SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Temuan DPRD, Banyak Sekolah di Malang ‘Peras’ Ortu Siswa Baru
Jumat, 29 Juni 2012 | 11:12

Ilustrasi penerimaan siswa baru [google] Ilustrasi penerimaan siswa baru [google]

[MALANG] Pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 10 sekolah negeri di Kota Malang, Provinsi Jatim, diduga dengan sengaja menarik pungutan liar (pungli) dari orang tua wali dari calon siswa-siswinya. Bentuk pungli itu dikemas dalam berbagai syarat yang sudah menjadi keputusan Komite Sekolah, mulai dari wajib membeli pengadaan seragam (ekstra) sekolah yang jenisnya sudah ditentukan, hingga pembelian buku dan kelengkapan siswa lainnya.  

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara dalam percakapan dengan wartawan, Kamis (28/6) petang menuturkan, dewan kesal dengan adanya penemuan pungli yang dilakukan Komite Sekolah bersama pimpinan sekolah. Hanya saja, politisi dari Partai Demokrat itu enggan menyebutkan nama-nama sekolah yang ditemukan melakukan pungli dalam proses PPDB 2012.  

Banyaknya pungli tersebut, lanjutnya, diperparah dengan tidak adanya payung hukum atau peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang standar besaran tarikan pendidikan kepada para orang tua wali murid. Jika sekolah masih memaksa menarik pungutan kepada orang tua siswa baru, kepala sekolah harus siap-siap menanggung risiko jika ada yang menuntut ke meja hijau. Karena dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 17/2010, tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan, sudah jelas-jelas mengamanatkan, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan, tegas Christea.  

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang Dra Sri Wahyuningtyas, M.Si melalui Sekretaris Dikbud Kota Malang, Dra Zubaidah mengemukakan, bahwa Perwali 2011 sudah dicabut dan hal itu berarti Pemkot membiarkan pihak sekolah menerapkan pungutan dengan besaran yang bervariasi kepada siswa baru.  

“Memang, dengan tidak adanya Perwali seperti waktu-waktu sebelumnya, menjadikan nominal besaran penarikan PPDB dan Sumbangan Penyelengara Pendidikan (SPP) dipercayakan pada keputusan komite sekolah. Karena komite sekolah merupakan lembaga perwakilan para orang tua siswa,” ujar Zubaidah sambil mengingatkan, hendaknya komite sekolah menetapkan angka nominal PPDB dan SPP dalam tingkat kewajaran, tidak melebihi tahun-tahun lalu. [ARS]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN