SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Polda Metro Geledah Rumah John Kei
Minggu, 19 Februari 2012 | 22:42

John Kei. [google] John Kei. [google]

[JAKARTA] Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah rumah John Kei untuk mencari barang bukti terkait pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Penggeledahan di rumah tersangka pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Minggu (19/2).

Rikwanto mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah John Kei, kompleks Perumahan Titian Indah Blok N Nomor 1-3, Bekasi, Jawa Barat.  Polda Metro Jaya mengerahkan 135 anggota gabungan saat penggeledahan di rumah John Kei, karena mempertimbangkan keamanan dan ketertiban.

Petugas menyita barang bukti berupa dua jaket kulit cokelat tua, dua topi warna oranye dan merah, satu potong celana jeans warna hitam, serta satu potong kaos hitam "Anggota mencari barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian di Hotel Swissbell," ujar Rikwanto.

Petugas juga menemukan tiga bilah tombak di depan selokan rumah John Kei dan catatan nama anggota kelompok "Amkay".

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu pasang sepatu warna putih dan dua bilah senjata api di mess anak buah John Kei.

Rikwanto menyatakan bahwa pihak kepolisian belum mengizinkan siapa pun menengok John Kei yang baru saja menjalani operasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, karena pertimbangan keamanan dan menjaga kondisi kesehatan tersangka pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanita bernama Alba Fuad di salah satu hotel di sekitar Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Petugas menembak betis kaki kanan John Kei karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kepolisian.

John Kei dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN