Kepala DKP Banten Mangkir dari Panggilan Kejati
Sabtu, 28 Juli 2012 | 5:18
Ilustrasi korupsi. [google] [SERANG]
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Suyitno,
mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 8 unit kapal
nelayan sebesar Rp10,4 miliar pada tahun 2011. Selain Suyitno, enam
pejabat lainnya di DKP Banten yang turut dijadwalkan dalam pemanggilan
oleh penyidik tersebut, juga tidak hadir.
Keenam
penjabat tersebut yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ade
Burhanudin, sekretaris panitia dan tiga anggotanya serta Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
“ Kami sudah jadwalkan dua hari
yakni Kamis (26/7) dan Jumat (27/7) untuk memeriksa tujuh saksi namun
ketujuhnya tidak hadir dengan tidak ada alasan tertulis yang kami
terima,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten,
Mustaqim, di Serang, Jumat (27/7).
Menurut
Mustaqim, sesuai jadwal dalam waktu dua hari tersebut, yakni pemanggilan
pertama pada hari Kamis (26/7), penyidik memanggil Ketua Panitia
Pengadaan dan Sekretaris Pengadaan serta tiga angggotanya.
Sementara untuk hari Jumat (27/7/2012) yakni Kepala Dinas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan
tidak hadirnya para saksi itu, kata Mustaqim, penyidik akan segera
menjadwalkan kembali pemanggilan ketujuh saksi tersebut. Untuk waktu
pemanggilannya akan diserahkan kepada penyidik.
Sementara
itu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirnya memenuhi panggilan
penyidik Kejati Banten, Kepala DKP Banten, Suyitno, mengaku ada
informasi lisan terkait pembatalan pemeriksaan oleh penyidik.
“Bukan tidak hadir, tapi saya dapat informasi lisan bahwa pemeriksaan
batal,” ujar Suyitno.
Penanganan
kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Banten ini sudah
ditingkatkan dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data ke
penyelidikan. Hal tersebut sesuai dengan dikeluarkanya
surat pemberitahuan dimulainya pelaksanaan penyelidikan (SPDP) oleh
Kejati Banten pada Rabu (25/7) lalu.
Asisten
Intelijen Kejati Banten, Dicky R Rahadjo menyatakan, dengan
ditingkatkanya status perkara ini, menjadi penyelidikan, artinya
penyidik sudah bisa memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
untuk memperdalam kasus bantuan kapal terhadap kelompok nelayan di
sejumlah pesisir di Provinsi Banten.
Untuk
diketahui, kasus dugaan mark upa pembelian 8 unit kapal nelayan
tersebut berawal dari laporan sejumlah LSM ke Kejati
Banten. Total anggaran pembelian 8 unit kapal nelayan tersebut
mencapai Rp 10,4 miliar dengan harga per unit kapal sebesar Rp 1,3
miliar. Padahal, berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM, harga
satuan kapal nelayan hanya mencapai Rp500 juta per unit. [149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
Anggaran Pelantikan Gubernur Jateng Rp 1 Miliar
Sidang Kasus Cebongan Digelar 20 Juni
Wow..Anggaran Interior Rumah Dinas Gubernur Banten Rp 5,9 Miliar
Kondisi Merapi Tidak Membahayakan
