SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Polisi Tolak Permohonan John Kei untuk Pemindahan Perawatan
Senin, 20 Februari 2012 | 17:24

John Kei (topi dan kacamata hitam) [google] John Kei (topi dan kacamata hitam) [google]

[JAKARTA] Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menolak permohonan pemindahan tempat perawatan John Kei yang menjadi tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.

"Kami tampung permohonan pindah tempat perawatan John Kei, namun peralatan Rumah Sakit Polri sudah cukup untuk merawatnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (20/2).

Rikwanto mengatakan saat ini John Kei menjalani perawatan di RS Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, namun pihak keluarga mengajukan permohonan pemindahan perawatan ke RSPAD Gatot Subroto.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan RS Polri Soekanto memiliki pelayanan yang cukup untuk merawat John Kei, sehingga sejauh ini tidak perlu memindahkan ke rumah sakit lain.

Selain itu, Rikwanto menyebutkan petugas juga tidak akan mengabulkan pemindahan perawatan John Kei, karena terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Ayung.

John Kei masih menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, setelah petugas menembak kaki kanannya karena melawan saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanitanya bernama Alba Fuad di salah satu hotel di sekitar Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Petugas menembak betis kaki kanan John Kei, karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kepolisian.

Pria asal Ambon, Maluku itu, diduga terlibat pembunuhan terhadap Ayung dengan motif menagih jasa pembayaran proyek senilai Rp600 juta.

John Kei dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [Ant/L-9]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN