Yusril Minta SBY Batalkan Pencekalan
Jumat, 1 Juli 2011 | 11:22
Kejaksaan sempat menolak memanggil saksi meringankan dalam kasus Yusril Ihza Mahendra [google] [JAKARTA] Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Permintaan itu disampaikan Yusril lewat surat yang diberikan kepada SBY melalui Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata juru bicara Yusril, Jurhum Lantong di Kantor Seskab, Jakarta, Kamis (30/6).
Ia menjelaskan surat protes itu dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011.
"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148 UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Selain itu, Jurhum juga berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tetap melaksanakan permintaan tersebut.
"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya. [R-14]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
