SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Andi: Saya Bukan Menteri yang Minta Komisi 8 Persen
Rabu, 22 Februari 2012 | 12:31

Andi Mallarangeng [google] Andi Mallarangeng [google]

[JAKARTA] Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Malarangeng menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang menteri yang disebut Mindo Rosalima Manulang (Rosa) pernah meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

"Yang jelas itu bukan saya," kata Andi ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).

Bahkan, Andi berulang kali mengatakan bahwa dia tidak mengenal Rosa. Dan tidak pernah mendengar nama Rosa.

Sebelumnya, kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai mengatakan bahwa ada menteri yang meminta fee sebesar 8 persen dari kliennya. Setelah, menawarkan dua proyek.

Rifai menjelaskan persitiwa berawal di pertengahan tahun 2010. Ketika itu, Rosa dan seorang temannya bertemu dengan menteri ini bersama dengan orang kepercayaannya.

Kemudian, lanjut Rifai, si menteri mengatakan ada proyek senilai Rp 80 miliar dan ada juga yang senilai Rp 100 miliar. Lalu, menawarkan kedua proyek tersebut dengan catatan membayar fee sebesar delapan persen di awal.

Rifai melanjutkan, tidak lama setelah pertemuan, orang kepercayaan menteri tersebut menghubungi Rosa dan menanyakan kesidiaan Rosa dengan mengatakan jika tidak berminat akan diserahkan kepada orang lain.

Tetapi, hingga saat ini Rifai masih enggan menyebutkan identitas menteri yang disebut meminta fee sebesar delapan persen itu. Namun, dia mengatakan menteri yang dimaksud bertugas menangani kementerian yang saat ini sedang bermasalah di KPK.

"Tidak jauh lah dari yang saat ini bermasalah," jawab Rifai ketika ditanyakan siapa menteri yang dimaksudnya.

Bahkan, sebelumnya, Rifai menyatakan bahwa menteri yang dimaksud berdomisili di kompleks kementerian Widya Chandra.

Selain itu, Rifai juga mengatakan bahwa kliennya yang pernah bekerja di PT Anak Negeri sebagai direktur pemasaran dipercaya memegang beberapa kementerian dan BUMN untuk mendapatkan proyek. Seperti, di kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Pelindo, Angkasa Pura dan juga termasuk di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan, terpidana kasus Wisma Atlet ini diketahui juga terkait dengan proyek pengadaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN