SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Walikota Semarang Ancam Kasusnya Dihentikan
Senin, 25 Juni 2012 | 13:03

Soemarmo Hadi Saputro [google] Soemarmo Hadi Saputro [google]

[JAKARTA] Walikota Semarang yang juga terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2012, Soemarmo Hadi Saputro diduga mengancam Wakil Walikotanya, Hendar Prihadi. Dengan tujuan, supaya perkara yang telah menjerat Sekda Kota Semarang, Akhmat Zainuri tidak menjeratnya.

"Mustinya ancaman tetapi saya tidak anggap begitu," kata Hendar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

Menurut Hendar, Soemarmo tiga kali meminta supaya kasus yang kini menjeratnya tidak berkembang sampai pada dirinya. Di mana, dianggapnya sebagai bentuk ancaman.

Permintaan pertama, lanjut Hendar, supaya menyampaikan ke KPK agar kasus ini tidak berkembang. Sebab, dia dianggap sebagai pelapor dalam kasus ini

Permintaan kedua, ungkap Hendar, masih supaya perkara tidak melebar dengan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan menjadi masalah keluarga besar.

Sedangkan, permintaan ketiga adalah dengan mengatakan bahwa kasus tersebut adalah urusan laki-laki.

Seperti diketahui, Soemarmo Hadi Saputro didakwa menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2012.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menyebutkan, Soemarmo selaku Walikota Semarang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah Semarang, Akhmat Zaenuri memberi atau menjanjikan uang ke anggota DPRD melalui anggota DPRD Kota Semarang, Purno Sarjono dan Sumartono.

"Pada 10 November 2011 dan 24 November 2011 bertempat di kantor Walikota Semarang, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 304 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono," katanya KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Agung Purno sendiri merupakan anggota DPRD Semarang asal fraksi Partai Amanat Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat. Dengan tujuan, agar anggota DPRD Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Perda mengenai APBD yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang 2012.

Menurut jaksa, pemberian ini bermula dari surat yang dikirim DPRD Semarang ke Walikota untuk mengirim rancangan KUA dan PPAS APBD Semarang. Pada 20 Juni 2011, Wali Kota Semarang mengirimkan surat nomor 900/2561 perihal Pembahasan Pancangan KUA, tanpa dilampirkan dokumen Rancangan KUA PPAS.

Kemudian, untuk memuluskan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tersebut, Soemarmo selaku Walikota melakukan pertemuan dengan Agung Purwo Sarjono.

Dalam pertemuan itu, Agung meminta agar Soemarmo menyediakan uang Rp 10 miliar. Kemudian, permintaan tersebut dibahas dalam rapat internal Pemkot Semarang pada 31 Oktober 2011. Di mana, diikuti oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana, Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono, Kepala Dinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto, asisten IV Masdiana Safitri, Kepala Dinas PSDA-ESDM Agus Riyanto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muthohar, Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame Ukfi Imran Basuki, Kepala Dinas Perhubungan Ednawan Haryono, Asisten II bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Isdiyanto,

"Kemudian Ayi Yudi melaporkan hal tersebut kepada Akhmat Zaenuri dan Zaenuri mengatakan, 'Iya sudah, nanti kita pikirkan, dulu permintaan tidak sebesar itu'" kata jaksa lainnya, yaitu Titiek Utami.

Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo didakwa dengan pasal penyuapan. Di mana, dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN