Polisi Tolak Permohonan John Kei untuk Pemindahan Perawatan
Senin, 20 Februari 2012 | 17:24
John Kei (topi dan kacamata hitam) [google] [JAKARTA] Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) menolak permohonan pemindahan tempat perawatan John Kei
yang menjadi tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.
"Kami tampung permohonan pindah tempat perawatan John Kei, namun peralatan
Rumah Sakit Polri sudah cukup untuk merawatnya," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (20/2).
Rikwanto mengatakan saat ini John Kei menjalani perawatan di RS Polri Soekanto,
Kramatjati, Jakarta Timur, namun pihak keluarga mengajukan permohonan
pemindahan perawatan ke RSPAD Gatot Subroto.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan RS Polri Soekanto memiliki
pelayanan yang cukup untuk merawat John Kei, sehingga sejauh ini tidak perlu
memindahkan ke rumah sakit lain.
Selain itu, Rikwanto menyebutkan petugas juga tidak akan mengabulkan pemindahan
perawatan John Kei, karena terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan
Ayung.
John Kei masih menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Polri,
Kramatjati, Jakarta Timur, setelah petugas menembak kaki kanannya karena
melawan saat hendak ditangkap.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanitanya
bernama Alba Fuad di salah satu hotel di sekitar Pulomas, Jakarta Timur, Jumat
(17/2).
Petugas menembak betis kaki kanan John Kei, karena diduga melakukan perlawanan
saat hendak ditangkap anggota kepolisian.
Pria asal Ambon, Maluku itu, diduga terlibat pembunuhan terhadap Ayung dengan
motif menagih jasa pembayaran proyek senilai Rp600 juta.
John Kei dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider
Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 dengan ancaman maksimal
hukuman mati. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
