Aniaya Murid, Guru Bahasa Arab Dijadikan Tersangka
Senin, 3 Oktober 2011 | 17:28
Ilustrasi [google] [JAKARTA] Guru bahasa Arab SMPIT Insan Al Mubarak, Joglo, Kembangan,
Jakarta Barat, KHL (27) yang diduga menganiaya muridnya Ade Fachruroji (14),
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ferdy
Sambo di Jakarta, Senin (3/10), berdasarkan gelar perkara pada Jumat lalu
(30/9) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat terhadap
sembilan saksi tiga siswa, tiga guru, kepala sekolah, dan orangtua korban,
menyebutkan bahwa KHL telah terbukti memukul Ade Sukma Fachruroji (14) hingga
pelipis kanan korban sobek.
Lanjut Ferdy, pihak Polres Jakarta Barat, kita sudah memanggil KHL untuk
diperiksa, namun dia tidak memenuhi panggilan polisi, karena sekolah masih
bernegosiasi damai dengan keluarga korban.
"Seharusnya hari ini KHL kita periksa sebagai tersangka. Namun dia tidak
hadir, karena sekolah masih berupaya berdamai dengan keluarga korban,"
ujar Ferdy.
Dalam Jumpa pers yang digelar di Sekolah SMPIT Insan Al Mubarak, Kembangan,
Jakarta Barat, pada Rabu lalu (28/9), KHL membantah dia telah memukul Ade Sukma
dengan sengaja. KHL mengaku pada saat itu dia hanya menghalau dan halauanya
mengenai pelipis korban hingga sobek.
"KHL bukan menghalau korban dengan tangan. Berdasarkan saksi yang kita
periksa, KHL memang sengaja memukul korban," ungkap Ferdy.
Pada Selasa (4/10), lanjut Ferdy, polisi akan kembali memanggil KHL untuk
diperiksa. Bila KHL tidak hadir dalam pemeriksaan, polisi akan menjemputnya
secara paksa.
Sebelumnya, oknum guru SMPIT Insan Mubarak, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat,
berinisial KHL (27) yang melakukan pemukulan terhadap Ade Sukma Fachruroji
(14), juga telah dinonaktifkan dari sekolah, dan kasusnya telah ditangani Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat.
Insiden pemukulan terjadi 22 September 2011. Saat itu, sejumlah siswa tengah
bermain di koridor dekat ruangan guru. Seorang guru membentak karena suara
anak-anak sangat gaduh. Bentakan itu dibalas oleh Ade Sukma Fachruroji (14),
siswa sekolah tersebut. Dia menggedor pintu dan lari sembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, Ade Sukma Fachruroji melintas di koridor.
KHL, guru di sekolah itu, memanggil Ade Sukma Fachruroji . Dia memukul siswa
kelas 9 itu di bagian punggung dan pelipis. Seketika itu juga, siswa tersebut
jatuh pingsan.
KHL kini terancam dijerat pasal 80 tentang Undang Undang Perlindungan Anak juncto
Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
HUT Jakarta ke-486, Tampilkan Ondel-Ondel Versi Modern
Harga Sayuran Bergerak Naik, Bumbu Dapur Masih Stabil
Jakarnaval 2013, Libatkan Anak Muda Jakarta
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Rampung Juli
Pedagang Pasar Kena Dampak Langsung Kenaikan BBM
Polisi Tangkap 88 Pengunjuk Rasa di DPR RI
Elite Springbed Gelar Ribuan Promo di PRJ
Kepala BLU TransJakarta Diganti
Penyerapan Anggaran Rendah, Jokowi Minta SKPD Berhati-hati
HI Kempinski Jakarta Hadirkan Festival Jajanan Pasar Indonesia
