SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Yusril Ingatkan Denny Indrayana Bahwa Ini Negara Hukum, Bukan Negara Penguasa
Jumat, 9 Maret 2012 | 8:24

Yusril Ihza Mahendra [google] Yusril Ihza Mahendra [google]

[JAKARTA] Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak kesatria dan mencoba melekatkan stigma bahwa dirinya pro koruptor.

Hal itu dikemukakan Yusril menanggapi pernyataan selamat dari Denny Indrayana terkait dikabulkannya gugatan 7 narapidana korupsi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), beberapa waktu lalu.

"Sudah menjadi kebiasaan Denny untuk membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya ketika terdesak," kata Yusril di Jakarta, Kamis (8/3).

Sebelumnya, Denny mengucapkan selamat bernada sindiran kepada Yusril. Deny terlihat tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Izha Mahendra yang telah membebaskan koruptor," tuturnya.

Yusril menegaskan, Denny seharusnya menerima kekalahannya. Pasalnya, kebijakan tentang moratorium dan pengetatan narapidana sudah diuji di pengadilan dan terbukti bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Putusan pengadilan harusnya menjadi pelajaran bagi Denny Indrayana, bahwa ini negara hukum. Semua kebijakan penguasa haruslah berdasar hukum, bukan atas kemauan penguasa," tegas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Ia menambahkan, Denny mencoba menyudutkan dirinya dan membangun image seolah-olah telah membebaskan koruptor dan pro-koruptor. 

"Kalau besok yang saya bela adalah narapidana teroris, Denny juga akan bilang saya membebaskan teroris dan pro-teroris. Saya sudah biasa dengan label atau cap demikian," tuturnya.

Yusril mencontohkan, ketika ia membela sekitar 300 eks Mahid di Eropa. "Saya dituduh membela PKI. Bahkan dibilang pro-PKI. Padahal semua orang tahu saya ini anak Masyumi, musuh utama PKI," katanya. [R-14]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN