SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Bupati Manggarai Berbohong Soal Tambang
Selasa, 22 Mei 2012 | 6:34

Christian Rotok [google] Christian Rotok [google]

[JAKARTA]  Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Christian Rotok dinilai berbohong,  karena membantah tidak mengetahui adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mangan kepada PT Mahadina Tantragata di wilayahnya.

Padahal Kepala Dinas Pertambangan Manggarai yang merupakan bawahnnya telah memberi persetujuan kepada Gubenur NTT Frans Lebu Raya untuk mengeluarkan IUP kepada PT Mahadina Tantragata tersebut.

"Sangat aneh kalau bupati tidak tahu. Tidak mungkin kepala dinasnya berani memberi persetujuan kepada gubenur, jika tidak ada persetujuan bupati. Jadi Bupati Chris Rotok berbohong," kata Ketua Forum Advokat Manggarai Raya Eddy Danggur di Jakarta, Senin (21/5).

Bulan Nopember 2011 lalu, Lebu Raya menerbitkan keputusan tentang pemberian mangan kepada PT Mahadina Tantragata.

Izin diberikan untuk eksplorasi mangan seluas 12.020 hektare di wilayah perbatasan kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar).

Pekan lalu, Rotok membantah menyetujui IUP yang dikeluarkan Frans Lebu Raya tersebut. Dia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas eksplorasi tersebut.

Rotok menuduh Gubernur NTT menerbitkan IUP yang lintas kabupaten, tanpa rekomendasi Bupati Manggarai sebagai persyaratan utama.

Eddy mengajukan sejumlah pertanyaan atas pernyataan Rotok tersebut. Misalnya, apakah pernyataan publik dari  Rotok itu benar-benar dilandasi sebuah kejujuran dan kebenaran?

Apakah hanya tambang di Manggarai yang izinnya diberikan oleh Gubernur NTT saja yang merusak usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta pariwisata, sedangkan izin tambang yang diberikan Bupati Manggarai tidak akan merusak hutan, lingkungan, usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta pariwisata?

Menurutnya, pernyataan Rotok itu sangat bertentangan dengan apa yang dibuatnya. Pasalnya, dia sendiri telah mengeluarkan sejumlah IUP.

Dengan adanya IUP tersebut maka sesungguhnya, dia juga telah merusak lingkungan sebagaimana dia tuduhkan kepada gubernur.

"Saya punya foto copy persetujuan kepala dinas pertambangan Manggarai atas kehadiran tambang tersebut. Bahkan saya memiliki semua foto copy 14 IUP yang diterbitkan oleh Chris Rotok sejak mulai menjabat 2005 lalu hingga sekarang," ujarnya.

Advokat senior asal Manggarai ini mencurigai apa yang dilakukan Rotok sebagai tipu muslihat. Dia pura-pura menolak tambang saat ini karena ditentang masyarakaat.

Sikap itu dia ambil karena pertengahan 2013 nanti akan digelar pemilihan gubenur (Pilgub) NTT.   Pada Pilgub itu, Rotok sudah menyatakan diri akan maju.

Maka penolakan atas IUP yang diberikan gubernur adalah untuk mencari simpati masyarakat. Di sisi lain, untuk membangkitkan rivalitas antara dirinya dengan Lebu Raya.

"Pada tahun 2009 lalu, sebagai persiapan pemilukada 2010, Rotok ambil simpati masyarakat dengan cara cabut IUP PT SJA yang beroperasi di hutan lindung. Tetapi itu sebenarnya 100 persen sebagai alat kampanye. Sebab di belakang, Rotok dan SJA punya skenario lain bahwa keduanya tidak bermusuhan. Modus yang sama sepertinya dipakai Rotok untuk pilgub," tutur Eddy.

"Ini cara-cara Rotok mencari simpati ke publik. Seolah-olah menolak tambang yang merupakan tuntutan masyarakat. Padahal pelaku tambang, bahkan mungkin dapat dana untuk kampanye dari tambang," tuturnya. [R-14]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN