Uang Palsu US$ 763.400 Nyaris Beredar di Jakarta
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:53
Uang palsu dolar AS [antara] [JAKARTA] Sebanyak
7.634 lembar dengan pecahan 100 dolar Amerika uang palsu nyaris beredar di
Jakarta Timur. Jumlah ini setara dengan sekitar Rp 6,870 miliar bila
dirupiahkan dengan kurs Rp 9.000 per dolar. Beruntung, Kepolisian Sektor Metro
Matraman, Jakarta Timur, berhasil menangkap pengedar uang palsu sebelum
diedarkan pada Rabu (2/5) di sebuah rumah makan di Jalan Utan Kayu Utara,
Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus
ini berawal dari laporan masyarakat yang ditawari oleh pelaku sebulan lalu. "Kami
sudah mencium sebulan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapatkan
informasi lengkap mengenai pelaku, kita pancing dia untuk bertransaksi, dan
berhasil deal Rp 7.000 per satu dolar," kata Kapolsek Matraman, Komisaris
Polisi Djoko Santoso, di kantornya, Kamis (3/5).
Dikatakan Djoko, dari tangan tersangka yang diketahui bernama Irsyan (41),
polisi menemukan 339 lembar uang palsu, termasuk 155 lembar negatif untuk
menggandakan uang palsu tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan
terhadap tas berwarna coklat milik tersangka dan ditemukan 83 lembar dolar
palsu lainnya.
Tak berhenti sampai
di situ, kasus ini kemudian dikembangkan. Dari kediaman tersangka di daerah
kayu manis, dan ditemukan 7.212 lembar uang palsu lainnya yang disimpan di
sebuah koper.
Dengan barang bukti
ini, Irsyan langsung digelandang ke Mapolsek Matraman, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, Irsyan membantah
barang-barang tersebut miliknya. Dikatakan, uang-uang palsu tersebut milik
seorang warga negara asing, dan dirinya hanya ditugaskan untuk mengedarkan.
"Belum
ketahuan, pelaku utama ini masik kita lacak," tambah Djoko.
Dikatakan Djoko,
dari penelurusaran yang dilakukan jajarannya, pihaknya belum dapat memastikan
asal usul uang palsu tersebut. Hal itu lantaran tersangka mengaku uang tersebut
bukan dibuat olehnya, melainkan diterima langsung dari oknum aktor yang diduga
sebagai pelaku utama tersebut.
"Karena itu harus kita temukan dulu pemilik awalnya, agar kita tahu
darimana uang palsu itu berasal," kata Djoko.
Lebih jauh Djoko menambahkan, tersangka IR dijerat Pasal 244 subsider Pasal 245
KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim
Jakarta Timur, AKBP Dian Perri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan
kasus baru dan salah satu yang cukup besar yang pernah ada. "Yang baru kita temukan ini. Ini Temuan
besar selama saya menjabat," kata Dian Perry.
Dikatakan, atas pengungkapan kasus ini masyarakat diimbau untuk waspada dan
berhati-hati jika ada pihak tertentu yang menjual mata uang asing harga murah.
"Ini
kriterianya pelaku, orang yang ingin cepat kaya," kata Dian Perry.
Ditambahkan, jika
warga ingin menukar mata uang asing, sebaiknya dilakukan di tempat resmi. [FFS/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Ratusan Rumah di Jatinegara Kaum Digusur
Rumah Mantan Kasdam Jaya Turut Dieksekusi
14 Rumah Sakit Tak jadi Mundur dari Program KJS
Polisi Bantah Petieskan Kasus Penganiyaan di Pondok Indah
Rumah Sakit Jangan Abaikan Fungsi Sosial
