Polisi Lampung Bekuk Pembunuh Pacar yang Tengah Hamil
Senin, 11 Juni 2012 | 13:58
Ilustrasi ditangkap [google] [BANDAR LAMPUNG]
Kepolisian Daerah Lampung akhirnya membekuk Rahmat Akhyar Ali Saputra (21),
pembunuh pacar yang sedang mengandung 3 bulan. Rahmad dicokok petugas Polsek
Seputihmataram, Lampung Tengah, saat pulang ke rumahnya di Desa Pengubuan pada
Minggu (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Demikian diungkap Polda Lampung,
Brijen Pol Jodie Rooseto didampingi Kabid Himas Polda Lampung, AKBP.
Sulistyaningsih, pada SP Senin, (11/6).
Rahmat ditangkap karena menjadi tersangka sekaligus buronan dalam kasus
pembunuhan pacarnya sendiri. Rahmat membunuh pacarnya yang hamil 3 bulan karena
diminta nikah. Rahmat rela menghabisi pacarnya dengan menyayat leher dan
menusuk jantung hingga tewas. Kemudian jasadnya dilempar ke sungai di Way
Pengubuan, Seputih Mataram, Lampung Tengah, 26 Maret lalu.
Tersangka Rahmat
semula berusaha kabur ketika ditangkap di kediamannya.
Setelah diinterogasi selama enam jam, tersangka baru mengakui perbuatannya
bahwa nekat menghabisi pacarnya Li ,19. Karena selalu mendesak minta dinikahi
padahal tersangka belum bekerja. “Terus terang saya gelap mata tidak bisa
berbuat apa-apa lagi untuk mempertanggung jawabkan hamilnya pacar saya,”
kata Jodie.
Rahmat mengaku pada
malam itu, mengajak pergi pacarnya dan setelah itu saya bunuh di tengah jalan.
“Lalu saya lempar jasadnya dan saya ambil telepon seluler (ponsel) dana uang
yang didompetnya Rp1 juta,” ujar Rahmat.
Kasus itu bermula ketika ditemukan mayat sesosok wanita yang mengapung di Way
Pengubuan Kampung Rejosari, Seputihmataram, Lampung Tengah, pada 26 Maret 2012.
Korban yang tidak diketahui identitasnya itu tewas dengan enam luka
tusukan di tubuh dan dua luka sayat di leher. Sepekan kemudian petugas
memakamkan korban.
Bapak korban,
Suparno,55, mencari keberadaan putrinya, mendatangi Polsek Seputihmataram untuk
melaporkan anaknya yang hilang dengan memberikan ciri-ciri.
Jajaran Polres
Lampung Tengah melakukan penyelidikan kepada tersangka yang melihat korban
bersama tersangka Rahmat sebelum terbunuh.
Tersangka Rahmat
semula membantah semua tuduhan dan memberi jawaban berbelit-belit. Bahkan,
Rahmat mengaku berada di Jakarta saat pembunuhan terjadi. Saat dipertemukan
dengan keterangan saksi yang melihat tersangka bersama korban, dia pun tidak
dapat mengelak.
Namun setelah
diperiksa intensif, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya dan
menjelaskan bahwa dirinya membunuh korban karena tidak punya uang buat menikahi
korban.
Kapolsek Seputihmataram AKP M Rahmin menjelaskan, tersangka mengakui sore
sebelum kejadian menjemput korban yang sudah setahun lebih menjadi kekasihnya.
Keduanya menuju rumah rekan korban di Seputihraman. Kemudian tersangka pamit
pulang.
Selanjutnya
tersangka mengajak korban ke Jembatan Way Pengubuan, Kampung Rejosari,
Seputihmataram lalu di sana korban dibunuh.
“Tersangka dijerat dengan pasal
berlapis yakni pasal 340 KUHP jo pasal 338 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara paling lama seumur hidup,” ujar Kapolsek. (NVS)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
Longsor di Freeport, 21 Tewas, 7 Masih Dicari
Menag: Kementerian Agama Sendiri Tidak Bisa Bubarkan Ahmadiyah
Dipecat, Ketua RT Gugat Lurah ke PTUN
