Keluarga Tiga TKI yang Ditembak di Malaysia dapat Santuan Kematian
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:28
Herman dan Abdul Kadir Jaelani, dua TKI asal NTB yang menjadi korban penembakan di Malaysia. [BBC] [JAKARTA]
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna
Usman, menyerahkan bantuan kematian sebesar Rp 51 juta kepada ahli waris
keluarga tiga TKI yang ditembak di Malaysia.
Bantuan
kematian sebesar Rp 51 juta tersebut terdiri dari bantuan Kemnakertrans sebesar
Rp 15 juta, bantuan konsorsium Asuransi Paladin Rp 30 juta, dan bantuan
Jamsostek Rp 6 Juta.
Bantuan
tersebut diserahkan kepada keluarga ahli waris TKI atas nama Herman, Abdul
Kadir Jaelani dan Mad Noor. Masing-masing keluarga ahli waris mendapat bantuan
kematian sebesar Rp 17 juta.
“Sampai saat
ini pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan penembakan TKI di
Malaysia. Kemnakertrans telah berkoordinasi dengan Kemenlu untuk
mengklarifikasi dan mencari kebenaran kasus ini, “ kata Reyna Usman dalam
keterangan pers Humas Kemnakertrans di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat
(11/5).
Reyna
mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan
mencari, menelusuri dan membuktikan fakta-fakta yang terjadi di
Malaysia.
“Kita semua sependapat dengan keinginan keluarga untuk menyelesaikan
kasus secepatnya. Atas nama pemerintah kami ucapkan turut
berbelasungkawa," kata Reyna.
Khusus untuk langkah investigasi di Malaysia, kata dia, saat ini masih
terus berlangsung dengan kerja sama Konseler KBRI dan Atase Tenaga
Kerja, Kepolisian dan Komnas HAM, dengan pembagian tugas
masing-masing fungsi dalam menjadi satu tim kerja.
Pemerintah sedang bekerja dan pemerintah tidak akan tinggal diam, tambah
Reyna. "Namun kita harus menyadari bahwa ada tahapan-tahapan, mekanisme,
dan sistem yang ada yang harus kita lalui dalam menyelesaikan masalah ini,”
kata Reyna.
Reyna menambahkan, pemerintah berharap agar keluarga tak
melihat santunan ini dari segi nominalnya melainkan berapapun itu semoga dapat
bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan ini, Reyna meminta kepada pemerintah daerah agar
benar-benar memastikan kelengkapan dokumen keberangkatan warganya
yang hendak bekerja di luar negeri.
Aspek perlindungan TKI harus dilaksanakan
pada pra penempatan , pada masa penempatan, maupun pada masa pasca
penempatan.
“Pemerintah daerah harus membantu mensosialisasikan Slogan TKI “ Jangan
Berangkat Sebelum Siap” kepada Keluarga, calon TKI dan masyarakat umum sehingga
keberadaannya di luar negeri lebih terlindungi, “ kata Reyna.
TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri harus dipastikan sesuai
dengan prosedural dan mempunyai dokumen yang lengkap seperti paspor, visa
kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja (PK), dan memiliki KTKLN.
[E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
