Lima Terdakwa Kasus Irzen Octa Hadapi Tuntutan
Selasa, 21 Februari 2012 | 11:40
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Irzen Octa, Arief Lukman (kiri), Henry Waslinton (tengah), Donald Harris Bakara (kanan). (Antara) [JAKARTA] Para
terdakwa dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan
seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang
lanjutan kasus dugaan penganiyayaan Irzen Octa hari ini. Sidang membacakan
tuntutan terhadap lima terdakwa yaitu Arief
Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy
Yanto Tambunan.
"Agenda hari ini tuntutan," kata Nirwan selaku
jaksa penuntut, di Jakarta, hari ini.
Nirwan mengatakan berkas tuntutan kelima terdakwa sudah
rampung dan pihaknya siap membacakan tuntutan hukum tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang
perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang
mengakibatkan kematian dan pasal 335
KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Seperti diketahui, Irzen merupakan eks Sekjen Partai
Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret silam karena
diduga dianiaya para penagih utang [debt collector] dari Citibank.
[beritasatu/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
