Apple Kalah di Pengadilan Tiongkok
Selasa, 21 Februari 2012 | 10:39
Logo Apple [google] [BEIJING] Pengadilan di Tiongkok memutuskan bahwa penjualan
iPad di negara itu melanggar hak paten sebuah perusahaan setempat, Proview
Technology, yang mengklaim memiliki paten untuk nama iPad di Tiongkok, merujuk
pada singkatan Internet Personal Acces
Device. Pengacara Proview Xie Hianghui, Senin (20/2), mengatakan pengadilan
negeri Huzhou, memerintahkan distributor setempat untuk berhenti menjual
komputer tablet buatan Apple.
Disebutkan Proview juga akan menuntut kompensasi atas
kerugian mereka, akibat penjualan iPad buatan Apple di Tiongkok. Media Tiongkok
memperkirakan kerugian sekitar 10 miliar yuan atau mencapai US$ 1,58 miliar.
Kabar itu merupakan salah satu rentetan sengketa antara Apple dan perusahaan
lainnya di dunia. Proview dipastikan menang, karena telah mendaftarkan paten
mereka sejak 2001 untuk sebuah panel layar sentuh.
Sementara Apple bersikeras sebagai pemilik merek setelah
membeli nama iPad dari sebuah perusahaan afiliasi Proview di Taiwan, pada 2009,
dengan harga 35.000 poundsterling atau US$ 55.000. Namun Proview di Tiongkok
memenangkan kasus, Desember lalu, setelah pengadilan Tiongkok mengatakan
Proview tidak terikat dengan penjualan yang dilakukan di Taiwan. Sekaligus
menjadi kekalahan memalukan pertama bagi Apple, yang selama ini berusaha
mematikan perusahaan pembuat tablet lain dengan menuduh produk lain meniru
produknya. [RT/B-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kasus Kekerasan Atas Nama Agama Marak, Indonesia Dilaporkan ke PBB
SBY Minta Korut Bisa Jaga Perdamaian dan Pertumbuhan Ekonomi Asia
Kim Jong Un Undang SBY Berkunjung ke Korut
RI-Korut Sepakat Tingkatkan Kerja Sama
Kebuntuan di Yunani Ciptakan Krisis Pasar Finansial Eropa
Sekjen PBB Cidera Dalam Pertandingan Sepakbola
Hari Ini Pemerintah Baru Palestina Dilantik
Presiden Korsel Temui Aung San Suu Kyi
