SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Seluruh Kantor Pemerintah di Boven Digoel Disegel Warga
Senin, 11 Juni 2012 | 9:22

Warga menyegel salah satu kantor pemerintah dengan memalang balok di pintu masuk, sebagai protes tidak berjalannya pemerintahan daerah selama ini. [SP/Robert Isidorus] Warga menyegel salah satu kantor pemerintah dengan memalang balok di pintu masuk, sebagai protes tidak berjalannya pemerintahan daerah selama ini. [SP/Robert Isidorus]

[JAYAPURA] Seluruh kantor pemerintah di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua, dipalang warga, Minggu  (10/6) malam.

Kantor yang ditutup di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel, Kantor Bupati Boven Digoel, dan belasan kantor dinas lainnya. 

“Ini tanda bahwa pemerintah sudah tidak ada di sini. Ini tindakan kami untuk demo hari ini,” kata Maret Klaru, Ketua Dewan Adat Nusantara Boven Digoel,  saat dihubungi wartawan  dari Jayapura, Senin (11/6) pagi.  

Menurut dia, pemalangan 15 kantor dilakukan warga sekitar pukul 11.30 WIT. Lima puluh orang membawa kayu balok dan menutup pintu masuk kantor. Untuk mengangkut kayu, warga menggunakan sebuah truk besar.

“Semua dipalang sampai ada kejelasan dari pemerintah siapa sekretaris daerah definitif di Boven Digoel,” ujarnya.

Sementara itu, pada Senin hari ini, ribu warga Tanah Merah, Boven Digoel, berunjuk rasa menduduki Kantor Bupati Boven Digoel, mulai pukul 10.00 WIT. Warga memprotes mandegnya pemerintahan yang tidak berjalan hampir setahun.

“Ini bentuk kejenuhan warga, kita sudah bosan dengan pemerintah yang tidak pernah mengurus rakyat,” kata Maret.

Kata dia, pengunjuk rasa sudah mulai berkumpul  dan rencana akan melakukan Long March dari lapangan Trikora menuju Kantor Bupati.  

Macetnya roda pemerintahan setelah bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dipenjara atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 45 miliar lebih pada tahun 2010.

Yusak dijadikan tersangka saat itu karena diduga menyalahgunakan anggaran APBD dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel tahun 2005-2007.

Yusak dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Selain dipenjara, hakim juga mewajibkan Yusak membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua Partai Demokrat Boven Digoel itu diharuskan pula mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar.   Meskipun telah dipenjara hampir setahun, Yusak tetap memerintah dari balik jeruji Cipinang Jakarta. Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 7 Maret 2011.

Di hari yang sama, Yusak dinonaktifkan sebagai bupati. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika, Yusak yang dipenjara melantik pejabat Eselon II di Hotel Retob Jakarta.

Ia sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung dengan surat bernomor 704 K/Pid. Sus/2011 tanggal 27 Januari 2012.  

“Ini sudah menjadi akumulasi dari semua, kita hanya mau ada seorang anak asli yang menjadi sekretaris daerah, harus ada Sekda supaya pemerintahan dan birokrasi dapat berjalan kembali,” kata Fabianus Sabi Senfahagi, tokoh adat Suku Auyu.  

Kabupaten Boven Digoel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke. Selain Boven, dimekarkan secara bersamaan pula sejumlah kabupaten lain di bagian selatan, yakni Asmat dan Mappi. [154]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN