Walikota Semarang Ancam Kasusnya Dihentikan
Senin, 25 Juni 2012 | 13:03
Soemarmo Hadi Saputro [google] [JAKARTA] Walikota
Semarang yang juga terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang
untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
2012, Soemarmo Hadi Saputro diduga mengancam Wakil Walikotanya, Hendar Prihadi.
Dengan tujuan, supaya perkara yang telah menjerat Sekda Kota Semarang, Akhmat
Zainuri tidak menjeratnya.
"Mustinya ancaman tetapi saya tidak anggap begitu," kata Hendar saat
bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Menurut Hendar, Soemarmo tiga kali meminta supaya kasus yang kini menjeratnya
tidak berkembang sampai pada dirinya. Di mana, dianggapnya sebagai bentuk
ancaman.
Permintaan pertama, lanjut Hendar, supaya menyampaikan ke KPK agar kasus ini tidak
berkembang. Sebab, dia dianggap sebagai pelapor dalam kasus ini
Permintaan kedua, ungkap Hendar, masih supaya perkara tidak melebar dengan
menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan menjadi masalah keluarga besar.
Sedangkan, permintaan ketiga adalah dengan mengatakan bahwa kasus tersebut
adalah urusan laki-laki.
Seperti diketahui, Soemarmo Hadi Saputro didakwa menyuap anggota DPRD Kota
Semarang untuk memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD
tahun 2012.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menyebutkan, Soemarmo selaku
Walikota Semarang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah
Semarang, Akhmat Zaenuri memberi atau menjanjikan uang ke anggota DPRD melalui
anggota DPRD Kota Semarang, Purno Sarjono dan Sumartono.
"Pada 10 November 2011 dan 24 November 2011 bertempat di kantor Walikota
Semarang, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 304 juta dan Rp
40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang melalui Agung Purno Sarjono dan
Sumartono," katanya KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Agung Purno sendiri merupakan anggota DPRD Semarang asal fraksi Partai Amanat
Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat. Dengan
tujuan, agar anggota DPRD Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Perda
mengenai APBD yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS), serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang
2012.
Menurut jaksa, pemberian ini bermula dari surat yang dikirim DPRD Semarang ke
Walikota untuk mengirim rancangan KUA dan PPAS APBD Semarang. Pada 20 Juni
2011, Wali Kota Semarang mengirimkan surat nomor 900/2561 perihal Pembahasan
Pancangan KUA, tanpa dilampirkan dokumen Rancangan KUA PPAS.
Kemudian, untuk memuluskan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tersebut, Soemarmo
selaku Walikota melakukan pertemuan dengan Agung Purwo Sarjono.
Dalam pertemuan itu, Agung meminta agar Soemarmo menyediakan uang Rp 10 miliar.
Kemudian, permintaan tersebut dibahas dalam rapat internal Pemkot Semarang pada
31 Oktober 2011. Di mana, diikuti oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana, Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono, Kepala Dinas
Bina Marga Nugroho Joko Purwanto, asisten IV Masdiana Safitri, Kepala Dinas
PSDA-ESDM Agus Riyanto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muthohar, Kepala
Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame Ukfi Imran Basuki, Kepala Dinas
Perhubungan Ednawan Haryono, Asisten II bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan
Rakyat Isdiyanto,
"Kemudian Ayi Yudi melaporkan hal tersebut kepada Akhmat Zaenuri dan
Zaenuri mengatakan, 'Iya sudah, nanti kita pikirkan, dulu permintaan tidak
sebesar itu'" kata jaksa lainnya, yaitu Titiek Utami.
Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo didakwa dengan pasal penyuapan. Di mana,
dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan
subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal lima
tahun penjara. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
