SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Anak Tak Boleh Dipidana Jika Hukumannya Dibawah 7 tahun
Rabu, 4 Juli 2012 | 15:20

Ilustrasi putusan hakim [google] Ilustrasi putusan hakim [google]

[JAKARTA]  Setelah melalui pembahasan lama  di DPR , Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak akhirnya disahkan  menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Senayan,Jakarta, Selasa (3/7).   Salah satu point dari UU ini mengatur bahwa  anak yang berhadapan dengan hukum  dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun tidak boleh dipidana.  

Dengan begitu, maka kasus narkoba, pembunuhan dan pelecehan seksual tidak termasuk dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini, sebab ancaman pidananya bisa lebih dari 7 tahun.   Karena itu dibutuhkan peran orang tua dalam mendampingi dan membina anak terhadap 3 kasus tersebut.  

Dengan UU ini, aparat hukum wajib  mengupayakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.  Mereka ditangani secara diversi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan restorative justice.  

Diversi  berarti tidak dilakukan melalui cara pidana, melainkan perdamaian dengan mempertemukan korban dan pelaku beserta keluarganya, serta pihak lain seperti penegak hukum . Para pihak ini kemudian secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.  

Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin  yang mewakili pemerintah, mengatakan, substansi lain dari UU ini adalah definisi mengenai anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun dan belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.  

Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis karena tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah yang  belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.  

Selain itu,  adanya kewajiban setiap orang untuk merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik, yang disertai dengan adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut.  Penahanan terhadap anak harus bersifat ultimatum remedium dengan syarat yang sangat ketat dan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara.  

“Pembentukan UU ini sebagai pengganti UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak, karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dalam perspektif perlindungan terhadap anak. Peradilan pidana anak harus mengedepankan kepentingan mereka,” kata Amir, yang didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Sosial  Salim Segaf Al Jufri.   

Dalam Sidang Parpurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta tersebut, semua fraksi dalam DPR setuju UU Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan.  UU ini selanjutnya akan dicatat dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan juga ditanda tangani oleh Presiden. UU ini mulai digunakan 12 bulan kemudian sejak disahkan, setelah disosialisasikan kepada publik.  

Linda Amalia Sari Gumelar memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya UU ini.  Menurutnya, ini merupakan kemenangan untuk semua anak Indonesia, sebab di dalamnya mengatur bahwa anak berhadapan dengan hukum tidak dipidana, melainkan melalui restorative justice.. Restorative justice sendiri dilakukan dengan pemulihan pada lembaga-lembaga yang akan dibangun atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang telah ada oleh Kementerian Sosial. Sedangkan peran KPPPA sendiri lebih kepada proses koordinasi, monitoring dan evaluasi antar sektor dalam pemulihan tersebut.  

Linda mengatakan,  UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini urgen untuk dilaksanakan, mengingat at di Indonesia jumlah anak  yang berhadapan dengan hukum cukup banyak. Data Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, jumlahnya mencapai sekitar 78.000  anak baik laki-laki maupun perempuan. Mereka tersebar menurut kasus dan wilayah provinsi.  

Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk padat,  seperti Jawa dan Sumatera.  Adapun 5 wilayah provinsi  dengan kasus tertinggi , yaitu Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.   Dari sumber yang sama juga ditemukan tahun 2008  terdapaT  4.301 narapidana dan tahanan anak. Ironisnya dari jumlah tersebut, tahanan anak perempuan sebanyak 181 orang dan narapidana anak perempuan sebanyak 121 orang. 

 "Saya bersyukur dengan dikeluarkannya UU ini, karena masa depan anak akan lebih terjamin, dan tidak ada lagi kasus seperti seorang anak  mencuri sandal mendapat ancaman hukuman penjara. Dengan disahkannya UU ini akan membantu KPPPA untuk mengeluarkan peraturan pemerintah antinya",  kata Linda.  

Linda menambahkan, selama menunggu UU ini disosialisasikan,  Kementerian Sosial atau dinas sosial membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga yang sudah ada untuk pembinaan. Selain itu, juga sosialisasi
dan pelatihan terhadap aparat hukum mengenai UU ini, sehinga tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk melakukan penanganan pidana pada anak. Jika ini dilanggar UU ini juga mengatur sanksinya bagi aparat hukum.[D-13]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN