Tersangkut Kasus Pribadi, Demokrat Tidak Akan Bantu Hartati Murdaya
Rabu, 4 Juli 2012 | 13:27
Hartati Murdaya [google] [JAKARTA] Partai
Demokrat tidak akan memberi bantuan hukum kepada pemilik PT Hardaya Inti
Plantation, Hartati Murdaya Poo yang merupakan Anggota Dewan Pembina Demokrat
dan telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri, jika tersangkut dalam kasus
hukum. Sebab, persoalan yang menjerat yang bersangkutan adalah masalah pribadi.
"Itu urusan personal (pribadi) sehingga tidak perlu kita bantu secara
hukum," kata Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat I Gede
Pasek Suardika ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Oleh karena itu, lanjut Pasek, biarlah persoalan korupsi yang diduga melibatkan
Hartati Murdaya diselesaikan secara hukum oleh KPK. Sebab, lembaga ad hoc
tersebut diharapkan profesional dalam menangani setiap kasus hukum.
"Kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah
penegakan hukum dan yang lain tidak usah mengomentari lagi soal itu," ujar
Pasek.
Menurut Pasek, pasti KPK memilki perhitungan hukum sehingga akhirnya memohon
cegah terhadap Hartati Murdaya. Mengingat, penegakan hukum ada aturannya.
Sehingga, jik ada rekayasa akan terlihat dari dakwaan dan barang bukti.
Seperti diketahui, Hartati Murdaya resmi dicegah bepergian ke luar negeri
pada Selasa (3/7). Di mana, pencekalan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan
suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol,
Sulawesi Tengah.
Menurut Juru Bicara KPKn Johan Budi SP, bersama dengan Hartati Murdaya juga
telah dicegah empat orang lainnya ke luar negeri, yaitu Bupati Buol Amran
Batalipu serta tiga karyawan PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Benhard, Seri
Sirithorn, dan Arim.
Kasus berawal dari tertangkap tangananya dua orang petinggi PT Hardaya Inti
Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo ketika hendak menyuap pejabat di Buol
terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal,
Kabupaten Buol pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni lalu.
Anshori ditangkap ketika diduga hendak menyuap penyelenggara negara. Di mana,
diduga adalah Bupati Buol, Amran Batalipu yang saat ini masih dalam upaya
pengejaran oleh KPK.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
