SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kepala DKP Banten Mangkir dari Panggilan Kejati
Sabtu, 28 Juli 2012 | 5:18

Ilustrasi korupsi. [google] Ilustrasi korupsi. [google]

[SERANG] Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Suyitno, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 8 unit kapal nelayan sebesar Rp10,4 miliar pada tahun 2011. Selain Suyitno, enam pejabat lainnya di DKP Banten yang turut dijadwalkan dalam pemanggilan oleh penyidik tersebut, juga tidak hadir.

Keenam penjabat tersebut yakni  Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ade Burhanudin, sekretaris panitia dan tiga anggotanya serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“ Kami sudah  jadwalkan dua hari  yakni Kamis (26/7) dan Jumat (27/7)  untuk memeriksa tujuh saksi namun ketujuhnya tidak hadir dengan tidak ada alasan tertulis yang kami terima,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Mustaqim, di Serang, Jumat (27/7).

Menurut Mustaqim, sesuai jadwal dalam waktu dua hari tersebut, yakni pemanggilan pertama pada hari Kamis (26/7), penyidik memanggil Ketua Panitia Pengadaan dan Sekretaris Pengadaan serta tiga angggotanya. Sementara untuk hari Jumat (27/7/2012) yakni Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan tidak hadirnya para saksi itu, kata Mustaqim, penyidik akan segera menjadwalkan kembali pemanggilan ketujuh saksi tersebut. Untuk waktu pemanggilannya akan diserahkan kepada penyidik. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Banten, Kepala DKP  Banten, Suyitno, mengaku ada informasi lisan terkait pembatalan pemeriksaan oleh penyidik.

“Bukan tidak hadir, tapi saya dapat informasi lisan bahwa pemeriksaan batal,” ujar Suyitno.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Banten ini sudah ditingkatkan dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data ke penyelidikan. Hal tersebut sesuai dengan dikeluarkanya surat pemberitahuan dimulainya pelaksanaan penyelidikan (SPDP) oleh Kejati Banten pada Rabu (25/7) lalu.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Dicky R Rahadjo menyatakan, dengan ditingkatkanya status perkara ini, menjadi penyelidikan, artinya penyidik sudah bisa memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk memperdalam kasus bantuan kapal terhadap kelompok nelayan di sejumlah pesisir di Provinsi Banten.

Untuk diketahui, kasus dugaan mark upa pembelian 8 unit kapal nelayan tersebut berawal dari laporan sejumlah LSM ke Kejati Banten.  Total anggaran pembelian 8 unit kapal nelayan tersebut mencapai Rp 10,4 miliar dengan harga per unit kapal sebesar Rp 1,3 miliar. Padahal, berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM, harga satuan kapal nelayan hanya mencapai Rp500 juta per unit. [149]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN