Tanpa IMB, Pembangunan Kos-kosan Elite di Denpasar Distop
Rabu, 2 Mei 2012 | 14:04
Ilustrasi kos-kosan [google] [DENPASAR] Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar Rabu (2/5)
menyetop sekaligus menghentikan pembangunan 20 kamar rumah kos-kosan lantai 2
milik Edy Wijaya di Jl. Gelogor Carik, Gang Tanjung No. 6, Denpasar
Selatan. Penyetopan pembangunan kos-kosan karena belum mengantongi IMB
(Izin Mendirikan bangunan) dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar.
Penghentian pembangunan rumah kos-kosan itu langsung
dipimpin Kadis Tramtib dan Satpol PP Denpasar, IB Alit Wiradana, S.Sos., M.Si.,
didampingi Kabid Penegak Perda Nyoman Puja, S.H., dibantu belasan anggota Pol
PP.
Sayang saat penutupan pembangunan rumah kos-kosan elite itu
pemiliknya Edy Wijaya tidak ada di tempat. Bahkan, buruh bangunan juga sepi dan
mungkin sudah diketahui pasukan baju cokelat tua itu akan turun menertibkan
bangunan rumah kos-kosan tersebut.
Alit Wiradana mengatakan, pemilik bangunan rumah kos-kosan
Edy Wijaya sudah mendapat surat peringatan (SP) III dari DTRP tanggal 28 Maret
2012 untuk menghentikan pembangunan sekaligus mengurus IMB. Namun, apa yang
diberikan DTRP tidak direspon oleh pemilik bangunan sehingga permasalahan ini
diserahkan ke Dinas Tramtib untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran
yang tersebut.
"Kami menghentikan pembangunan rumah kos-kosan elite
itu karena tidak memiliki IMB dan juga menindaklanjutipengaduan masyarakat
sekitarnya,'' kata Alit Wiradana.
Dikatakan lebih jauh, pihaknya sempat memanggil pemilik
rumah kos-kosan elite Edy Wijaya melalui Kabid Penegak Perda, Nyoman Puja pada
18 April 2012, namun yang datang arsiteknya dan tidak bisa memberi jawaban
pasti terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Kami besok (hari ini-red) panggil lagi pemilik
bangunan rumah kos-kosan untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang
dilakukan,'' tegasnya.
Alit Wiradana mengungkapkan, pihaknya selain menertiban
bangunan rumah kos-kosan di Gelogor Carik, Densel juga menyemprit bangunan
rumah elit lantai II, di Jl. Gurita, Pegok, Densel milik Irwan karena tidak
sesuai dengan IMB yang dimohon dan melanggar sempadan jalan 3 meter.
Padahal, permohonan IMB-nya sesuai dengan bangunan rumah di sebalah utaranya
lantai II, namun dalam pembangunan menyimpang dari IMB.
"Kami turun menertiban bangunan milik Irwan itu atas
laporan masyarakat, karena pemilik bangunan sudah pernah diberikan SP dari DTRP
atas penyimpangan IMB,'' tuturnya.
Puja menambahkan, Dinas Tramtib pernah memanggil
pemilik bangunan dan berjanji menghentikan pembangunan yang ditandatangani
dalam surat pernyataan. Namun kenyataan di lapangan pemilik terus melanjutkan
pembangunannya. "Kami menghentikan pembangunan dan menyita alat-alat yang
dipakai membangun untuk dijadikan barang bukti pelanggaran,'' papar Puja. [137]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
Longsor di Freeport, 21 Tewas, 7 Masih Dicari
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
Dipecat, Ketua RT Gugat Lurah ke PTUN
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Layanan Air Bersih di Indonesia Paling Buruk di Dunia
