SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Buruh di Depok Demo ke Istana dan GBK, Dua Perusahaan Libur
Selasa, 1 Mei 2012 | 11:23

Ilustrasi buruh berunjuk rasa [google] Ilustrasi buruh berunjuk rasa [google]

[DEPOK] Ribuan buruh asal Depok turut serta melakukan aksi pada Hari Buruh yang digelar di depan Istana Negara dan Gelora Bung Karno (GBK). Mereka mengajukan tiga tuntutan yakni pembuatan peraturan presiden tentang jaminan kesehatan, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan penghapusan sistem kerja outsourcing.  

Para buruh bertolak ke Istana dan GBK pada pukul 08.00. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok, Sugino, tiga tuntutan yang akan diajukan telah menjadi rumusan matang untuk menggelar aksi di Hari Buruh ini.  

"Pertama adalah soal jaminan kesehatan, memang sudah ada UU BPJS, tapi peraturan presidennya belum ada, inilah yang kami desak untuk segera dibuat," ujar Sugino kepada SP saat dihubungi, kemarin.  

Tuntutan kedua adalah tentang kebebasan berserikat, Sugino menilai masih banyak perusahaan yang membatasi karyawannya untuk membentuk serikat pekerja. Hal tersebut, kata Sugino bertentangan dengan UU Nomor 21/ 2000 tentang serikat pekerja. Selain itu, tuntutan ketiga yang diajukan para buruh Depok adalah penghapusan sistem kerja outsourcing yang tidak sesuai undang-undang dan dinilai lebih banyak merugikan pekerja.  

Di Kota Depok sendiri, Upah Minimum Kota (UMK) sendiri, diungkap Sugino yakni senilai Rp1.453.000. Jumlah tersebut memang dirasakan belum layak, namun, aksi para buruh pada hari ini tidak menyuarakan peningkatan UMK.   "Jika dibilang tak cukup ya jelas, UMK segitu untuk bertahan hidup di masa sekarang ini tentunya sulit. Tapi untuk permintaan peningkatan UMK, kami tak mau gegabah. Karena ini pembicaraan tripartit dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Tidak boleh sepihak," papar Sugino.  

Lebih jauh dituturkan Sugino, setiap perusahaan wajib menjalankan UMK yang menjadi kesepakatan di kabupaten/ kota tertentu. Jika ada yang berniat mengajukan penangguhan, maka harus sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 231/ 2003.    Sementara itu, dua perusahaan di Kota Depok meliburkan karyawannya pada Hari Buruh Internasional hari ini. Kedua perusahaan itu adalah PT Sanyo CJI dan PT Takagi Indonesia.  

Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wino Pratikno mengatakan, pekerja dari dua perusahaan itu ikut beraksi di Istana Negara dan GBK untuk memperingati May Day. PT Sanyo akan menerjunkan sekitar 1000 karyawan.   

Para buruh dari Kota Depok akan membawa sejumlah spanduk, bendera, dan akan memakai kaos hitam bertuliskan May Day yang sudah dibuat oleh pengurus FSPMI. Menurut Wido, masih banyak perusahaan yang menelantarkan hak pekerja yang seharusnya menjadi kebutuhan utama para pekerja. “Banyak rekan-rekan kami yang masih ditelantarkan oleh pihak perusahaan. Masih ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya,”ujar Wido.  

Secara terpisah,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris mengimbau kepada buruh di Depok yang akan merayakan May Day untuk tetap tertib dan tidak anarkis.    

“Aksi para buruh dari Depok di Istana Negara dan GBK harus berjalan aman dan tertib sehingga tidak ada aksi yang menjurus kepada tindakan kekerasan,” tutur Abdul Haris singkat. [RIA/W-12]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN