya. [L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
PDI-P Segera Usulkan Calon Ketua MPR RI
