Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Manajemen Cork & Screw Dilaporkan ke Polda
Kamis, 3 Mei 2012 | 14:17
Ilustrasi restoran Cork & Screw di Plaza Indonesia [google] [JAKARTA] Ekonom Iswahyudi Ashari melaporkan manajemen
restoran minuman "Cork&Screw" ke Polda Metro Jaya, dugaan
penipuan dan penggelapan uang tagihan bayaran.
"Kita tidak tahu apakah penggelapan uang tagihan konsumen bentuk inisiatif
karyawan atau kepentingan perusahaan," kata pengacara Iswahyudi, Muara
Karta di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/5).
Karta mengatakan kejadian berawal saat Iswahyudi menjamu rekan bisnisnya di
restoran yang berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 19 April 2012.
Usai menikmati hidangan, Iswahyudi membayar tagihan minuman yang dipesan dengan
rincian total mencapai Rp3.249.000.
Karta menuturkan Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak
dipesan, namun masuk tagihan padahal total bayaran sekitar Rp3.007.404.
"Kelebihan tagihan di meja Pak Iswahyudi mencapai Rp200 ribu, bagaimana
dengan meja lain," ujar Karta seraya menambahkan restoran
"Cork&Screw" banyak dikunjungi warga asing.
Karta menyebutkan sebenarnya pegawai kasir restoran terkenal itu, telah
mengembalikan kelebihan bayaran kliennya.
Namun, Karta menegaskan kliennya melaporkan kepada kepolisian, dengan tujuan
agar pihak perusahaan maupun pegawai tidak melebihkan tagihan konsumen.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1465/2012/PMJ/Ditreskrim Um tertanggal 2
Mei 2012, Iswahyudi melaporkan Donny Basuki (Direktur Umum PT Indoboga Jaya),
Bobby Corputty (Manajer), Fitri Annisa dan Dian Maya Sari (Koordinator).
Iswahyudi mengadukan keempat orang terlapor dengan tuduhan Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Karta menjelaskan, pihaknya sempat melayangkan surat somasi kepada manajemen
Cork&Screw (PT Indoboga Jaya), 21 April 2012.
Kemudian mengirimkan kembali surat tawaran mediasi kepada pihak perusahaan PT
Indoboga Jaya pada 27 April 2012.
Pihak manajemen PT Indoboga Jaya berhalangan hadir agenda mediasi yang
rencananya digelar pada Selasa (2/5).
Namun, manajemen PT Indoboga Jaya melayangkan surat kuasa dengan melampirkan
surat pernyataan mengakui tindakan pelanggaran yang dilakukan pegawai bernama
Dian Maya Sari dan Fitri Annisa disertai surat pemecatan keduanya, serta
lembaran tagihan bayaran.
Sementara itu, Iswahyudi yang tercatat sebagai ekonom lulusan salah satu
universitas di Amerika Serikat itu, menyatakan pihaknya sudah menjadi pelanggan
tetap di restoran terkenal itu.
"Sejak 2007, saya menjadi pelanggan setia restoran Cork&Screw untuk
bertemu teman bisnis," tutur Iswahyudi, Kamis (3/5). [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Dinkes: Dua RS Resmi Mundur dari KJS
PT GCK dan Satpol PP Tidak Berhak Gusur Warga Buaran
Wanita Pemotong Alat Kelamin Abdul Muhyi Ditangkap
Jokowi: Rumah Sakit Berorientasi Keuntungan
Banjir, Daan Mogot Macet Parah
Jokowi: Premi KJS Ditambah, APBD Akan Naik
