SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Asyik Main Judi, Pegawai Kejaksaan dan Wartawan Ditangkap
Jumat, 13 Juli 2012 | 15:02

Ilustrasi ditangkap [google] Ilustrasi ditangkap [google]

[MEDAN] Unit Judi Sila Reserse Kriminal Polresta Medan meringkus lima orang tersangka pemain judi dari dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sumut Jl AH Nasution Medan. Kelima orang itu meliputi, dua pegawai kejaksaan, satu pegawai honor dan dua orang lagi oknum wartawan.                                            

Dua pegawai kejaksaan itu berinisial EP (43)  dan R (38), sementara pegawai honor adalah S (35). Dua rekan mereka yang diketahui berprofesi sebagai wartawan surat kabar mingguan adalah UP (36) dan SS (35). Polisi menyita barang bukti dua set kartu remi dan uang Rp 125 ribu.                                              

"Kelima tersangka dijerat dengan Undang - undang Nomor 7 tahun 1974, atau melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta," ujar Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan, AKP Edi Safari kepada SP, Jumat, (13/7).                         

Edi mengatakan, penangkapan oleh petugas terhadap kelima tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung turun melakukan penyelidikan begitu mendapatkan laporan. Kelima tersangka tidak bisa melarikan diri lagi saat dilakukan penyergapan.                                                 

"Tidak ada perlawanan dari kelima tersangka saat dilakukan penangkapan. Kelima tersangka ini dipastikan terlibat dalam permainan judi tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," sebutnya. [155]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN