SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Mantan Diktator Liberia Divonis 50 Tahun Penjara
Kamis, 31 Mei 2012 | 7:52

Pengadilan khusus untuk Sierra Leone di Den Haag memvonis mantan Presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara. [Reuters] Pengadilan khusus untuk Sierra Leone di Den Haag memvonis mantan Presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara. [Reuters]

[DEN HAAG]  Mantan Presiden Liberia, Charles Taylor, telah divonis hukuman penjara 50 tahun oleh suatu mahkamah kejahatan perang di Belanda. Charles Taylor adalah mantan kepala negara pertama yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang oleh sebuah mahkamah internasional, sejak pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia Kedua.

Mahkamah melukiskan kejahatan mantan Presiden Liberia itu sebagai salah-satu yang paling keji dalam sejarah, dan menjatuhkan hukuman penjara 50 tahun. Bulan lalu, Taylor dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara 1991-2001.

Mahkamah mendapati, Charles Taylor (64), dibayar dengan apa yang dinamakan "blood diamonds" atau "berlian darah" yang ditambang oleh pekerja budak di daerah-daerah yang dikuasai pemberontak Sierra Leone. Sebagai imbalannya, Taylor membantu pemberontak yang dengan kejam melancarkan pembunuhan dan pemerkosaan atas para korbannya.

Taylor akan menjalani hukuman di sebuah penjara dengan penjagaan ketat di Inggris.

Meski hukuman itu lebih ringan dari yang diharapkan Jaksa Penuntut, tim pengacara Taylor mengatakan akan naik banding. Ia akan tetap berada dalam tahanan PBB di Den Haag sampai proses banding selesai. [ABC/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN