SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Manajemen Cork & Screw Dilaporkan ke Polda
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:17

Ilustrasi restoran Cork & Screw di Plaza Indonesia [google] Ilustrasi restoran Cork & Screw di Plaza Indonesia [google]

[JAKARTA]  Ekonom Iswahyudi Ashari melaporkan manajemen restoran minuman "Cork&Screw" ke Polda Metro Jaya, dugaan penipuan dan penggelapan uang tagihan bayaran.

"Kita tidak tahu apakah penggelapan uang tagihan konsumen bentuk inisiatif karyawan atau kepentingan perusahaan," kata pengacara Iswahyudi, Muara Karta di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/5).

Karta mengatakan kejadian berawal saat Iswahyudi menjamu rekan bisnisnya di restoran yang berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 19 April 2012.

Usai menikmati hidangan, Iswahyudi membayar tagihan minuman yang dipesan dengan rincian total mencapai Rp3.249.000.

Karta menuturkan Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan padahal total bayaran sekitar Rp3.007.404.

"Kelebihan tagihan di meja Pak Iswahyudi mencapai Rp200 ribu, bagaimana dengan meja lain," ujar Karta seraya menambahkan restoran "Cork&Screw" banyak dikunjungi warga asing.

Karta menyebutkan sebenarnya pegawai kasir restoran terkenal itu, telah mengembalikan kelebihan bayaran kliennya.

Namun, Karta menegaskan kliennya melaporkan kepada kepolisian, dengan tujuan agar pihak perusahaan maupun pegawai tidak melebihkan tagihan konsumen.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1465/2012/PMJ/Ditreskrim Um tertanggal 2 Mei 2012, Iswahyudi melaporkan Donny Basuki (Direktur Umum PT Indoboga Jaya), Bobby Corputty (Manajer), Fitri Annisa dan Dian Maya Sari (Koordinator).

Iswahyudi mengadukan keempat orang terlapor dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Karta menjelaskan, pihaknya sempat melayangkan surat somasi kepada manajemen Cork&Screw (PT Indoboga Jaya), 21 April 2012.

Kemudian mengirimkan kembali surat tawaran mediasi kepada pihak perusahaan PT Indoboga Jaya pada 27 April 2012.

Pihak manajemen PT Indoboga Jaya berhalangan hadir agenda mediasi yang rencananya digelar pada Selasa (2/5).

Namun, manajemen PT Indoboga Jaya melayangkan surat kuasa dengan melampirkan surat pernyataan mengakui tindakan pelanggaran yang dilakukan pegawai bernama Dian Maya Sari dan Fitri Annisa disertai surat pemecatan keduanya, serta lembaran tagihan bayaran.

Sementara itu, Iswahyudi yang tercatat sebagai ekonom lulusan salah satu universitas di Amerika Serikat itu, menyatakan pihaknya sudah menjadi pelanggan tetap di restoran terkenal itu.

"Sejak 2007, saya menjadi pelanggan setia restoran Cork&Screw untuk bertemu teman bisnis," tutur Iswahyudi, Kamis (3/5). [Ant/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN