Agung Laksono: Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran
Selasa, 3 Juli 2012 | 9:56
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono (Portaltiga/Primair) [JAKARTA] Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(Menko Kesra) Agung Laksono mengimbau sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Al
Quran di Kementerian Agama (Kemenag). Selain menimbulkan kerugian bagi negara,
dugaan korupsi pengadaan kitab suci umat Muslim merupakan perbuatan
memalukan.
“Saya minta ini segera diproses, apalagi ini soal Al Quran yakni
kitab sucinya umat Muslim, ini double salahnya dan juga pengadilannya,”
kata Agung seusai konferensi pers tentang isu-isu kesra di Kantor Kemenko
Kesra,Jakarta,Senin ( 2/7) petang ini.
Agung mengatakan, kasus ini merupakan tamparan
sekaligus pelajaran bagi kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali tersebut
untuk menginstropeksi diri dan segera melakukan perbaikan internal. Dari
sisi angka, mungkin jumlah yang dikorupsi ini tidak terlalu besar, namun jika
ini dilakukan berulang kali dan lebih dari satu pelaku maka kerugian negara
akan mencapai jumlah yang signifikan.
Agung juga menyesalkan perilaku anggota dewan yang
seharusnya melakukan fungsi pengawasan, malah terlibat sebagai pemain
proyek. Untuk itu, kata dia, ke depan UU Keuangan Negara perlu direvisi
kembali, terutama terkait dengan keterlibatan anggota dewan sampai ke satuan
tiga. Jika kewenangan itu tetap dipertahankan, kemungkinan kasus seperti ini
akan terulang kembali.
“Kewenangannya memang perlu dilihat kembali, jangan sampai
masuk ke proyek juga. Nah kalau pengawas juga ikut bermain bagaimana
mengawasinya,” kata Agung.
Agung mengakui, kasus ini dapat merusak atau berpengaruh
terhadap citra partai. Namun ia tidak membenarkan ketika ditanya apakah kasus
ini disengaja atau dipolitisasi untuk merusak citra Partai Golkar, khususnya
Aburizal Bakrie yang rencananya akan mencalonkan diri sebagai Presiden periode
2014 mendatang.
“Saya tidak bisa mengatakan seperti itu, meskipun kok
tiba-tiba nama Golkat dibesar-besarkan. Saya tidak terlalu jauh menyerang,
tetapi lebih baik kalau memang betul, diproses secara hukum,” ucapnya.
Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota Komisi VIII
DPR dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp35
miliar. [D-13]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Geledah Kediaman Tersangka Pajak, KPK Temukan Rp 3 Miliar
Koruptor Merajalela, Saatnya Dihukum Mati
ANRI: Supersemar Asli Belum Ditemukan
