Temuan DPRD, Banyak Sekolah di Malang ‘Peras’ Ortu Siswa Baru
Jumat, 29 Juni 2012 | 11:12
Ilustrasi penerimaan siswa baru [google] [MALANG] Pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru
(PPDB) di 10 sekolah negeri di Kota Malang, Provinsi Jatim, diduga dengan
sengaja menarik pungutan liar (pungli) dari orang tua wali dari calon
siswa-siswinya. Bentuk pungli itu dikemas dalam berbagai syarat yang sudah
menjadi keputusan Komite Sekolah, mulai dari wajib membeli pengadaan seragam
(ekstra) sekolah yang jenisnya sudah ditentukan, hingga pembelian buku dan
kelengkapan siswa lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara dalam
percakapan dengan wartawan, Kamis (28/6) petang menuturkan, dewan kesal dengan
adanya penemuan pungli yang dilakukan Komite Sekolah bersama pimpinan sekolah.
Hanya saja, politisi dari Partai Demokrat itu enggan menyebutkan nama-nama
sekolah yang ditemukan melakukan pungli dalam proses PPDB 2012.
Banyaknya pungli tersebut, lanjutnya, diperparah dengan
tidak adanya payung hukum atau peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur
tentang standar besaran tarikan pendidikan kepada para orang tua wali murid.
Jika sekolah masih memaksa menarik pungutan kepada orang tua siswa baru, kepala
sekolah harus siap-siap menanggung risiko jika ada yang menuntut ke meja hijau.
Karena dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 17/2010, tentang
Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan, sudah jelas-jelas mengamanatkan, bahwa
sekolah dilarang melakukan pungutan, tegas Christea.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud) Kota Malang Dra Sri Wahyuningtyas, M.Si melalui Sekretaris
Dikbud Kota Malang, Dra Zubaidah mengemukakan, bahwa Perwali 2011 sudah dicabut
dan hal itu berarti Pemkot membiarkan pihak sekolah menerapkan pungutan dengan
besaran yang bervariasi kepada siswa baru.
“Memang, dengan tidak adanya Perwali seperti waktu-waktu
sebelumnya, menjadikan nominal besaran penarikan PPDB dan Sumbangan
Penyelengara Pendidikan (SPP) dipercayakan pada keputusan komite sekolah.
Karena komite sekolah merupakan lembaga perwakilan para orang tua siswa,” ujar
Zubaidah sambil mengingatkan, hendaknya komite sekolah menetapkan angka nominal
PPDB dan SPP dalam tingkat kewajaran, tidak melebihi tahun-tahun lalu. [ARS]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Dahlan: Gaji Outsourcing 10% Di Atas UMP
Elpiji 3 Kg Rp 27.000/Tabung, Warga Mulai Beralih ke Kayu Api
Freeport: Jumlah Korban Meninggal 11 Orang
DPR: Jangan Hentikan Pencarian Korban Freeport
