Jaminan Pensiun Pekerja Harus Jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 3 Agustus 2012 | 6:49
Ilustrasi RUU BPJS [google] [JAKARTA] Jaminan pensiun tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Ini terutama tenaga kerja yang belum menjadi peserta program jaminan
pensiun harus menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Djoni Rolindrawan.
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) itu mengatakan hal itu dalam acara diskusi dengan
tema,"Program Jaminan Sosial : Manfaat Jaminan Pensiun" di Jakarta,
Kamis (2/8).
Sementara tenaga kerja yang sudah menjadi peserta jaminan
pensiun, kata dia, tidak perlu lagi menjadi peserta BPJS
Ketanagakerjaan, apalagi manfaat yang didapat dari pengelola dana pensiun saat
ini sama atau lebih baik.
Menurut
Djoni, jaminan pensiun merupakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
yang merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun, diberlakukan untuk perusahaan yang belum
mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan pensiun yang sudah ada.
Saat ini terdapat 2,981 juta pekerja yang menjadi peserta jaminan pensiun
di 270 lembaga pengelola dana pensiun, baik yang diselenggarakan perusahaan
maupun lembaga keuangan.
Total aset yang terhimpun mencapai Rp 141,28 triliun.
Berdasarkan data ini, idealnya program jaminan pensiun yang akan
diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan paling telat pada 1 Juli 2015 berjalan
paralel dengan program jaminan pensiun yang sudah ada.
Tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan pensiun masih cukup besar,
sekitar 100 juta pekerja. Tentunya ini bisa digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Djoni mengatakan, diperlukan
payung hukum untuk mengakomodasikan usulan solusi tersebut.
Oleh karena itu, ia
meminta pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk
mengharmonisasikan sekitar 7 peraturan dan perundang-undangan terkait dengan
program jaminan pensiun, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan jaminan pensiun pada UU BPJS dan UU Dana Pensiun berbeda antara
sukarela dan wajib. Sementara UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan
menyimpan dana jaminan untuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Ahmad Ansyori,
mengatakan, pembahasan mengenai peraturan pelaksana terkait program jaminan
pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan belum masuk pada substansi, seperti
berdasarkan iuran pasti atau manfaat pasti serta besaran premi dan manfaat
jaminan pensiun yang diterima pekerja.
Di lain pihak, kepedulian masyarakat, khususnya pekerja, dalam pelaksanaan
jaminan pensiun juga masih rendah. Pekerja baru peduli dan mau tahu setelah
mendekati usia pensiun. Artinya, berapa besaran pensiun yang akan didapat.
Djoni
menambahkan, diperkirakan, besarnya manfaat pensiun yang bersifat suka rela
lebih besar dibanding dengan manfaat pensiun yang bersifat wajib.
Dengan kata
lain, kata dia, pada hakekatnya jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak setiap
peserta program pensiun telah tercover dalam program pensiun yang bersifat
sukarela. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
Anggaran Pelantikan Gubernur Jateng Rp 1 Miliar
Trans7 Serahkan Barang Bukti yang Ditembakan Polisi ke Propam
Serikat Buruh Gugat Gubernur Atut ke PTUN
Kondisi Merapi Tidak Membahayakan
Nostalgia Batavia di JW Marriott Hotel Jakarta
Yuk Ikuti Lomba Foto Indonesia
Masyarakat Panik, Konsumsi BBM Meningkat
BBM Belum Diumumkan, Harga Kebutuhan Pokok Sudah Merangkak Naik
