Akhirnya, Dua Calon Bupati Puncak Jaya Jadi Tersangka
Selasa, 21 Februari 2012 | 7:59
Paulus Waterpauw. [google] [JAYAPURA] Polda
Papua menetapkan dia calon bupati Kabupaten Puncak Jaya, Simon Alom dan Elvis
Tabuni, sebagai tersangka. Kini keduanya mendekam di Rutan Mapolda Papua.
“Sesuai dengan laporan
para korban, kedua pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus
penghasutan dan dikenakan Pasal 160 KUHP,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah
Papua, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Paul Waterpauw di ruang kerjanya, Senin
(20/2) malam.
Wakapolda menegaskan, keduanya
diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan peristiwa yang terjadi di Kabupaten
Puncak selama ini, hingga menelan korban jiwa meninggal dunia cukup banyak.
Dikatakan, alasan
Polda Papua menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka karena hasil
penyelidikan terbukti keduanya menyuruh para pendukung untuk perang. Ketika
para pendukung saling menyerang, keduanya pergi.
“Masalah ini sudah
terjadi kurang lebih 7 bulan. Sementara keduanya pergi meninggalkan para
pendukungnya yang sibuk berperang dengan alasan turun ke Jayapura untuk mencari
logistik. Namun selama 7 bulan mencari logistik, keduanya tidak pernah
kembali,” ungkap Wakapolda. [154]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kapal Pengangkut Batubara Tenggelam di Perairan Merak
Subak Diakui Dunia, Masyarakat Bali Gembira
Larangan Beribadah Harus Dilaporkan ke Dewan PBB
BBM Langka di Lampung, Pertamina ‘Ngapain Aja?’
Duit Kencan Kurang Rp 20 Ribu, Pria Bunuh Wanita Penghibur
Rusuh di Jambi, 60 Rumah Karyawan Perusahaan Sawit Dibakar
Jika Tak Kuat Mental, Keluarga Disarankan Tidak Lihat Jasad Korban Sukhoi
Duel di Kafe, Satu Tewas Ditebas Pedang
