Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Diperiksa Penyidik Polda
Selasa, 10 Juli 2012 | 10:45
Ilustrasi korupsi. [google] [SERANG]
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas untuk 85 anggota DPRD
Banten senilai Rp 590 juta dari APBD Banten 2011, yakni Sekretaris Dewan
(Sekwan) Banten Dadi Rustandi diperiksa oleh tim penyidik Polda Banten. Dadi
diperiksa pertama kalinya dalam status sebagai tersangka. Namun, tim penyidik
dari Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Banten tidak menahan tersangka
karena dianggap selalu koperatif.
Berdasarkan
pantuan, tersangka Dadi Rustandi datang ke Mapolda Banten didampingi dua
penasihat hukum dari LBH Korpri Banten dan Biro Hukum Pemprov Banten.
Kasubdit
III Diretorat Kriminal Khusu Polda Banten AKBP Zuhardi, menjelaskan pemeriksaan
tersangka Dadi Rustandi adalah pemeriksaan pertama sejak ditetapkanya sebagai
tersangka.
“Sebelumnya, tersangka tidak didampingi pengacara datang ke Polda
Banten, sehingga kami tidak bisa memeriksanya. Namun pada pemeriksaan kali ini
tersangka sudah didampingi pengacara dan dari Biro Hukum Pemprov Banten,”
ujarnya.
Sementara
itu, tersangka yang datang ke Polda Banten sekitar pukul 10.30 WIB enggan
berkomentar ketika ditanya oleh wartawan. Tersangka Dadi Rustandi langsung
masuk ke ruangan penyidik di lantai tiga Polda Banten.
Penasihat
hukum tersangka Dadi Rustandi yakni Danial dari LBH Korpri Banten menyatakan,
pemeriksaan terhadap kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di Sekretariat DPRD Banten,
masih terkait fungsinya sebagai Sekwan Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK ) dalam proyek tersebut,” ungkap Daniel.
Daniel
mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik belum mengajukan pertanyaan terkait
subtansi materi perkara. Pemeriksaan baru sekadar tugas dan fungsi jabatan yang
saat ini diemban oleh kliennya.
Untuk
diketahui, dalam kasus pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten,
penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni Dadi Rustandi dan dua tersangka
lainya dari kalangan pengusaha yang menjadi pemenang lelang dalam proyek
tersebut.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur CV Wijaya Mekar
berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B.
CV
Wijaya Mekar merupakan pemenang tender proyek pengadaan Pakaian Sipil Resmi
(PSR) senilai Rp179.860.000 dan Pakaian Sipil Lapangan (PSL) senilai
Rp165.240.000.
Sementara
CV Bayu Kharisma pemenang tender proyek Pakaian Sipil Harian (PSH) senilai
Rp164.900.000. Dalam pelaksanaannya, proyek diduga kuat fiktif, karena pencairan
dilakukan sebelum proyek selesai dikerjakan. Dari 255 unit pakaian yang harus
disediakan kedua pemenang tender itu,baru 131 unit sudah selesai dikerjakan.
Sementara sisanya tidak dikerjakan. [149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
