Larangan Beribadah Harus Dilaporkan ke Dewan PBB
Senin, 21 Mei 2012 | 11:07
Logo PBB [google] [MEDAN] Peringatan Hari Kebangkitan
Nasional Indonesia tahun ini masih diwarnai dengan makin banyaknya intimidasi
dan larangan untuk beribadah, dengan alasan tidak memiliki izin.
“Selain melanggar hak asasi manusia
(HAM), pelarangan itu juga sama dengan tindak pidana hukum. Karena itu, mereka
yang dilarang sebaiknya membuat laporan pengaduan ke Dewan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB),” kata aktivis HAM, Agus Yohanes kepada SP di Medan, Senin (21/5).
Yang memprihatinkan katanya, pemerintah
maupun aparat kepolisian justru terkesan tutup mata dengan membiarkan kekerasan
oleh kelompok radikalis itu.
“Ini merupakan sejarah terburuk masa kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang diduga dengan sengaja membiarkan
kekerasan itu terjadi berlangsung sangat lama. Ada aparat kepolisian yang
berfungsi menjaga keamanan dan mengambil tindakan, namun sama sekali tidak
melaksanakan prosedur hukum," ujarnya.
Agus mengatakan, dasar polisi untuk
mengambil tindakan terhadap ormas yang melakukan kekerasan terhadap jemaat
gereja agar tidak melaksanakan ibadah tersebut, sudah cukup kuat. Apalagi,
larangan dari kelompok yang membawa-bawa nama organisasi tersebut, dilengkapi
dengan berbagai jenis senjata dan sering melakukan penyerangan dengan
membubarkan jemaat yang ingin melaksanakan ibadah.
"Tindakan yang dilakukan kelompok
tertentu itu melebihi aksi premanisme. Ini sudah merenggut hak asasi dan
mengancam keselamatan warga yang melaksanakan ibadah. Sebaiknya, kasus ini
dilaporkan ke PBB biar dunia luar mengetahui kondisi di negeri ini. Pemerintah
dan aparat kepolisian terkesan tutup mata. Dalam ajaran agama mana pun tidak
ada yang membenarkan melakukan kekerasan," katanya.
Menurutnya, tidak adanya respons dari
pihak kepolisian dalam menindak pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jemaat
gereja saat melakukan ibadah tersebut, membuat isu beredar bahwa Kapolri
Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempunyai hubungan dengan organisasi tersebut.
Penilaian miring ini muncul karena beredar poto pemimpin Polri dengan
ketua organisasi masyarakat yang “menjual” nama salah satu agama.
"Pemerintah dan aparat penegak
hukum sendiri sudah melakukan pelanggaran HAM dengan membiarkan masalah ini
terjadi. Kasus ini diharapkan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena
bisa mengancam demokrasi di Tanah Air. Semua pihak harus mempunyai peran serta
untuk menentang kekerasan darti kelompok radikalis tersebut," sebutnya.
Sementara
itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
(UNS) Solo, memperingati Harkitnas dengan menggelar aksi damai mengajak
kalangan pemuda menanamkan semangat, integritas, dan sikap antikorupsi. Mereka
menggelar aksi teaterikal “menyapu koruptor” di Bundaran Gladak, Minggu.
Sejumlah
foto pejabat yang dianggap sebagai koruptor disebar ke jalan raya dan kemudian
disapu para mahasiswa. “Aksi ini sebagai perlambang kita jangan terlena dengan
kasus korupsi yang semakin hari semakin banyak dihadapi negeri ini,” teriak
salah seorang mahasiswa.
Mahasiswa
juga mengeritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai belum banyak
berbuat dalam memberantas korupsi. [IMR/142/155]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Kakak Beradik Di Medan Timur Tewas Terbakar
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Dahlan: Gaji Outsourcing 10% Di Atas UMP
DPR: Jangan Hentikan Pencarian Korban Freeport
Tim Otsus Papua-Aceh DPR Kunjungi Freeport
