Anak Tak Boleh Dipidana Jika Hukumannya Dibawah 7 tahun
Rabu, 4 Juli 2012 | 15:20
Ilustrasi putusan hakim [google] [JAKARTA] Setelah melalui pembahasan lama di DPR ,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak akhirnya disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR
Senayan,Jakarta, Selasa (3/7). Salah satu point dari UU
ini mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dengan ancaman
hukuman dibawah 7 tahun tidak boleh dipidana.
Dengan begitu, maka kasus narkoba, pembunuhan dan pelecehan
seksual tidak termasuk dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini, sebab
ancaman pidananya bisa lebih dari 7
tahun. Karena itu dibutuhkan peran orang tua dalam mendampingi dan membina anak terhadap 3 kasus tersebut.
Dengan UU ini, aparat hukum
wajib mengupayakan diversi
dalam sistem peradilan pidana anak, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana. Mereka ditangani secara diversi terlebih dahulu dan
dilanjutkan dengan restorative justice.
Diversi berarti tidak dilakukan melalui cara
pidana, melainkan perdamaian dengan mempertemukan korban dan pelaku
beserta keluarganya, serta pihak
lain seperti penegak hukum . Para pihak ini kemudian secara bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan.
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin yang mewakili
pemerintah, mengatakan, substansi lain dari UU ini adalah definisi mengenai anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun
dan belum berumur 18 tahun
yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang menjadi korban
tindak pidana adalah belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik
maupun psikis karena tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana
adalah yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.
Selain itu, adanya kewajiban setiap orang untuk
merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan
di media cetak ataupun elektronik, yang disertai dengan adanya sanksi pidana
bagi setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut. Penahanan terhadap anak harus bersifat ultimatum
remedium dengan syarat yang sangat ketat dan ditempatkan di Lembaga
Penempatan Anak Sementara.
“Pembentukan UU ini sebagai pengganti UU 3/1997
tentang Pengadilan Anak, karena
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dalam perspektif perlindungan terhadap anak. Peradilan
pidana anak harus mengedepankan kepentingan mereka,” kata Amir, yang didampingi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar,
Menteri Sosial Salim Segaf Al
Jufri.
Dalam Sidang Parpurna yang
dipimpin Wakil Ketua DPR Anis
Matta tersebut, semua fraksi dalam DPR setuju UU Sistem Peradilan Pidana Anak
disahkan. UU ini selanjutnya akan dicatat dalam Lembaran Negara oleh
Kementerian Hukum dan HAM, dan juga ditanda tangani oleh Presiden. UU ini mulai
digunakan 12 bulan kemudian sejak disahkan, setelah disosialisasikan kepada
publik.
Linda Amalia Sari Gumelar
memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya UU ini. Menurutnya, ini
merupakan kemenangan untuk semua anak Indonesia, sebab di dalamnya mengatur bahwa anak berhadapan dengan
hukum tidak dipidana, melainkan melalui restorative justice.. Restorative justice sendiri
dilakukan dengan pemulihan pada lembaga-lembaga yang akan dibangun atau
mengoptimalkan lembaga-lembaga yang telah ada oleh Kementerian Sosial.
Sedangkan peran KPPPA sendiri lebih kepada proses koordinasi, monitoring dan
evaluasi antar sektor dalam pemulihan tersebut.
Linda mengatakan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini urgen
untuk dilaksanakan, mengingat at di
Indonesia jumlah anak yang berhadapan dengan hukum cukup banyak. Data Kementerian
Hukum dan HAM menyebutkan, jumlahnya
mencapai sekitar 78.000
anak baik laki-laki maupun
perempuan. Mereka tersebar menurut kasus dan wilayah provinsi.
Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum banyak
terjadi di wilayah dengan
jumlah penduduk padat, seperti
Jawa dan Sumatera. Adapun 5 wilayah provinsi dengan kasus tertinggi , yaitu Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dari sumber yang sama juga
ditemukan tahun 2008
terdapaT 4.301 narapidana dan tahanan anak. Ironisnya dari
jumlah tersebut, tahanan anak perempuan sebanyak 181 orang dan narapidana anak perempuan sebanyak
121 orang.
"Saya bersyukur dengan dikeluarkannya UU ini,
karena masa depan anak akan
lebih terjamin, dan tidak ada lagi kasus seperti seorang anak mencuri sandal mendapat ancaman hukuman
penjara. Dengan disahkannya UU ini akan membantu KPPPA untuk mengeluarkan peraturan
pemerintah antinya",
kata Linda.
Linda menambahkan, selama menunggu UU ini disosialisasikan,
Kementerian Sosial atau dinas sosial membentuk lembaga baru atau
mengoptimalkan lembaga yang sudah ada untuk pembinaan. Selain itu, juga
sosialisasi
dan pelatihan terhadap aparat hukum mengenai UU ini, sehinga tidak ada lagi
alasan bagi aparat untuk melakukan penanganan pidana pada anak. Jika ini
dilanggar UU ini juga mengatur sanksinya bagi aparat hukum.[D-13]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Maju jadi Capres, Djoko Santoso Sempat Temui Surya Paloh
Jumlah Advokat Hitam Makin Banyak, Penegakan Hukum di Indonesia Hancur
Rumah Sakit Yang Tolak KJS Langgar UU
KPK: Penahanan Andi Mallarangeng Tinggal Tunggu Waktu
