Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Simulator
Senin, 6 Agustus 2012 | 13:10
Yusril Ihza Mahendra [google] [JAKRTA] Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
mengatakan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum yang berhak
menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM R2 dan R4 di Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
"Sekiranya terjadi sengketa kewenangan antara Polri dengan
KPK. Polri itu diatur dalam UUD 1945 pasal 30, sedangkan KPK tidak.
Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30, untuk menegakkan hukum.
Kewenangan KPK itu didasarkan pada Undang-Undang bukan UUD 1945," kata
Yusril seusai melakukan pertemuan dengan Divisi Hukum (Divkum) Mabes
Polri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa ini akan
menjadi sesuatu yang menarik kalau masalah ini dibawa ke Mahkamah
Konstitusi (MK), dan akan memutuskan siapa yang berwenang "Ketentuan Undang-Undang KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan
pasal 50 ayat, 1, 2, 3 dan 4, jadi yang lebih dulu melakukan penyidikan
adalah polisi, dan karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih
penyidikan
yang dilakukan polisi," ucap Yusril.
KPK
dapat mengambil alih penyidikan kecuali ada sebab-sebab tertentu yang
diatur dalam Undang-Undang, yakni penyidikan yang berlarut-larut
mengandung korupsi juga atau ingin melindungi mereka yang terlibat dalam
korupsi, tuturnya.
"Dan selama ini tidak dilakukan
oleh Polri, karena itu saya murni melihat dari segi hukum tidak terdapat
cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan yang lebih dulu
dilakukan oleh Polri sekarang ini," ujar Yusril.
Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi
simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan
penyidikan.
Bahkan Polri menahan empat tersangka kasus
tersebut pada Jumat tengah malam (3/8), di mana tiga tersangka ditahan
di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni
Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas, Irjen Pol
Djoko Susilo sebaga tersangka.
Hal tersebut tentu saja
dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan
dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan
tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.[Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
