Mantan Diktator Liberia Divonis 50 Tahun Penjara
Kamis, 31 Mei 2012 | 7:52
Pengadilan khusus untuk Sierra Leone di Den Haag memvonis mantan Presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara. [Reuters]
[DEN HAAG] Mantan Presiden Liberia, Charles Taylor,
telah divonis hukuman penjara 50 tahun oleh suatu mahkamah kejahatan perang di
Belanda.
Charles
Taylor adalah mantan kepala negara pertama yang dinyatakan bersalah melakukan
kejahatan perang oleh sebuah mahkamah internasional, sejak pengadilan Nuremberg
setelah Perang Dunia Kedua.
Mahkamah melukiskan kejahatan mantan Presiden Liberia itu sebagai salah-satu
yang paling keji dalam sejarah, dan menjatuhkan hukuman penjara 50 tahun.
Bulan lalu,
Taylor dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap
kemanusiaan selama perang saudara 1991-2001.
Mahkamah mendapati, Charles Taylor (64), dibayar dengan apa yang dinamakan
"blood diamonds" atau "berlian darah" yang ditambang oleh
pekerja budak di daerah-daerah yang dikuasai pemberontak Sierra Leone.
Sebagai
imbalannya, Taylor membantu pemberontak yang dengan kejam melancarkan
pembunuhan dan pemerkosaan atas para korbannya.
Taylor akan menjalani hukuman di sebuah penjara dengan penjagaan ketat di
Inggris.
Meski hukuman itu lebih ringan dari yang diharapkan Jaksa Penuntut, tim
pengacara Taylor mengatakan akan naik banding. Ia akan tetap berada dalam
tahanan PBB di Den Haag sampai proses banding selesai. [ABC/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
