SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tarif Baru Kapal Roro di Pelabuhan Merak Mulai Diberlakukan
Jumat, 4 Mei 2012 | 6:59

Kapal Roro berlabuh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. [Dok.SP] Kapal Roro berlabuh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. [Dok.SP]

[MERAK]  Tarif baru kapal  roll on  roll off (roro)  di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon,  Banten,  menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung mulai diberlakukan sejak  Kamis (3/5) dini hari, pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif kapal penyeberangan ini, berlaku untuk kendaraan angkutan barang golongan V, VI, VII, dan VIII. Kebijakan kenaikkan tarif  ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012, tertanggal 3 April 2012.

Dalam Permen ini juga, diatur  soal  golongan kendaraan baru, yakni golongan IX untuk kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter. Dikatakan, untuk kendaraan golongan V naik 19,41 persen,  dari tarif awal Rp 332.520 menjadi Rp 383.700, golongan VI naik dari Rp 479.595 menjadi Rp 572.800 atau naik 19,41 persen, golongan VII naik dari Rp 679.490 menjadi Rp 825.300 atau naik 22,46 persen, dan kendaraan golongan VIII naik dari Rp 1.012.230 menjadi Rp 1.260.400 atau naik 24,52 persen.

Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Didi Juliansyah, Kamis (3/5)  mengatakan, kenaikan tarif ini untuk penyesuaian beban operasional kapal.

Pemberlakuan tarif baru ini sudah didahului dengan  disosialisasi selama  satu bulan. Sementara itu,  Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan alasannya karena ukuran truk yang menyeberang saat ini semakin besar sehingga menyita ruang di kapal.

Togar juga mengaku bahwa kenaikan tarif dilakukan  menyusul adanya kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal roro yang mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen.

“Kenaikan tarif kapal roro merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pemerintah setiap enam bulan sekali terhadap tarif penyeberangan,” ujarnya. [149]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN