SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Sidang Sopir Maut Afriyani Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Rabu, 16 Mei 2012 | 15:07

Afriyani Susanti [google] Afriyani Susanti [google]

[JAKARTA]  Penundaan sidang tersangka kasus tabrakan maut, Afriyani Susanti yang dilaksanakan Rabu Pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keluarga korban kecewa,karena para hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (23/5).

Afriyani Susanti (29) tersangka kasus Xenia maut yang menabrak belasan pejalan kaki dan menewaskan sembilan orang serta melukai tiga orang lainnya di kawasan Tugu Tani pada 22 Januari 2012 lalu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.15 WIB dengan pengawalan ketat dari polisi.

Salah satu keluarga korban yang tidak bisa disebutkan namanya mengatakan bahwa ia merasa sedih dan kecewa akibat penundaan sidang tersebut. Ia tidak mau dimintai keterangan karena sudah pasrah dengan apa pun hasil sidang nanti.

Afriyani datang ke pengadilan mengenakan kerudung abu-abu nampak siap mengikuti proses sidang. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dan bersifat terbuka untuk umum terlihat ramai dihadiri oleh keluarga Afriyani dan keluarga korban Xenia maut. Namun saat sidang berlangsung Afriyani hanya diam dan tertunduk.

Pada penutupan sidang, Hakim Ketua mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu ,l 23 Mei dengan agenda yaitu menghadirkan lima saksi dan bukti-bukti. Selain membuat keluarga korban Xenia maut kecewa, putusan sidang ini juga membuat salah satu kuasa hukum Afriyani yaitu Efrizal mengatakan akan mengajukan banding karena pihaknya belum mendapat jawaban mengenai status dua dari sembilan korban yang tewas saat kejadian tabrakan maut tersebut. Efrizal mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah kedua korban itu meninggal akibat tabrakan maut ataukah karena penyebab lainnya.

Efrizal juga mengatakan bahwa pihak keluarga Afriyani sudah melakukan pembicaraan dengan keluarga korban sejak tiga bulan lalu dan pihak keluarga Afriyani menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Pembicaraan itu antara lain menyangkut masalah ganti rugi. Keluarga korban menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat mungkin. [Ant/L-9]


 




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN