SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Keluarga Tiga TKI yang Ditembak di Malaysia dapat Santuan Kematian
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:28

Herman dan Abdul Kadir Jaelani, dua TKI asal NTB yang menjadi korban penembakan di Malaysia. [BBC] Herman dan Abdul Kadir Jaelani, dua TKI asal NTB yang menjadi korban penembakan di Malaysia. [BBC]

[JAKARTA]  Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, menyerahkan bantuan kematian sebesar Rp 51 juta kepada  ahli waris keluarga tiga TKI yang ditembak di Malaysia.  

Bantuan kematian sebesar Rp 51 juta tersebut terdiri dari bantuan Kemnakertrans sebesar Rp 15 juta, bantuan konsorsium Asuransi Paladin Rp 30 juta, dan bantuan Jamsostek Rp 6 Juta.  

Bantuan tersebut diserahkan kepada keluarga ahli waris TKI atas nama Herman, Abdul Kadir Jaelani dan Mad Noor. Masing-masing keluarga ahli waris mendapat bantuan kematian sebesar Rp 17 juta.  

“Sampai saat ini pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan penembakan TKI di Malaysia. Kemnakertrans telah berkoordinasi dengan Kemenlu untuk mengklarifikasi dan mencari kebenaran kasus ini, “ kata Reyna Usman dalam keterangan pers Humas Kemnakertrans di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/5).  

Reyna mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan mencari, menelusuri  dan membuktikan fakta-fakta yang terjadi di Malaysia.

“Kita semua sependapat dengan keinginan keluarga untuk menyelesaikan kasus secepatnya. Atas nama  pemerintah kami ucapkan turut berbelasungkawa," kata Reyna.  

Khusus untuk langkah investigasi di Malaysia, kata dia, saat ini masih terus berlangsung dengan kerja sama Konseler KBRI dan  Atase Tenaga Kerja,  Kepolisian dan Komnas HAM, dengan pembagian tugas masing-masing fungsi dalam menjadi satu tim kerja.  

Pemerintah sedang bekerja dan pemerintah tidak akan tinggal diam, tambah Reyna. "Namun kita harus menyadari bahwa ada tahapan-tahapan, mekanisme, dan sistem yang ada yang harus kita lalui dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Reyna.  

Reyna menambahkan, pemerintah berharap agar keluarga tak melihat santunan ini dari segi nominalnya melainkan berapapun itu semoga dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.  

Dalam kesempatan ini, Reyna meminta kepada pemerintah daerah agar benar-benar memastikan kelengkapan dokumen  keberangkatan warganya yang hendak bekerja di luar negeri.

Aspek perlindungan TKI harus dilaksanakan pada  pra penempatan , pada masa penempatan, maupun pada masa pasca penempatan.  

“Pemerintah daerah harus membantu mensosialisasikan Slogan TKI “ Jangan Berangkat Sebelum Siap” kepada Keluarga, calon TKI dan masyarakat umum sehingga keberadaannya di luar negeri lebih terlindungi, “ kata Reyna.  

TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri harus dipastikan sesuai dengan prosedural dan mempunyai dokumen yang lengkap seperti paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja (PK), dan memiliki KTKLN. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN