Terbakar Cemburu, Daniel Kirim Pembunuh untuk Habisi Mantan Pacarnya
Senin, 17 September 2012 | 11:20
Ilustrasi korban tewas [seruu] [JAKARTA] Gara-gara cemburu, seorang lelaki tega menyuruh
orang lain menghabisi nyawa mantan pacarnya. Jasad korban ditemukan dengan luka
menganga pada leher di Hotel Transit Tomang, Jalan Arjuna Utara RT 09, RW 04,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap polisi sehari setelah jasad korban
ditemukan di dalam kamar hotel.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengungkapkan,
pembunuhan terhadap korban bernama Martini (37) di Hotel Transit Tomang
terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang melihat
korban datang bersama pelaku bernama M Isa. Pelaku diciduk di rumahnya di
kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (15/9).
“Korban dihabisi nyawanya pada Jumat (14/9) dengan cara
dilukai pada bagian lehernya. Sebelumnya, kedua tangan korban diikat tali ke
belakang dan tubuhnya dililit dengan kain sepanjang 5 meter. Pelaku mengaku
membunuh atas suruhan mantan pacar korban bernama Daniel,” ungkapnya saat
dihubungi di Jakarta, Senin (17/9).
Dikatakan Suntana, Daniel yang menjadi otak pelaku
pembunuhan ini mengaku sakit hati kepada korban. Sebab setelah menjalin
hubungan dengannya selama satu tahun, korban memutuskan cintanya dan menjalin
hubungan dengan lelaki lain.
“Motif pembunuhan ini sakit hati, karena korban menjalin
hubungan dengan orang lain. Si otak pelaku pembunuhan ini lalu meminta temannya
untuk membunuh korban dengan iming-iming uang bayaran,” katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, kata Suntana, pelaku lalu
meminta bayaran seperti yang dijanjikan Daniel. Namun ternyata Daniel tidak
memiliki uang untuk membayar pelaku. Pelaku lalu memutuskan kembali ke rumahnya
di Bogor dengan menumpang taksi. Keesokan harinya polisi yang telah mendapat
keterangan dari sejumlah saksi, menangkap pelaku di rumahnya.
“Tidak ada perlawanan ketika pelaku ditangkap di rumahnya.
Dia juga mengakui perbuatannya itu atas suruhan Daniel. Kami melakukan
penahanan terhadap keduanya. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti
berupa sebilah golok, sebuah topi warna biru, satu gulung tali, satu potong lakban, sepasang sepatu warna hitam,
sepotong celana abu-abu, dua buah bantal warna putih ada noda darah, satu buah
tas wanita warna abu-abu merek GGG berisikan dompet warna hitam, satu pasang
sandal terbuat dari kayu bermotif kembang, satu potong spray warna cokelat,
satu buah handuk warna putih, satu unit Daihatsu Xenia B 1359 BOK merah marun
dan satu potong baju warna putih bermotif kembang penuh darah. [Y-6]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
