SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Polisi Lampung Bekuk Pembunuh Pacar yang Tengah Hamil
Senin, 11 Juni 2012 | 13:58

Ilustrasi ditangkap [google] Ilustrasi ditangkap [google]

[BANDAR LAMPUNG] Kepolisian Daerah Lampung akhirnya membekuk Rahmat Akhyar Ali Saputra (21), pembunuh pacar yang sedang mengandung 3 bulan. Rahmad dicokok petugas Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, saat pulang ke rumahnya di Desa Pengubuan pada Minggu (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Demikian diungkap Polda Lampung, Brijen Pol Jodie Rooseto didampingi Kabid Himas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih, pada SP Senin, (11/6).
 
Rahmat ditangkap karena menjadi tersangka sekaligus buronan dalam kasus pembunuhan pacarnya sendiri. Rahmat membunuh pacarnya yang hamil 3 bulan karena diminta nikah. Rahmat rela menghabisi pacarnya dengan menyayat leher dan menusuk jantung hingga tewas. Kemudian jasadnya dilempar ke sungai di Way Pengubuan, Seputih Mataram, Lampung Tengah, 26 Maret lalu.

Tersangka Rahmat semula berusaha kabur ketika ditangkap di kediamannya.

Setelah diinterogasi selama enam jam, tersangka baru mengakui perbuatannya bahwa nekat menghabisi pacarnya Li ,19. Karena selalu mendesak minta dinikahi padahal tersangka belum bekerja. “Terus terang saya gelap mata tidak bisa berbuat apa-apa lagi untuk  mempertanggung jawabkan hamilnya pacar saya,” kata Jodie.

Rahmat mengaku pada malam itu, mengajak pergi pacarnya dan setelah itu saya bunuh di tengah jalan. “Lalu saya lempar jasadnya dan saya ambil telepon seluler (ponsel) dana uang yang didompetnya Rp1 juta,” ujar Rahmat. 

Kasus itu bermula ketika ditemukan mayat sesosok wanita yang mengapung di Way Pengubuan Kampung Rejosari, Seputihmataram, Lampung Tengah, pada 26 Maret 2012.  Korban yang tidak diketahui identitasnya itu tewas dengan enam luka tusukan di tubuh dan dua luka sayat di leher. Sepekan kemudian petugas memakamkan korban.

Bapak korban, Suparno,55, mencari keberadaan putrinya, mendatangi Polsek Seputihmataram untuk melaporkan anaknya yang hilang dengan memberikan ciri-ciri.

Jajaran Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan kepada tersangka yang melihat korban bersama tersangka Rahmat sebelum terbunuh.

Tersangka Rahmat semula membantah semua tuduhan dan memberi jawaban berbelit-belit. Bahkan, Rahmat mengaku berada di Jakarta saat pembunuhan terjadi. Saat dipertemukan dengan keterangan saksi yang melihat tersangka bersama korban, dia pun tidak dapat mengelak.

Namun setelah diperiksa intensif, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya membunuh korban karena tidak punya uang buat menikahi korban.

Kapolsek Seputihmataram AKP M Rahmin menjelaskan, tersangka mengakui sore sebelum kejadian menjemput korban yang sudah setahun lebih menjadi kekasihnya. Keduanya menuju rumah rekan korban di Seputihraman. Kemudian tersangka pamit pulang.   Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Jembatan Way Pengubuan, Kampung Rejosari, Seputihmataram lalu di sana korban dibunuh.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo pasal 338 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” ujar Kapolsek. (NVS)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN