Tersangka Kasus Proyek PT Chevron Akan Dicekal
Kamis, 22 Maret 2012 | 16:25
Basrief Arief [google] (JAKARTA) Kejaksaan
Agung (Kejagung) akan mencekal tujuh tersangka dalam dugaan kasus proyek fiktif
bioremediasi yang dilakukan perusahaan multi internasional, PT Chevron Pasific
Indonesia (CPI) di Riau, Sumatera, ketujuh tersangka itu berinisial ER, WB, KK,
HL, RP, AT, dan DAF.
Jaksa Agung Basrief
Arief mengatakan, pihaknya bekerja profesional dalam mengusut kasus yang diduga
merugikan negara sebesar Rp 200 miliar itu.
"Tim penyidik
sudah melakukan tugasnya. Terkait masalah cekal, tentu kita akan melakukan
pencekalan sepanjang menurut penyidik dibutuhkan pencekalan," kata
Basrief, di Jakarta, Kamis (22/3).
Basrief menegaskan,
jika sebuah kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan maka tim penyidik tidak
boleh berhenti mengusut kasus tersebut.
"Saya kira untuk Chevron, kalau ditanya dimana keseriusan, saya bisa
menyatakan bahwa sekali kita meningkatan penyidikan, tidak ada kata surut,
penyidikan harus berlangsung profesional dan proporsional," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, berdasarkan
koordinasi antara KPK, Kejagung dan Polri mengenai pemetaan 10 sektor rawan
korupsi, pihaknya akan berkonsentrasi mengusut dugaan kasus-kasus korupsi pada
sektor pertambangan minyak dan gas (Migas).
Ketika dikonfirmasi
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, koordinasi penanganan kasus di 10 sektor
rawan korupsi masih akan dikoordinasikan, hingga ada nota kesepahaman
(memorandum of understanding/MoU) antar tiga lembaga penegak hukum itu.
Dia menilai, dalam
menyidik perkara dugaan kasus proyek fiktif PT Chevron pihaknya akan melakukan
supervisi dan koordinasi, artinya tidak ada pembagian tugas pemberantasan
korupsi dalam pemetaan 10 sektor rawan korupsi.
"Tidak, nanti
kita koordinasi saja. Kita yang koordinasikan, supervisikan, bakal kita
intensifkan, kita keroyok sama-sama korupsi ini," kata Zulkarnaen.
Perlu diketahui,
proyek bioremediasi merupakan proyek pemulihan tanah yang tercemar akibat
pertambangan migas, dalam pelaksanaan kontrak karya dengan pembagian 85:15
antara pemerintah dengan swasta tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab
proyek biremediasi dilimpahkan oleh swasta kepada negara.
Penyelidikan yang
dilakukan dalam kasus PT Chevron menunjukkan adanya proyek bioremediasi justru
merugikan negara, sebab dengan adanya proyek tersebut negara tidak mendapat
keuntungan 85 persen. (ECS/L-9)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
