SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Diperiksa Penyidik Polda
Selasa, 10 Juli 2012 | 10:45

Ilustrasi korupsi. [google] Ilustrasi korupsi. [google]

[SERANG] Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas untuk 85 anggota DPRD Banten senilai Rp 590 juta dari APBD Banten 2011, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten Dadi Rustandi diperiksa oleh tim penyidik Polda Banten. Dadi diperiksa pertama kalinya dalam status sebagai tersangka. Namun, tim penyidik dari Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Banten tidak menahan tersangka karena dianggap selalu koperatif.

Berdasarkan pantuan, tersangka Dadi Rustandi datang ke Mapolda Banten didampingi dua penasihat hukum dari LBH Korpri Banten dan Biro Hukum Pemprov Banten. Kasubdit III Diretorat Kriminal Khusu Polda Banten AKBP Zuhardi, menjelaskan pemeriksaan tersangka Dadi Rustandi adalah pemeriksaan pertama sejak ditetapkanya sebagai tersangka.

“Sebelumnya, tersangka tidak didampingi pengacara datang ke Polda Banten, sehingga kami tidak bisa memeriksanya. Namun pada pemeriksaan kali ini tersangka sudah didampingi pengacara dan dari Biro Hukum Pemprov Banten,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang datang ke Polda Banten sekitar pukul 10.30 WIB enggan berkomentar ketika ditanya oleh wartawan. Tersangka Dadi Rustandi langsung masuk ke ruangan penyidik di lantai tiga Polda Banten. Penasihat hukum tersangka Dadi Rustandi yakni Danial dari LBH Korpri Banten menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di Sekretariat DPRD Banten,  masih terkait fungsinya sebagai Sekwan Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dalam proyek tersebut,” ungkap Daniel.

Daniel mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik belum mengajukan pertanyaan terkait subtansi materi perkara. Pemeriksaan baru sekadar tugas dan fungsi jabatan yang saat ini diemban oleh kliennya. Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni Dadi Rustandi dan dua tersangka lainya dari kalangan pengusaha yang menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut. 

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B. CV Wijaya Mekar merupakan pemenang tender proyek pengadaan Pakaian Sipil Resmi (PSR) senilai Rp179.860.000 dan Pakaian Sipil Lapangan (PSL) senilai Rp165.240.000.

Sementara CV Bayu Kharisma pemenang tender proyek Pakaian Sipil Harian (PSH) senilai Rp164.900.000. Dalam pelaksanaannya, proyek diduga kuat fiktif, karena pencairan dilakukan sebelum proyek selesai dikerjakan. Dari 255 unit pakaian yang harus disediakan kedua pemenang tender itu,baru 131 unit sudah selesai dikerjakan. Sementara sisanya tidak dikerjakan. [149]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN