SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tanpa IMB, Pembangunan Kos-kosan Elite di Denpasar Distop
Rabu, 2 Mei 2012 | 14:04

Ilustrasi kos-kosan [google] Ilustrasi kos-kosan [google]

[DENPASAR] Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar Rabu (2/5) menyetop sekaligus menghentikan pembangunan 20 kamar rumah kos-kosan lantai 2 milik Edy Wijaya di Jl. Gelogor Carik,  Gang Tanjung No. 6, Denpasar Selatan. Penyetopan pembangunan kos-kosan karena  belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan bangunan) dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar.  

Penghentian pembangunan rumah kos-kosan itu langsung dipimpin Kadis Tramtib dan Satpol PP Denpasar, IB Alit Wiradana, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid Penegak Perda Nyoman Puja, S.H., dibantu belasan anggota Pol PP.  

Sayang saat penutupan pembangunan rumah kos-kosan elite itu pemiliknya Edy Wijaya tidak ada di tempat. Bahkan, buruh bangunan juga sepi dan mungkin sudah diketahui pasukan baju cokelat tua itu akan turun menertibkan bangunan rumah kos-kosan tersebut.  

Alit Wiradana mengatakan, pemilik bangunan rumah kos-kosan Edy Wijaya sudah mendapat surat peringatan (SP) III dari DTRP tanggal 28 Maret 2012 untuk menghentikan pembangunan sekaligus mengurus IMB. Namun, apa yang diberikan DTRP tidak direspon oleh pemilik bangunan sehingga permasalahan ini diserahkan ke Dinas Tramtib untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang tersebut. "Kami menghentikan pembangunan rumah kos-kosan elite itu karena tidak memiliki IMB dan juga menindaklanjutipengaduan masyarakat sekitarnya,'' kata Alit Wiradana.  

Dikatakan lebih jauh, pihaknya sempat memanggil pemilik rumah kos-kosan elite Edy Wijaya melalui Kabid Penegak Perda, Nyoman Puja pada 18 April 2012, namun yang datang arsiteknya dan tidak bisa memberi jawaban pasti terhadap pelanggaran yang dilakukan.  

"Kami besok (hari ini-red) panggil lagi pemilik bangunan rumah kos-kosan untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan,'' tegasnya.  

Alit Wiradana mengungkapkan, pihaknya selain menertiban bangunan rumah kos-kosan di Gelogor Carik, Densel juga menyemprit bangunan rumah elit lantai II, di Jl. Gurita, Pegok, Densel milik Irwan karena tidak sesuai dengan IMB yang dimohon dan melanggar sempadan jalan 3 meter.  Padahal, permohonan IMB-nya sesuai dengan bangunan rumah di sebalah utaranya lantai II, namun dalam pembangunan menyimpang dari IMB.  

"Kami turun menertiban bangunan milik Irwan itu atas laporan masyarakat, karena pemilik bangunan sudah pernah diberikan SP dari DTRP atas penyimpangan IMB,'' tuturnya.  

Puja  menambahkan, Dinas Tramtib pernah memanggil pemilik bangunan dan berjanji menghentikan pembangunan yang ditandatangani dalam surat pernyataan. Namun kenyataan di lapangan pemilik terus melanjutkan pembangunannya. "Kami menghentikan pembangunan dan menyita alat-alat yang dipakai membangun untuk dijadikan barang bukti pelanggaran,'' papar Puja. [137]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN