SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Uang Palsu US$ 763.400 Nyaris Beredar di Jakarta
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:53

Uang palsu dolar AS [antara] Uang palsu dolar AS [antara]

[JAKARTA] Sebanyak 7.634 lembar dengan pecahan 100 dolar Amerika uang palsu nyaris beredar di Jakarta Timur. Jumlah ini setara dengan sekitar Rp 6,870 miliar bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9.000 per dolar. Beruntung, Kepolisian Sektor Metro Matraman, Jakarta Timur, berhasil menangkap pengedar uang palsu sebelum diedarkan pada Rabu (2/5) di sebuah rumah makan di Jalan Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.  

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditawari oleh pelaku sebulan lalu. "Kami sudah mencium sebulan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi lengkap mengenai pelaku, kita pancing dia untuk bertransaksi, dan berhasil deal Rp 7.000 per satu dolar," kata Kapolsek Matraman, Komisaris Polisi Djoko Santoso, di kantornya, Kamis (3/5).

Dikatakan Djoko, dari tangan tersangka yang diketahui bernama Irsyan (41), polisi menemukan 339 lembar uang palsu, termasuk 155 lembar negatif untuk menggandakan uang palsu tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas berwarna coklat milik tersangka dan ditemukan 83 lembar dolar palsu lainnya.  

Tak berhenti sampai di situ, kasus ini kemudian dikembangkan. Dari kediaman tersangka di daerah kayu manis, dan ditemukan 7.212 lembar uang palsu lainnya yang disimpan di sebuah koper.

Dengan barang bukti ini, Irsyan langsung digelandang ke Mapolsek Matraman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, Irsyan membantah barang-barang tersebut miliknya. Dikatakan, uang-uang palsu tersebut milik seorang warga negara asing, dan dirinya hanya ditugaskan untuk mengedarkan.

"Belum ketahuan, pelaku utama ini masik kita lacak," tambah Djoko.

Dikatakan Djoko, dari penelurusaran yang dilakukan jajarannya, pihaknya belum dapat memastikan asal usul uang palsu tersebut. Hal itu lantaran tersangka mengaku uang tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan diterima langsung dari oknum aktor yang diduga sebagai pelaku utama tersebut.

"Karena itu harus kita temukan dulu pemilik awalnya, agar kita tahu darimana uang palsu itu berasal," kata Djoko.
Lebih jauh Djoko menambahkan, tersangka IR dijerat Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Jakarta Timur, AKBP Dian Perri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kasus baru dan salah satu yang cukup besar yang pernah ada.  "Yang baru kita temukan ini. Ini Temuan besar selama saya menjabat," kata Dian Perry.
Dikatakan, atas pengungkapan kasus ini masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati jika ada pihak tertentu yang menjual mata uang asing harga murah.

"Ini kriterianya pelaku, orang yang ingin cepat kaya," kata Dian Perry.

Ditambahkan, jika warga ingin menukar mata uang asing, sebaiknya dilakukan di tempat resmi. [FFS/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN