Wa Ode: Rp 1,2 Triliun Lebih Mengalir ke Pimpinan DPR dan Banggar
Selasa, 19 Juni 2012 | 22:11
Wa Ode Nurhayati. [Google] [JAKARTA]
Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati kembali mengungkapkan fakta mencengangkan
seputar kasus yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana, lebih dari Rp 1,2 triliun dari
anggaran DPID sebesar Rp 7,7 triliun mengalir ke Pimpinan DPR RI dan Pimpinan
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Jumlahnya Rp 1,2 triliun sekian (yang mengalir ke Pimpinan DPR dan
Banggar) sesuai dengan jumlah anggaran yang hilang, yaitu yang 126 daerah. Jadi
dari 126 daerah anggaran yang hilang itu kan Rp 1,2 triliun lebih. Nah, uang
itu yang dibagi-bagi. Jadi tidak hilang di saya ya," kata Wa Ode Nurhayati
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).
Menurut Nurhayati, hal itu diketahui dari data yang ditemukan KPK dalam sebuah
laptop yang disita dari ruangan Banggar. Di mana, di dalamnya tertulis ada
aliran dana kepada inisial K satu sebesar Rp 300 miliar dan empat K lainnya
sebesar Rp 250 miliar. Kemudian kepada inisial P yang jumlahnya ada empat yang
nilainya lebih kecil. Setelah dijumlah nilainya sama dengan angka anggaran yang
seharusnya diterima oleh 126 daerah, tetapi dihapuskan.
Nurhayati menduga inisial K tersebut adalah Ketua DPR dan empat Wakil Ketua
DPR. Sedangkan, inisial P merujuk pada empat Pimpinan Banggar.
"Saya hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Nando
yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Banggar. Jadi, KPK menemukan laptop dalam
penggeledahan di ruang banggar. Kemudian, KPK meminta Nando menjelaskan,"
ujar Nurhayati.
Walaupun, lanjut Nurhayati, Nando sempat berusaha mengecoh dengan berbohong,
yaitu mengatakan inisial K mengacu pada kordinator. Namun, secara jumlah tidak
mungkin karena lebih besar dari Pimpinan Banggar. Sehingga, dipastikan mengacu
pada Pimpinan DPR.
Sebelumnya, Nurhayati menuding Ketua DPR RI, Marzuki Alie menerima jatah Rp 300
miliar dari proyek DPID sebesar Rp 7,7 triliun.
"Berdasarkan data sodara Nando yang merupakan tenaga ahli Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI. Dia sebutkan bahwa kode K untuk Ketua DPR memiliki jatah Rp
300 miliar. Sedangkan, Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Banggar mendapat Rp 250
miliar perorang," kata Nurhayati usai mendengarkan dakwaan jaksa di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Sementara itu, salah satu penasehat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab meminta
supaya Ketua DPR RI, Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan
Tipikor, Jakarta.
Menurut Zaenab, Marzuki Alie turut berperan dalam kasus yang menimpa politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Kami mau hadirkan Marzuki Ali karena perkara ini bermula saat Marzuki
meminta PPATK bongkar rekening Wa Ode dan itu melanggar hukum, melanggar
undang-undang," kata Zaenab di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Oleh karena itu, lanjut Zaenab, kliennya sejak awal merasa telah menjadi bagian
dari skenario ketika menyuarakan satu sistem yang harus diperbaiki.
"Sistem ini disuarakan tidak benar, bos-bos atau petinggi-petinggi ini
yang bermain," ujar Zaenab.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul
atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening
no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan
sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung
menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.
Di antaranya
berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan
alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten
sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias
Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan
dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Nurhayati melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada
bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan
sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam
kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening
sejumlah Rp 50,5 miliar.
"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil
tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota
Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (13/6).
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp
6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi,
ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya
mencapai Rp 50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan
Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal
65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp
10 miliar.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Nurhayati selaku anggota dewan yang duduk di
Banggar DPR RI menerima gratifikasi sebesar Rp 6,250 miliar terkait
pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi dan
Minahasa. Di mana anggaran DPID mencapai Rp 7,7 triliun. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
