Andi Pastikan Hadiri Sidang Nazaruddin Besok
Selasa, 21 Februari 2012 | 20:10
Andi Mallarangeng [google] [JAKARTA] Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng memastikan akan memenuhi
panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk hadir dan bersaksi dalam sidang perkara suap Wisma Atlet dengan terdakwa
Muhammad Nazaruddin. Di mana, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2) jam 08.00 WIB.
"Iya. Insya Allah saya akan hadir besok," kata Andi Mallarangeng
melalui pesan singkat, Selasa (21/2).
Bahkan, politisi Partai Demokrat ini tidak hanya menyatakan kehadiran. Tetapi,
juga berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dengan catatan,
sesuai dengan apa yang diketahuinya terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA
Games tahun 2011 lalu.
"Saya akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan
sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui," ungkap Andi.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) nya, Johan Budi SP mengharapkan
supaya Andi Mallarangeng jujur ketika memberikan kesaksian dalam sidang perkara
Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang sedianya digelar Rabu
(22/2) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Johan, kejujuran saat memberikan kesaksian di persidangan menjadi
penting untuk menyibak atau mengungkap kasus suap Wisma Atlet yang telah
menjerat Muhammad Nazaruddin tersebut.
Seperti diketahui, Menpora, Andi Mallarangeng dijadwalkan bersaksi dalam sidang
kasus wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang akan digelar pada
Rabu (22/2) jam 08.00 WIB pekan depan.
"Saksi kami tinggal empat. Rencananya, jika jadi sidang Senin (20/2) kami
hadirkan Wawan Karmawan dan Paulus Iwo. Sedangkan, Rabu (22/2) kami akan
menghadirkan Andi Mallarangeng dan Nining Indrasaleh," kata salah satu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Hartoyo dalam sidang dengan terdakwa Muhammad
Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).
Setelah terjadi perdebatan mengenai jadwal persidangan antara JPU dan Penasehat
Hukum terdakwa, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih
memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (22/2) jam 08.00
WIB. Dengan agenda, mendengarkan keterangan dari empat orang saksi yang telah
disebutkan oleh JPU.
"Sidang ditunda sampai Rabu (22/2) pekan depan jam 08.00 WIB untuk
mendengarkan keterangan empat orang saksi," kata Dharmawati sebelum
menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).
Nama Andi Mallarangeng sendiri sempat disebut menerima aliran dana dari Permai
Grup, perusahaan yang diduga milik Nazaruddin sebesar Rp 150 juta sebagai dana
pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat awal tahun 2010 silam.
Selain itu, saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sempat mengatakan berdasarkan
pembukuan Yulianis diketahui ada aliran dana ke tim sukses Andi Malarangeng
sebesar Rp 500 juta yang diduga kuat berasal dari uang Wisma Atlet.
Sementara itu, saksi Angelina Sondkah, Mahyudin dan Wafid Muharam juga
membenarkan telah terjadi pertemuan antara ketiganya beserta terdakwa
Nazaruddin dengan Andi Mallarangeng di kantor Kemenpora, Jakarta.
Di mana, menurut saksi Mahyudin dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan
mengenai sertifikat tanah untuk proyek pembangunan sport center Hambalang
antara Nazaruddin dan Andi Mallarangeng. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Inilah Isu Pengunduran Diri Menneg BUMN di Media Sosial
Istana Pertegas Pencalonan Ani Yudhoyono
Anas Dijegal Internal dan Eksternal Demokrat
Istana Bantah Keras Dahlan Iskan Mundur
Ribut-ribut Petral dan Prinsip C&C
Angie Minta Izin Berobat, KPK Tak Mau Dikecewakan Lagi
Rencana Pemanggilan Anas Kian Simpang Siur
KPK Positif Akan Mintai Keterangan Menpora
