Menag: Kampanye di Tempat Ibadah Boleh Saja, Asal Tidak Fitnah
Jumat, 3 Agustus 2012 | 11:19
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali [google] [JAKARTA] Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum DPP PPP,
Suryadharma Ali mengatakan, kampanye di dalam tempat ibadah tidak dilarang
selama tidak menjurus untuk menghina kepercayaan.
"Selama kampanye tidak menjurus pada menghina
kepercayaan dan fitnah maka itu sah-sah saja," kata Suryadharma
disela-sela acara deklarasi dukungan PPP kepada pasangan Foke-Nara di Kantor
DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Jeirry Sumampow dari Komite Pemilihan Indonesia
mengatakan, masyarakat DKI bersifat pluralis dengan tidak terpengaruh isu SARA
yang sempat bergulir.
Jeirry juga menambahkan, pada putaran pertama Pilkada lalu
tidak terjadi politik uang karena masyarakat memilih berdasarkan kekuatan
personal dari figur. Hal tersebut membuat dukungan dari partai terhadap
kandidat tidak signifikan karena masyarakat lebih melihat sosok ketimbang
partai.
"Soal isu agama, kita jangan sampai memilih berdasarkan
pertimbangan agama, karena kita tidak bisa menggagas negara ini dengan
agama," kata Jeirry. [DMP/C-6/F-5]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Rumah Mantan Kasdam Jaya Turut Dieksekusi
Ratusan Rumah di Jatinegara Kaum Digusur
14 Rumah Sakit Tak jadi Mundur dari Program KJS
Polisi Bantah Petieskan Kasus Penganiyaan di Pondok Indah
Terkait Akun Twitter @Trio Macan, Polda Mau Periksa Syarief Hasan
24 Ribu Lembar Bahan Uang Dolar Palsu Ditemukan di Hotel
Jokowi Harus Periksa Satpol PP dalam Eksekusi Kompleks Srikandi
