SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tersangkut Kasus Pribadi, Demokrat Tidak Akan Bantu Hartati Murdaya
Rabu, 4 Juli 2012 | 13:27

Hartati Murdaya [google] Hartati Murdaya [google]

[JAKARTA] Partai Demokrat tidak akan memberi bantuan hukum kepada pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo yang merupakan Anggota Dewan Pembina Demokrat dan telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri, jika tersangkut dalam kasus hukum. Sebab, persoalan yang menjerat yang bersangkutan adalah masalah pribadi.

"Itu urusan personal (pribadi) sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum," kata Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7).

Oleh karena itu, lanjut Pasek, biarlah persoalan korupsi yang diduga melibatkan Hartati Murdaya diselesaikan secara hukum oleh KPK. Sebab, lembaga ad hoc tersebut diharapkan profesional dalam menangani setiap kasus hukum.

"Kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum dan yang lain tidak usah mengomentari lagi soal itu," ujar Pasek.

Menurut Pasek, pasti KPK memilki perhitungan hukum sehingga akhirnya memohon cegah terhadap Hartati Murdaya. Mengingat, penegakan hukum ada aturannya. Sehingga, jik ada rekayasa akan terlihat dari dakwaan dan barang bukti.

Seperti diketahui,  Hartati Murdaya resmi dicegah bepergian ke luar negeri pada Selasa (3/7). Di mana, pencekalan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Juru Bicara KPKn Johan Budi SP, bersama dengan Hartati Murdaya juga telah dicegah empat orang lainnya ke luar negeri, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.

Kasus berawal dari tertangkap tangananya dua orang petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo ketika hendak menyuap pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni lalu.

Anshori ditangkap ketika diduga hendak menyuap penyelenggara negara. Di mana, diduga adalah Bupati Buol, Amran Batalipu yang saat ini masih dalam upaya pengejaran oleh KPK.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN