SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Wa Ode: Rp 1,2 Triliun Lebih Mengalir ke Pimpinan DPR dan Banggar
Selasa, 19 Juni 2012 | 22:11

Wa Ode Nurhayati. [Google] Wa Ode Nurhayati. [Google]

[JAKARTA] Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati kembali mengungkapkan fakta mencengangkan seputar kasus yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Di mana, lebih dari Rp 1,2 triliun dari anggaran DPID sebesar Rp 7,7 triliun mengalir ke Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Jumlahnya Rp 1,2 triliun sekian (yang mengalir ke Pimpinan DPR dan Banggar) sesuai dengan jumlah anggaran yang hilang, yaitu yang 126 daerah. Jadi dari 126 daerah anggaran yang hilang itu kan Rp 1,2 triliun lebih. Nah, uang itu yang dibagi-bagi. Jadi tidak hilang di saya ya," kata Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).

Menurut Nurhayati, hal itu diketahui dari data yang ditemukan KPK dalam sebuah laptop yang disita dari ruangan Banggar. Di mana, di dalamnya tertulis ada aliran dana kepada inisial K satu sebesar Rp 300 miliar dan empat K lainnya sebesar Rp 250 miliar. Kemudian kepada inisial P yang jumlahnya ada empat yang nilainya lebih kecil. Setelah dijumlah nilainya sama dengan angka anggaran yang seharusnya diterima oleh 126 daerah, tetapi dihapuskan.

Nurhayati menduga inisial K tersebut adalah Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR. Sedangkan, inisial P merujuk pada empat Pimpinan Banggar.

"Saya hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Nando yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Banggar. Jadi, KPK menemukan laptop dalam penggeledahan di ruang banggar. Kemudian, KPK meminta Nando menjelaskan," ujar Nurhayati.

Walaupun, lanjut Nurhayati, Nando sempat berusaha mengecoh dengan berbohong, yaitu mengatakan inisial K mengacu pada kordinator. Namun, secara jumlah tidak mungkin karena lebih besar dari Pimpinan Banggar. Sehingga, dipastikan mengacu pada Pimpinan DPR.

Sebelumnya, Nurhayati menuding Ketua DPR RI, Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari proyek DPID sebesar Rp 7,7 triliun.

"Berdasarkan data sodara Nando yang merupakan tenaga ahli Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dia sebutkan bahwa kode K untuk Ketua DPR memiliki jatah Rp 300 miliar. Sedangkan, Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Banggar mendapat Rp 250 miliar perorang," kata Nurhayati usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Sementara itu, salah satu penasehat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab meminta supaya Ketua DPR RI, Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Zaenab, Marzuki Alie turut berperan dalam kasus yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

"Kami mau hadirkan Marzuki Ali karena perkara ini bermula saat Marzuki meminta PPATK bongkar rekening Wa Ode dan itu melanggar hukum, melanggar undang-undang," kata Zaenab di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Oleh karena itu, lanjut Zaenab, kliennya sejak awal merasa telah menjadi bagian dari skenario ketika menyuarakan satu sistem yang harus diperbaiki.

"Sistem ini disuarakan tidak benar, bos-bos atau petinggi-petinggi ini yang bermain," ujar Zaenab.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab, dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.

Di antaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.

Jaksa mencurigai Nurhayati melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.

"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 50,5 miliar.

Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Nurhayati selaku anggota dewan yang duduk di Banggar DPR RI menerima gratifikasi sebesar Rp 6,250 miliar terkait pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi dan Minahasa. Di mana anggaran DPID mencapai Rp 7,7 triliun. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN