SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Jaminan Pensiun Pekerja Harus Jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 3 Agustus 2012 | 6:49

Ilustrasi RUU BPJS [google] Ilustrasi RUU BPJS [google]

[JAKARTA] Jaminan pensiun tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.  

“Ini terutama tenaga kerja yang belum menjadi peserta program jaminan pensiun harus menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Djoni Rolindrawan.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) itu mengatakan hal itu dalam acara diskusi dengan tema,"Program Jaminan Sosial : Manfaat Jaminan Pensiun" di Jakarta, Kamis (2/8).

Sementara  tenaga kerja yang sudah menjadi peserta jaminan pensiun,  kata dia,  tidak perlu lagi menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan, apalagi manfaat yang didapat dari pengelola dana pensiun saat ini sama atau lebih baik.

Menurut Djoni, jaminan pensiun merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, diberlakukan untuk perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan pensiun yang sudah ada. Saat ini terdapat 2,981 juta pekerja yang menjadi peserta jaminan pensiun di 270 lembaga pengelola dana pensiun, baik yang diselenggarakan perusahaan maupun lembaga keuangan.

Total aset yang terhimpun mencapai Rp 141,28 triliun. Berdasarkan data ini, idealnya program jaminan pensiun yang akan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan paling telat pada 1 Juli 2015 berjalan paralel dengan program jaminan pensiun yang sudah ada.

Tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan pensiun masih cukup besar, sekitar 100 juta pekerja. Tentunya ini bisa digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan. Djoni mengatakan, diperlukan payung hukum untuk mengakomodasikan usulan solusi tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengharmonisasikan sekitar 7 peraturan dan perundang-undangan terkait dengan program jaminan pensiun, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan jaminan pensiun pada UU BPJS dan UU Dana Pensiun berbeda antara sukarela dan wajib. Sementara UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan menyimpan dana jaminan untuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Ahmad Ansyori, mengatakan, pembahasan mengenai peraturan pelaksana terkait program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan belum masuk pada substansi, seperti berdasarkan iuran pasti atau manfaat pasti serta besaran premi dan manfaat jaminan pensiun yang diterima pekerja.

Di lain pihak, kepedulian masyarakat, khususnya pekerja, dalam pelaksanaan jaminan pensiun juga masih rendah. Pekerja baru peduli dan mau tahu setelah mendekati usia pensiun. Artinya, berapa besaran pensiun yang akan didapat.  

Djoni menambahkan, diperkirakan, besarnya manfaat pensiun yang bersifat suka rela lebih besar dibanding dengan manfaat pensiun yang bersifat wajib.

Dengan kata lain, kata dia, pada hakekatnya jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak setiap peserta program pensiun telah tercover dalam program pensiun yang bersifat sukarela. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN