SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Terbakar Cemburu, Daniel Kirim Pembunuh untuk Habisi Mantan Pacarnya
Senin, 17 September 2012 | 11:20

Ilustrasi korban tewas [seruu] Ilustrasi korban tewas [seruu]

[JAKARTA] Gara-gara cemburu, seorang lelaki tega menyuruh orang lain menghabisi nyawa mantan pacarnya. Jasad korban ditemukan dengan luka menganga pada leher di Hotel Transit Tomang, Jalan Arjuna Utara RT 09, RW 04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  

Pelaku ditangkap polisi sehari setelah jasad korban ditemukan di dalam kamar hotel. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengungkapkan, pembunuhan terhadap korban bernama Martini (37) di Hotel Transit Tomang terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang melihat korban datang bersama pelaku bernama M Isa. Pelaku diciduk di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (15/9). 

 “Korban dihabisi nyawanya pada Jumat (14/9) dengan cara dilukai pada bagian lehernya. Sebelumnya, kedua tangan korban diikat tali ke belakang dan tubuhnya dililit dengan kain sepanjang 5 meter. Pelaku mengaku membunuh atas suruhan mantan pacar korban bernama Daniel,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/9).  

Dikatakan Suntana, Daniel yang menjadi otak pelaku pembunuhan ini mengaku sakit hati kepada korban. Sebab setelah menjalin hubungan dengannya selama satu tahun, korban memutuskan cintanya dan menjalin hubungan dengan lelaki lain. 

 “Motif pembunuhan ini sakit hati, karena korban menjalin hubungan dengan orang lain. Si otak pelaku pembunuhan ini lalu meminta temannya untuk membunuh korban dengan iming-iming uang bayaran,” katanya.  

Setelah melakukan pembunuhan, kata Suntana, pelaku lalu meminta bayaran seperti yang dijanjikan Daniel. Namun ternyata Daniel tidak memiliki uang untuk membayar pelaku. Pelaku lalu memutuskan kembali ke rumahnya di Bogor dengan menumpang taksi. Keesokan harinya polisi yang telah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, menangkap pelaku di rumahnya.  

“Tidak ada perlawanan ketika pelaku ditangkap di rumahnya. Dia juga mengakui perbuatannya itu atas suruhan Daniel. Kami melakukan penahanan terhadap keduanya. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.  

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok, sebuah topi warna biru, satu gulung tali, satu potong lakban, sepasang sepatu warna hitam, sepotong celana abu-abu, dua buah bantal warna putih ada noda darah, satu buah tas wanita warna abu-abu merek GGG berisikan dompet warna hitam, satu pasang sandal terbuat dari kayu bermotif kembang, satu potong spray warna cokelat, satu buah handuk warna putih, satu unit Daihatsu Xenia B 1359 BOK merah marun dan satu potong baju warna putih bermotif kembang penuh darah. [Y-6]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN