SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Rusuh, Penolakan Hasil Pilkada di Nagan Raya
Selasa, 10 Juli 2012 | 10:59

Ilustrasi Pilkada Aceh. [google] Ilustrasi Pilkada Aceh. [google]

[BANDA ACEH] Penolakan hasil pilkada putaran kedua di Kabupaten Nagan Raya yang gelar pada (2/7) lalu berujung rusuh, bentrokan antara aparat keamanan dengan ribuan pengunjuk rasa pendukung Asib Amin-Djasmi Has ke kantor KIP Nagan Raya sepanjang, Sabru (7/5) hingga Selasa (10/7) dini hari mengakibatkan terjadi bentrok dan saling lempar, banyak polisi terluka membuat aparat mengeluarkan tembakan ke udara guna menghalau pendemo ada puluhan pengunjuk rasa ditangkap, kini amankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo kepada SP, Selasa (10/7) pagi mengetakan hasil Pilkada putaran kedua di Kabupaten Nagan Raya dimenangkan pasangan Teuku Zularnain - Jamin Idham dengan jumlah suara 43.640 atau 51,19 persen. Sedangkan pasangan Asib Amin - Djami Has memperoleh dukungan suara 41.608 atau sekitar 48,81 persen.  

Ternyata hasil tersebut tidak diterima oleh kubu Asib Amin-Djasmi Has, sehingga ribuan pendukung melakukan unjuk rasa kekantor KIP setempat mereka meminta KIP untuk membatalkan hasil pilkada, karena mereka menilai pilkada berlangsung curang, tetapi tuntutan mereka salah alamat dan dengan sikap anarkis maka pada, Senin malam aparat membubarkan aksi tersebut sehingga terjadi pelemparan kearah aparat oleh pengungjuk rasa, akibatnya banyak polisi yang terluka dan pada pukul 23 malam tadi aparat membubarkan aksi tersebut dengan menembak keudara guna mencegah aksi yang lebih brutal lagi.  

Selain itu aparat juga menangkap puluhan pendemo dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, untuk mencari siapa dalang dibalik kerusuhan yang terjadi dalam demo beberapa hari terakhir.  

Ketua KIP Nagan Raya, T Abdul Rasyid mengatakan perhitungan suara yang dilakukan oleh KIP mengacu pada Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekapitulasi, terhadap tuntutan massa akan diakomudir sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.(147)  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN