BBM Hanya Ditunda Saja Waktu Kenaikannya
Sabtu, 31 Maret 2012 | 7:50
Menteri Keuangan Agus Martowardojo [JAKARTA] Pemerintah menerima hasil rapat paripurna DPR RI
untuk menunda kenaikan harga BBM bersubidi serta memungkinkan adanya
penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih 15%
dalam enam bulan terakhir.
"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU
APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7
ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut,"
ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir
rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu (31/3) dini hari.
Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang
memulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak
dunia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini, harga BBM bersubsidi tidak
berubah pada 1 April 2012.
Ia menjelaskan pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila
dalam enam bulan terakhir, harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan
15% dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar US$105 per
barel.
"Ini harus realisasi dalam enam bulan terakhir. Sekarang belum. Jadi
pokoknya tidak hari ini, tidak besok dan tidak dalam waktu dekat (ada kenaikan
harga BBM)," ujarnya.
Terkait dengan upaya pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah tidak bisa memakai
opsi tersebut untuk menjaga beban anggaran subsidi energi karena UU APBN sudah
tidak berlaku lagi.
"Pembatasan (BBM bersubsidi untuk) mobil pribadi itu tidak lagi. (karena)
tidak ada lagi dalam UU APBN Perubahan," kata Bambang.
Rapat Paripurna DPR RI baru berakhir pada pukul 01.00 dini hari karena terjadi
kericuhan dan hujan interupsi yang dilakukan fraksi terkait mekanisme
pemungutan suara atas substansi pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.
Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai
Gerindra tidak menginginkan adanya tambahan ayat dalam pasal 7 ayat 6 yang
menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sementara, ayat tambahan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 6A berbunyi dalam
hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan
mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari harga ICP yang
diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Penjelasan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam
kurun waktu adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama
enam bulan terakhir.
Fraksi yang menyetujui adanya ayat ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai
Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai
Kebangkitan Bangsa.
Perdebatan terkait mekanisme pemungutan suara dan tata tertib rapat paripurna
tersebut menyebabkan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Hanura meninggalkan ruang
rapat serta melakukan aksi walk out ketika hendak dilakukan voting.
Setelah pemungutan suara dilakukan, mayoritas anggota DPR yaitu sebanyak 356
orang, memilih untuk menambahkan ayat 6A. Sedangkan 82 orang sisanya menolak
untuk memasukkan ayat tersebut dalam pasal 7.
Rapat paripurna tersebut dimulai pada pukul 14.30 untuk kemudian mengalami
skors pada pukul 16.30 untuk memberikan kesempatan kepada fraksi untuk
melakukan lobi.
Skors kemudian dicabut pada pukul 22.30, namun sempat mengalami penundaan
sementara kembali selama 10 menit menunggu kehadiran fraksi PDI-Perjuangan yang
belum hadir di ruang rapat.
Rapat kemudian dibuka oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Marzuki Alie pada pukul
22.45 WIB dan baru berakhir pada pukul 01.00 WIB. [beritasatu/Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
Menag: Kementerian Agama Sendiri Tidak Bisa Bubarkan Ahmadiyah
