Asyik Main Judi, Pegawai Kejaksaan dan Wartawan Ditangkap
Jumat, 13 Juli 2012 | 15:02
Ilustrasi ditangkap [google] [MEDAN] Unit Judi Sila Reserse Kriminal Polresta Medan
meringkus lima orang tersangka pemain judi dari dalam kantor Kejaksaan
Tinggi Sumut Jl AH Nasution Medan. Kelima orang itu meliputi, dua
pegawai kejaksaan, satu pegawai honor dan dua orang lagi oknum
wartawan.
Dua pegawai
kejaksaan itu berinisial EP (43) dan R (38), sementara pegawai honor
adalah S (35). Dua rekan mereka yang diketahui berprofesi sebagai
wartawan surat kabar mingguan adalah UP (36) dan SS (35). Polisi menyita
barang bukti dua set kartu remi dan uang Rp 125
ribu.
"Kelima tersangka
dijerat dengan Undang - undang Nomor 7 tahun 1974, atau melanggar Pasal
303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara
atau denda maksimal Rp 10 juta," ujar Kepala Unit Judi Sila Polresta
Medan, AKP Edi Safari kepada SP, Jumat, (13/7).
Edi mengatakan, penangkapan oleh petugas terhadap kelima tersangka
berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung turun melakukan
penyelidikan begitu mendapatkan laporan. Kelima tersangka tidak bisa
melarikan diri lagi saat dilakukan
penyergapan.
"Tidak ada
perlawanan dari kelima tersangka saat dilakukan penangkapan. Kelima
tersangka ini dipastikan terlibat dalam permainan judi tersebut. Mereka
masih menjalani pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
[155]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Dahlan: Gaji Outsourcing 10% Di Atas UMP
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
DPR: Jangan Hentikan Pencarian Korban Freeport
Tim Otsus Papua-Aceh DPR Kunjungi Freeport
Freeport: Jumlah Korban Meninggal 11 Orang
Polisi Tahan 40 Motor Milik Geng Motor
6 Tahun Penelitian, Teluk Buyat Tidak Tercemar Arsen dan Merkuri
