Ditemukan Duplikasi Pencatatan 29 Aset Berupa Tanah dan Bangunan
Sabtu, 16 Juni 2012 | 8:15
Situ Cipondoh, Banten. [google] [SERANG]
Sebanyak 29 aset berupa tanah dan bangunan dengan luas 516.309 meter persegi
hasil pelimpahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, ditemukan
duplikasi pencatatan antara Pemprov Banten dan pemerintah
kabupaten/kota.
Hal tersebut
diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tercatat
dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 02/LHP/XVIII.SRG/05/2011.
Tidak hanya itu,
dalam LHP BPK juga tercatat adanya perbedaan nilai aset di empat
kabupaten/kota terhadap 29 tanah dan bangunan tersebut.
Di Pemprov Banten
nilai 29 aset tersebut sebesar Rp28,4 miliar sedangkan di empat pemerintah
kabupaten/kota tercatat sebesar Rp20,419 miliar.
Berdasarkan fakta yang
ada, BPK menyarankan Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi dan
rekonsiliasi atas aset yang tercatat oleh pemerintah kabupaten/kota agar tidak
terjadi duplikasi.
Selain masalah itu,
BPK juga menemukan aset bangunan yang sudah dirobohkan, namun masih tercatat di
buku inventaris Provinsi Banten. Nilai aset yang sudah tidak ada tersebut
mencapai Rp1,27 miliar.
Total aset milik
Pemprov Banten per 31 Desember 2011 mencapai Rp7,2 triliun.
Rinciannya, tanah
senilai Rp3,44 triliun, peralatan dan mesin Rp485,28 miliar, gedung dan
bangunan Rp821 miliar, jalan irigasi dan jaringan Rp2,42 triliun, aset tetap
lainnya Rp7,9 miliar, serta kontruksi dalam pengerjaan Rp98,23 miliar.
Jika
dibandingkan aset tetap per 31 Desember 2010 yang tercatat Rp 5,61 triliun, terdapat
penambahan Rp1,67 triliun.
Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal
Mutaqin, di Serang, Jumat (15/6) menjelaskan penataan aset tidak
bisa dilakukan dalam jangka pendek. Oleh karena itu, lanjutnya, penataan aset
harus melalui Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya,
dalam Raperda Organisasi Tata Kerja (ROTK) yang sudah masuk DPRD Banten,
masalah aset akan dikelola oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Nanti penataan aset lebih fokus. Kemudian pengelolaan keuangan diserahkan
kepada satu SKPD aja,” ujarnya.
Dalam penataan
aset, kata Zaenal, harus dimulai dengan pendataan, kemudian
melakukan uji petik. “Kita yakin, Pemprov mampu menata aset ini,” ujarnya.
Harus Segera Diselesaikan
Sementara itu, Ketua
Komisi III DPRD Provinsi Banten Agus Puji Raharjo mengatakan, manfaat aset
terhadap salah satu daerah memang harus jadi pertimbangan ketika aset tersebut
menjadi rebutan.
Contoh aset Pemprov Bantne yang berada di Kota Tangerang
seperti Situ Cipondoh, kendati secara hukum itu adalah milik Pemprov
Banten, namun secara manfaat, Situ Cipondoh akan lebih berguna untuk
masyarakat Kota Tangerang.
"Bukan mengabaikan hukum, tapi keberadaan Situ
Cipondoh akan lebih bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota
Tangerang," kata Agus.
Menurut Agus,
permasalahan aset yang selama ini jadi temuan BPK dalam setiap LHP harus
segera diselesaikan. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka
akan timbul sengketa karena masing-masing merasa memiliki.
Untuk aset
yang berada di lintas daerah, Pemperov wajib menjadi mediator untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara itu,
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi menegaskan, Pemprov siap menjadi
mediator untuk menyelesaikan sengketa perbatasan yang ada di Bandara Soekarno
Hatta antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Bahkan, pihaknya
telah mengundang kedua belah pihak dalam rapat koordinasi bersama pemerintah
daerah lainnya, namun sayang dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kota
Tangerang tidak hadir.
"Pada prinsipnya Pemprov siap menjadi mediator
untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang sifatnya lintas daerah."
tegasnya.
Pada bagian lain,
Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, aset memang menjadi masalah utama
nasional, terlebih di Banten yang merupakan daerah pemekaran dari Jawa Barat.
Untuk itu, idealnya di Banten ini harus ada badan aset untuk menelusuri
dan menyelesaikan masalah aset.
"Tidak bisa
dipungkiri, masalah aset juga menjadi penghambat suatu daerah dalam meraih
predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," katanya. [149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Masyarakat Bali Diminta Kawal Rekapitulasi
PT Freeport Diminta Umumkan Nama-Nama Yang Masih Terkubur
Dinilai Memihak Petani, SPI Jateng Dukung Ganjar
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mafia Hukum, Polisi, dan Hakim Diduga Berada di Balik Eksekusi Lahan Pulo Brayan, Medan
BNN Bekuk Warga Inggris Penyelundup Sabu 1,5 Kg
Kandungan Polifenol Dalam Kakao Bisa Jadi Obat
Pilgub NTT Putaran Kedua, Paket Frenly dan Esthon-Paul Bertarung Visi dan Misi
Kakak Beradik Di Medan Timur Tewas Terbakar
Wakil Menkes: Tak Ada Larangan Beri Dana Insentif Ke Dokter PTT
