SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Tersangka Kasus Proyek PT Chevron Akan Dicekal
Kamis, 22 Maret 2012 | 16:25

Basrief Arief [google] Basrief Arief [google]

(JAKARTA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencekal tujuh tersangka dalam dugaan kasus proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan perusahaan multi internasional, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Riau, Sumatera, ketujuh tersangka itu berinisial ER, WB, KK, HL, RP, AT, dan DAF.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya bekerja profesional dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar itu.

"Tim penyidik sudah melakukan tugasnya. Terkait masalah cekal, tentu kita akan melakukan pencekalan sepanjang menurut penyidik dibutuhkan pencekalan," kata Basrief, di Jakarta, Kamis (22/3).

Basrief menegaskan, jika sebuah kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan maka tim penyidik tidak boleh berhenti mengusut kasus tersebut.
"Saya kira untuk Chevron, kalau ditanya dimana keseriusan, saya bisa menyatakan bahwa sekali kita meningkatan penyidikan, tidak ada kata surut, penyidikan harus berlangsung profesional dan proporsional," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, berdasarkan koordinasi antara KPK, Kejagung dan Polri mengenai pemetaan 10 sektor rawan korupsi, pihaknya akan berkonsentrasi mengusut dugaan kasus-kasus korupsi pada sektor pertambangan minyak dan gas (Migas).

Ketika dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, koordinasi penanganan kasus di 10 sektor rawan korupsi masih akan dikoordinasikan, hingga ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antar tiga lembaga penegak hukum itu.

Dia menilai, dalam menyidik perkara dugaan kasus proyek fiktif PT Chevron pihaknya akan melakukan supervisi dan koordinasi, artinya tidak ada pembagian tugas pemberantasan korupsi dalam pemetaan 10 sektor rawan korupsi.

"Tidak, nanti kita koordinasi saja. Kita yang koordinasikan, supervisikan, bakal kita intensifkan, kita keroyok sama-sama korupsi ini," kata Zulkarnaen.

Perlu diketahui, proyek bioremediasi merupakan proyek pemulihan tanah yang tercemar akibat pertambangan migas, dalam pelaksanaan kontrak karya dengan pembagian 85:15 antara pemerintah dengan swasta tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab proyek biremediasi  dilimpahkan oleh swasta kepada negara.

Penyelidikan yang dilakukan dalam kasus PT Chevron menunjukkan adanya proyek bioremediasi justru merugikan negara, sebab dengan adanya proyek tersebut negara tidak mendapat keuntungan 85 persen. (ECS/L-9)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN